BismiLlah, washshalatu wassalamu alaa rasuliLlah, ...wa ba'd: Pertama, zakat mal adalah rukun Islam ketiga dalam 5 rukun Islam, berdasarkan banyak dalil. diantara dalil itu adalah, sabda RasuluLlah shallallahu alaihi wa sallam: Bunniyal Islamu alaa khoms: syahadati an laa ilaaha ilaLlah, wa anniy rasuluLlah, wa iqamisshalaj, wa iitaa'iz zakah, wa shaumi ramadhan, wa hjjil bait (HR. Muttafaq alaih). artinya: Islam dibangun di atas 5 hal: syahadatain, shalat, zakat, puasa ramadhan, dan hajji.
Kedua: Zakat mal adalah wajib berdasarkan dalil Al-Kitab, al-Sunnah, dan Ijma' kaum muslimin. Allah berfirman: Wa aqimusshalah wa aatuz zakah (Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat). dan ayat-ayat lain, banyak. RasuluLLah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Bunniyal Islamu alaa khoms: syahadati an laa ilaaha ilaLlah, wa anniy rasuluLlah, wa iqamisshalaj, wa iitaa'iz zakah, wa shaumi ramadhan, wa hjjil bait (HR. Muttafaq alaih). artinya: Islam dibangun di atas 5 hal: syahadatain, shalat, zakat, puasa ramadhan, dan hajji Dan Ijma' seluruh kaum muslimin juga menyatakan wajib. (Lihat kitab al-Ijma', Imam Ibnul Mundzir). Maka, siapapun orangnya yang menentang kewajiban zakat mal, maka ia kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari Islam. di bawah ini, saya kutipkan seluruh ijma ulama terkait zakat, karya Imam Ibnul Mundzir: Kumpulan Ijma’ tentang Zakat: 1. Para ulama sepakat bahwasannya wajibnya zakat atas hewan ternak adalah pada jenis unta, sapi, dan kambing. 2. Para ulama sepakat bahwasannya tidak ada kewajiban zakat jika unta kurang dari 5 ekor. 3. Para ulama sepakat bahwasannya zakat atas kepemilikan 5 ekor unta adalah seekor kambing. 4. Para ulama sepakat bahwasannya tidak ada zakat atas kepemilikan kambing jika kurang dari 40 ekor. 5. Para ulama sepakat bahwasannya zakat atas 40 hingga 120 ekor kambing adalah 1 ekor kambing, jika lebih dari 120 hingga 200 ekor maka zakatnya 2 ekor kambing. 6. Para ulama sepakat bahwasannya status kerbau dihukumi sama dengan sapi. 7. Para ulama sepakat bahwasannya domba dan kambing biasa, kedua jenis ini digabungkan dalam perzakatannya. 8. Para ulama sepakat bahwasannya wajibnya zakat atas tanaman dan biji-bijian adalah pada: gandum, kurma, dan anggur kering. 9. Para ulama sepakat bahwasannya dalam perzakatannya, unta tidak digabungkan dengan kambing atau sapi, sapi tidak digabungkan dengan unta atau kambing, dan gugurlah kewajiban zakat atas ternak hingga setiap jenisnya mencapai jumlah tertentu yang mewajibkannya menunaikan zakat (nishab). 10. Para ulama sepakat bahwasannya kurma tidak digabungkan dengan anggur kering dalam perzakatannya. 11. Para ulama sepakat bahwasannya pemilik kebun kurma atau anggur jika sedang memproses keduanya menjadi tamr (kurma masak) dan anggur menjadi zabib (anggur kering/kismis), lalu terkena musibah hingga rontok semua maka tidak ada kewajiban zakatnya, jika itu dilakukan sebelum dipanen. 12. Para ulama sepakat dengan hadits Rasulullah bahwasannya tidak ada kewajiban zakat atas uang jika kurang dari 5 (lima) uqiyah (200 dirham –pent). 13. Para ulama sepakat bahwasannya zakat atas 200 dirham adalah 5 dirham (2,5%nya -pent). 14. Para ulama sepakat bahwasannya emas jika mencapai 20 mitsqal adalah senilai dengan 200 dirham, maka zakat wajib atasnya, walaupun Imam Hasan Al-Bashri tidak sependapat, beliau sendirian dalam pendapatnya ini. Beliau berkata: Dinar (uang emas murni) jika kurang dari 40 dinar, maka tidak ada zakatnya.” 15. Para ulama sepakat bahwasannya emas jika kurang dari 20 mitsqal dan nilainya kurang dari 200 dirham, maka tidak ada zakatnya. 16. Para ulama sepakat bahwasannya zakat 20% wajib atas harta temuan, baik emas atau perak, sebagaimana yang sudah kami sebutkan. 17. Para ulama sepakat bahwasannya hukum zakat yang berlaku terhadap rikaz (barang temuan) adalah 20 %. 18. Para ulama sepakat bahwasannya harta-benda jika telah melewati masa 1 tahun (1 haul) maka zakat wajib atasnya. 19. Para ulama sepakat bahwasannya wajibnya zakat mal jika sudah melewati 1 tahun, maka siapapun yang menunaikannya setelah waktu jatuh temponya, maka sah. 20. Para ulama sepakat bahwasannya tidak ada kewajiban zakat atas harta milik mukatib (budak yang tengah melakukan aqad kemerdekaan dengan tuannya) kecuali jika ia sudah merdeka/bebas. 21. Para ulama sepakat bahwasannya zakat fithri adalah wajib. 22. Para ulama sepakat bahwasannya zakat fithri adalah diwajibkan kepada setiap individu jika ia mampu menunaikannya untuk diri dan anak-anaknya serta anak-anak yang tidak memiliki harta apapun. 23. Para ulama sepakat bahwasannya wajib atas setiap individu untuk membayarkan zakat fithri atas nama budak yang ia miliki. 24. Para ulama sepakat bahwasannya kafir dzimmiy yang menjadi budak bagi seorang muslim tidak ada kewajiban zakatnya. 25. Para ulama sepakat bahwasannya perempuan, sebelum menikah, maka ia menunaikan zakat fithrahnya hanya untuk dirinya sendiri. 26. Para ulama sepakat bahwasannya tidak ada kewajiban zakat atas janin yang masih di dalam kandungan, kecuali Imam Ahmad bin Hanbal. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa dicintai (sunnah) menunaikan zakat atas nama janin namun tidak wajib. 27. Para ulama sepakat bahwasannya gandum dan kurma, masing-masingnya tidak sah dijadikan zakat fithri jika kurang dari 1 sha’. 28. Para ulama sepakat bahwasannya bur (gandum yang bagus) sah dijadikan sebagai zakat fithri walaupun hanya setengah sha’ untuk satu orang. 29. Para ulama sepakat bahwasannya tidak sah memberikan zakat mal kepada seorang kafir dzimmiy. 30. Para ulama sepakat bahwasannya barang dagangan wajib zakat atasnya jika sudah melewati 1 (satu) tahun. 31. Para ulama sepakat bahwasannya kewajiban menyalurkan zakat adalah kepada delapan ashnaf mustahiq zakat sebagaimana tertera dalam surat Bara’ah (Al-Taubah: 60): “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk fakir, miskin, dan amilin … dst” sesungguhnya demikianlah harus ditunaikan dan disalurkan kepada mereka. 32. Para ulama sepakat bahwasannya zakat dibayarkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kepada para utusan beliau, dan kepada orang-orang yang ditunjuk untuk mengurus zakat. 33. Para ulama sepakat bahwasannya orang kafir dzimmiy tidak boleh diberi zakat sedikitpun. 34. Para ulama sepakat bahwasannya zakat tidak boleh diberikan kepada: kedua orang tua dan anak yang masih dalam tanggung jawabnya. 35. Para ulama sepakat bahwasannya seorang suami tidak boleh memberikan zakat kepada istri, sebab memberi nafkah kepadanya adalah kewajiban suami, maka sang isteri statusnya menjadi kaya jika suaminya kaya. 36. Para ulama sepakat bahwasannya tidak ada kewajiban membayar 10% zakat atas muslimin pada harta-benda mereka, kecuali pada beberapa jenis tanaman mereka. 37. Para ulama sepakat bahwasannya tidak ada kewajiban zakat atas harta orang kafir dzimmiy selama mereka tinggal di Negara Islam tersebut.*** semoga manfaat;= --- On Tue, 8/3/10, rudi setiawan <rudisetiawan_w...@yahoo.com> wrote: From: rudi setiawan <rudisetiawan_w...@yahoo.com> Subject: [assunnah] Tanya Dalil seputar zakat mal To: assunnah@yahoogroups.com Date: Tuesday, August 3, 2010, 3:39 AM Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatu Ikhwan fillah Ana, mohon bantuannya untuk mendapatkan hujah tentang Zakat Mal yang sesuai dengan sunah? Jazakumullah, Khoiron katsiron