.•*˚ĀS$ДLã♏UˆάLάiKu♏ Ŵr b˚*• 

Sehubungan dengan pertanyaan zakat profesi saya telah menerima beberapa masukan 
yang sangat bermanfaat.‬‪Saya masih mempunyai beberapa pertanyaan lagi terkait 
dengan zakat. Mudah2an berkenan untuk membantu memberi pencerahan.‬‪ ‬‪

Pertanyaan saya :‬‪

 ‬‪•  Untuk harta selain emas/perak seperti mobil, rumah, tanah 
dan saham/surat2 berharga apakah wajib zakat.  Apakah aset2 yang pada zaman 
modern ini sudah menjadi media untuk menabung (menggantikan fungsi emas/perak) 
harus kena zakat ?.  

• Jika harta2 tersebut kena zakat, apakah benar yang dipakai sendiri tidak 
wajib zakat. Misalnya jika punya 3 rumah dan dua dibiarkan kosong maka yang 
kena zakat hanya yang 2 kosong tersebut. 

 • Jika rumah tersebut dipinjamkan pada orangtua/adik/sodara, benarkah menjadi 
tidak wajib zakat  ‬‪

Terima kasih atas perhatiannya dan bantuannya.‬‪ ‬‪

Jazakumullah, Khoiron katsiro.‬

.•*˚ŴãS$ДLã♏UˆάLάiKu♏ Ŵr b˚*• 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke