Wa'alaykumussalaam warohmatulloohi wabarokatuh..

Ada pembahasan menarik antara akhi Abul Jauzaa' dan Ust. Abduh
Tuasikal di link berikut:

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/puasa-bagi-wanita-hamil-dan-menyusui-di.html
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/benarkah-ibnu-abbaas-dan-ibnu-umar.html

lihat bagian komentarnya. Berikut ana nukilkan sebagian :

"Abduh mengatakan... on  24 Agustus 2010 14.38

    Satu hal yang mengganjal ketika ada yang menanyakan pada kami:
    "Bagaimana jika wanita mengalami nifas setelah ia melahirkan,
apakah ia harus fidyah ataukah mengganti puasanya (qodho')?"

    Jika yg dipilih dalam masalah ini bhwa wanita menyusui sebagai
gantinya adalah fidyah, maka aneh sj jika mengatakan bahwa wanita
nifas pada saat itu diwajibkan fidyah.

    Karena memang para ulama telah sepakat bahwa hukum haidh sama
dengan nifas karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengistilahkan
haidh juga nifas (anti nafisti?). Jadi yang tepat, memang harus qodho'
dalam kasus ini dan bukanlah fidyah. Karena tidak ada ulama yg katakan
bahwa haidh harus fidyah. Maka demikianlah dengan nifas.

    Ini cuma sharing sj, dg apa yg mengganjal di hati.

    Intinya, kami doakan semoga Allah menjadikan ilmu antum adalah
ilmu yang berkah.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan... on  24 Agustus 2010 14.45

    Ya itu beda sekali akh.... Dengan adanya nifas, maka ia haram
untuk berpuasa.

    Pertanyaannya : "Apakah wanita yang hamil dan menyusui juga jadi
haram berpuasa ?".

    Menurut saya, men-ta'arudl-kan antara wanita yang hamil dan
menyusui dengan wanita yang nifas tidaklah tepat. Wallaahu a'lam.


Abduh mengatakan...on  25 Agustus 2010 07.47

    Nah itu malah pilih qodho'. Berarti antum kan yakin ia (wanita
nifas sekaligus menyusui) di hari lain mampu mengqodho'.

    Seharusnya antum pilih pendapat sebagaimana wanita menyusui harus
fidyah. Karena wanita nifas juga lama, 40 hari gak puasa. Sebulan
penuh di bulan Ramadhan, boleh jadi ia tidak puasa. Kalau antum
menganut pendpaat Ibnu 'Abbas, seharusnya fidyah.

    Kami memang tahu bahwa saat nifas haram untuk puasa. Namun coba
sekarang lihat, wanita nifas di hari lain kan mampu mengqodho' puasa,
maka ia diharuskan qodho'. Lalu kenapa beda halnya dengan wanita
menyusui?

    Dari sini tepatlah apa yg dikatakan Ibnu Qudamah:

    وَلَنَا أَنَّهُمَا يُطِيقَانِ الْقَضَاءَ ، فَلَزِمَهُمَا ،
كَالْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ، وَالْآيَةُ أَوْجَبَتْ الْإِطْعَامَ ،
وَلَمْ تَتَعَرَّضْ لِلْقَضَاءِ ، فَأَخَذْنَاهُ مِنْ دَلِيلٍ آخَرَ .


    Allahu yubaarik fiik. Semoga Allah senantiasa memberkahi ilmu antum.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan... on  25 Agustus 2010 08.39

    Mungkin antum salah paham....

    Saya katakan : Penyandingan antum antara wanita nifas dengan
wanita hamil dan menyusui adalah kurang tepat, karena memang keduanya
keadaan itu berbeda.

    Seorang wanita yang menyusui pada asalnya ia boleh berbuka puasa
atau melanjutkan puasanya jika ia khawatir terhadap dirinya. Tidak
dinukil perbedaan pendapat mengenai kebolehan ini sebagaimana
dikatakan oleh Asy-Syaukaaniy.
    Akan tetapi jika wanita tersebut jatuh dalam keadaan nifas, maka
ia menjadi diharamkan berpuasa, meskipun ia menyusui. Dan tidak ada
perbedaan pendapat tentang pelarangan dua hal ini.

    Sama halnya seorang wanita yang sedang melakukan safar. Pada
asalnya ia boleh berbuka. Namun jika ia jatuh dalam keadaan haidl atau
nifas saat safar, maka ia menjadi diharamkan untuk berpuasa.

    Oleh karena itu, dua keadaan yang berbeda sangat logis jika
mengkonsekuensikan hukum yang berbeda.

    Permasalahannya adalah bukan karena di hari lain ia mampu
berpuasa. Ini timbul karena antum menggunakan logika qiyas. Dalam hal
ini, antum telah menyamakan dua hal yang berbeda (qiyas ma'al-fariq).

    Baarakallaahu fiikum wa zaadakallaahu 'ilaman wa hirshan....

Abduh mengatakan... on  25 Agustus 2010 10.19

    Qiyas ma'al fariqnya di mana?

    Wanita nifas dan haidh sama-sama tidak puasa (haram puasa), mereka
mampu mengqodho' di hari lain karena mereka bukanlah orang yang tua
rentah yg sudah lemah.

    Wanita menyusui pun demikian, mereka mampu mengqodho' di hari lain
karena mereka pun bukan orang yang tua rentah yang sudah lemah.

    Lantas mana qiyas ma'al fariqnya?

    Kita mesti lihat dalil lain sebagaimana kata Ibnu Qudamah,

    وَلَنَا أَنَّهُمَا يُطِيقَانِ الْقَضَاءَ ، فَلَزِمَهُمَا ،
كَالْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ، وَالْآيَةُ أَوْجَبَتْ الْإِطْعَامَ ،
وَلَمْ تَتَعَرَّضْ لِلْقَضَاءِ ، فَأَخَذْنَاهُ مِنْ دَلِيلٍ آخَرَ .

    Coba perhatikan baik2 perkataan beliau tsb.

    Intinya, kami anggap ini adalah masalah khilaf yang mu'tabar. Jadi
kami pun menghargai pendapat lainnya.

    Namun keliru, jika menganggap bahwa salafiyah hanyalah berpendapat
fidyah sj sebagaimana inilah yg dianggap sebagian ikhwan yg sering
komentar di muslim.or.id dan di web sy sendiri.

    Semoga Allah selalu berkahi ilmu antum. Inni uhibbuka fillah.


Abu Al-Jauzaa' : mengatakan... on  25 Agustus 2010 11.08

    Qiyas ma'al fariq-nya terletak pada : Antum menyamakan dua hal
yang berlainan hukumnya. Jelas wanita haidl dan nifas adalah haram
berpuasa dalam segala keadaan, meskipun ia sangat mampu untuk
berpuasa. Adapun wanita hamil dan menyusui, maka ia diberikan rukhshah
untuk berbuka jika mengkhawatirkan diri dan/atau anaknya.


    Wanita pertama diwajibkan qadla', sedangkan wanita kedua tidak
diharuskan qadla'. Saya kira cukup sharih perbedaannya. Tidak ada
ta'arudl dalam hal penerapan hukum. Masing-masing mempunyai keadaan
dan hukum tersendiri. Perkara keduanya mampu untuk mengqadla di hari
lain, maka itu tidak ada kaitannya dengan hal ini. Karena,
permasalahan hukum membayar fidyah atau qadla' bukanlah terletak pada
: Apakah ia mampu melaksanakan qadla' di hari lain.

    Adapun jika antum ingin mengikuti pendapat Ibnu Qudaamah, sangat
dipersilakan, karena itu adalah hak antum. Saya sangat menghargai itu.
Tapi, ijinkanlah saya berbeda pendapat dengan antum dalam hal ini.

    Saya tidak pernah menganggap ini bukan khilaf mu'tabar. Adapun
jika disimpulkan dalam hal ini bahwa di jaman shahabat tidak ada yang
menyelisihi fatwa Ibnu 'Abbaas dan Ibnu 'Umar radliyallaahu 'anhum,
maka itu perkara lain dalam pentarjihan. Dan itu biasa dalam dunia
bahts.

    Saya pun tidak pernah mengatakan membayar fidyah adalah
satu-satunya pendapat dalam permasalahan ini. Tidak ditampilkannya
pendapat lain dalam artikel di atas tidak harus selalu
mengkonsekuensikan itulah satu-satunya pendapat. Saya hanya ingin
meringkas dalam satu bentuk pentarjihan saja. Oleh karena itu, dalam
tulisan di atas saya arahkan bagi pengunjung Blog ini untuk melihat
pendapat lain di Blog antum. Saya tidak ingin mengulang apa yang telah
dituliskan ikhwan lain jika saya pandang itu telah mencukupi.

    Semoga Allah memberikan barakah kepada ilmu kita untuk memudahkan
beramal....

    Innii uhibbuka fillaah....

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan... on  25 Agustus 2010 12.31

    Sebagai perkataan ringkas dari apa yang saya tulis di atas tentang
penyamaan wanita nifas dengan wanita hamil/menyusui :

    Jika 'illat diperbolehkannya berbuka bagi wanita hamil/menyusui
adalah karena ketidakmampuan atau kekhawatiran, apakah dalam kasus
wanita nifas juga demikian ?.

    Jawabannya tidak."

Mungkin bagi saudara2 kita  yang awam agak susah mengikuti. Intinya
memang dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat yang mu'tabar.
Jadi seyogyanya yang berpendapat fidyah menghormati yang berpendapat
qodlo' atau fidyah dan qodlo', begitu pula sebaliknya.

Pada tanggal 25/08/10, evi.syahr...@exxonmobil.com
<evi.syahr...@exxonmobil.com> menulis:
> Bismillah,
> Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuh..
>
> Afwan ana numpang nanya mengenai puasa untuk kasus selama nifas dan
> menyusui bisakah dihukumi bayar fidyah saja ga perlu qodo..?
>
> Karena disaat setelah melahirkan pasti nifas dan juga istri menyusui
> anaknya. Yang ana tahu nifas wajib qodo sedangkan wanita menyusui cukup
> bayar fidyah saja, sedangkan jika kasusnya nifas sambil menyusui berarti 2
> kasus yg berbeda di waktu yang sama.
> Mohon bantuannya..!!
> Jazakumulloh khoiron..
> Abu Abdillah



-- 
“Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal”

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke