BismiLlah, washshalatu wassalamu alaa rasuliLlah, ...wa ba'd:
Pertama,
zakat mal adalah rukun Islam ketiga dalam 5 rukun Islam, berdasarkan
banyak dalil. diantara dalil itu adalah, sabda RasuluLlah shallallahu
alaihi wa sallam: Bunniyal Islamu alaa khoms: syahadati an laa ilaaha
ilaLlah, wa anniy rasuluLlah, wa iqamisshalaj, wa iitaa'iz zakah, wa
shaumi ramadhan, wa hjjil bait (HR. Muttafaq alaih). artinya: Islam
dibangun di atas 5 hal: syahadatain, shalat, zakat, puasa ramadhan, dan
hajji.

Kedua: Zakat mal adalah wajib berdasarkan dalil Al-Kitab,
al-Sunnah, dan Ijma' kaum muslimin. Allah berfirman: Wa aqimusshalah wa
aatuz zakah (Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat). dan
ayat-ayat lain, banyak.
RasuluLLah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Bunniyal Islamu alaa khoms: 
syahadati an laa ilaaha ilaLlah, wa anniy
rasuluLlah, wa iqamisshalaj, wa iitaa'iz zakah, wa shaumi ramadhan, wa
hjjil bait (HR. Muttafaq alaih). artinya: Islam dibangun di atas 5 hal:
syahadatain, shalat, zakat, puasa ramadhan, dan hajji
Dan
Ijma' seluruh kaum muslimin juga menyatakan wajib. (Lihat kitab
al-Ijma', Imam Ibnul Mundzir). Maka, siapapun orangnya yang menentang
kewajiban zakat mal, maka ia kafir dengan kekafiran yang
mengeluarkannya dari Islam.

di bawah ini, saya kutipkan seluruh ijma ulama terkait zakat, karya Imam Ibnul 
Mundzir:





Kumpulan Ijma’ tentang Zakat:





     1. Para ulama sepakat
bahwasannya wajibnya zakat atas hewan ternak adalah pada jenis unta, sapi, dan
kambing.

   2. Para ulama sepakat
bahwasannya tidak ada kewajiban zakat jika unta kurang dari 5 ekor.

   3. Para ulama sepakat
bahwasannya zakat atas kepemilikan 5 ekor unta adalah seekor kambing.

   4. Para ulama sepakat
bahwasannya tidak ada zakat atas kepemilikan kambing jika kurang dari 40 ekor.

  5. Para ulama sepakat
bahwasannya zakat atas 40 hingga 120 ekor kambing adalah 1 ekor kambing, jika
lebih dari 120 hingga 200 ekor maka zakatnya 2 ekor kambing.

   6. Para ulama sepakat
bahwasannya status kerbau dihukumi sama dengan sapi.

   7. Para ulama sepakat
bahwasannya domba dan kambing biasa, kedua jenis ini digabungkan dalam
perzakatannya.

   8. Para ulama sepakat
bahwasannya wajibnya zakat atas tanaman dan biji-bijian adalah pada: gandum,
kurma, dan anggur kering.

   9. Para ulama sepakat
bahwasannya dalam perzakatannya, unta tidak digabungkan dengan kambing atau
sapi, sapi tidak digabungkan dengan unta atau kambing, dan gugurlah kewajiban
zakat atas ternak hingga setiap jenisnya mencapai jumlah tertentu yang 
mewajibkannya
menunaikan zakat (nishab).

  10. Para ulama sepakat
bahwasannya kurma tidak digabungkan dengan anggur kering dalam perzakatannya.

  11. Para ulama sepakat
bahwasannya pemilik kebun kurma atau anggur jika sedang memproses keduanya
menjadi tamr (kurma masak) dan anggur menjadi zabib (anggur kering/kismis),
lalu terkena musibah hingga rontok semua maka tidak ada kewajiban zakatnya,
jika itu dilakukan sebelum dipanen.

  12. Para ulama sepakat dengan
hadits Rasulullah bahwasannya tidak ada kewajiban zakat atas uang jika kurang
dari 5 (lima) uqiyah (200 dirham –pent).

  13. Para ulama sepakat
bahwasannya zakat atas 200 dirham adalah 5 dirham (2,5%nya -pent).

  14. Para ulama sepakat
bahwasannya emas jika mencapai 20 mitsqal adalah senilai dengan 200 dirham,
maka zakat wajib atasnya, walaupun Imam Hasan Al-Bashri tidak sependapat,
beliau sendirian dalam pendapatnya ini. Beliau berkata: Dinar (uang emas murni)
jika kurang dari 40 dinar, maka tidak ada zakatnya.”

  15. Para ulama sepakat
bahwasannya emas jika kurang dari 20 mitsqal dan nilainya kurang dari 200
dirham, maka tidak ada zakatnya.

  16. Para ulama sepakat
bahwasannya zakat 20% wajib atas harta temuan, baik emas atau perak,
sebagaimana yang sudah kami sebutkan.

  17. Para ulama sepakat
bahwasannya hukum zakat yang berlaku terhadap rikaz (barang temuan) adalah 20
%.

  18. Para ulama sepakat
bahwasannya harta-benda jika telah melewati masa 1 tahun (1 haul) maka zakat
wajib atasnya.

  19. Para ulama sepakat
bahwasannya wajibnya zakat mal jika sudah melewati 1 tahun, maka siapapun yang
menunaikannya setelah waktu jatuh temponya, maka sah.

  20. Para ulama sepakat
bahwasannya tidak ada kewajiban zakat atas harta milik mukatib (budak yang
tengah melakukan aqad kemerdekaan dengan tuannya) kecuali jika ia sudah
merdeka/bebas.

  21. Para ulama sepakat
bahwasannya zakat fithri adalah wajib.

  22. Para ulama sepakat
bahwasannya zakat fithri adalah diwajibkan kepada setiap individu jika ia mampu
menunaikannya untuk diri dan anak-anaknya serta anak-anak yang tidak memiliki
harta apapun.

  23. Para ulama sepakat
bahwasannya wajib atas setiap individu untuk membayarkan zakat fithri atas nama
budak yang ia miliki.

  24. Para ulama sepakat bahwasannya
kafir dzimmiy yang menjadi budak bagi seorang muslim tidak ada kewajiban
zakatnya.

  25. Para ulama sepakat
bahwasannya perempuan, sebelum menikah, maka ia menunaikan zakat fithrahnya
hanya untuk dirinya sendiri.

  26. Para ulama sepakat bahwasannya
tidak ada kewajiban zakat atas janin yang masih di dalam kandungan, kecuali
Imam Ahmad bin Hanbal. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa dicintai (sunnah)
menunaikan zakat atas nama janin namun tidak wajib.

  27. Para ulama sepakat
bahwasannya gandum dan kurma, masing-masingnya tidak sah dijadikan zakat fithri
jika kurang dari 1 sha’.

  28. Para ulama sepakat
bahwasannya bur (gandum yang bagus) sah dijadikan sebagai zakat fithri walaupun
hanya setengah sha’ untuk satu orang.

  29. Para ulama sepakat
bahwasannya tidak sah memberikan zakat mal kepada seorang kafir dzimmiy.

  30. Para ulama sepakat
bahwasannya barang dagangan wajib zakat atasnya jika sudah melewati 1 (satu)
tahun.

  31. Para ulama sepakat
bahwasannya kewajiban menyalurkan zakat adalah kepada delapan ashnaf mustahiq
zakat sebagaimana tertera dalam surat Bara’ah (Al-Taubah: 60): “Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk fakir, miskin, dan amilin … dst” sesungguhnya
demikianlah harus ditunaikan dan disalurkan kepada mereka.

  32. Para ulama sepakat
bahwasannya zakat dibayarkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
kepada para utusan beliau, dan kepada orang-orang yang ditunjuk untuk mengurus
zakat.

  33. Para ulama sepakat
bahwasannya orang kafir dzimmiy tidak boleh diberi zakat sedikitpun.

  34. Para ulama sepakat
bahwasannya zakat tidak boleh diberikan kepada: kedua orang tua dan anak yang
masih dalam tanggung jawabnya.

  35. Para ulama sepakat
bahwasannya seorang suami tidak boleh memberikan zakat kepada istri, sebab
memberi nafkah kepadanya adalah kewajiban suami, maka sang isteri statusnya
menjadi kaya jika suaminya kaya.

  36. Para ulama sepakat
bahwasannya tidak ada kewajiban membayar 10% zakat atas muslimin pada
harta-benda mereka, kecuali pada beberapa jenis tanaman mereka.

  37. Para ulama sepakat
bahwasannya tidak ada kewajiban zakat atas harta orang kafir dzimmiy selama
mereka tinggal di Negara Islam tersebut.***
semoga manfaat;=




--- On Tue, 8/3/10, rudi setiawan <rudisetiawan_w...@yahoo.com> wrote:

From: rudi setiawan <rudisetiawan_w...@yahoo.com>
Subject: [assunnah] Tanya Dalil seputar zakat mal
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, August 3, 2010, 3:39 AM







 









      Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatu



Ikhwan fillah



Ana, mohon bantuannya untuk mendapatkan hujah tentang Zakat Mal yang sesuai 
dengan sunah?



Jazakumullah, Khoiron katsiron


      

Kirim email ke