2. Jika mereka (petugas pajak) meminta uang jasa atas konsultasi
rekayasa ini, bolehkah saya membayarnya guna menghindari kemudhorotan yang
lebih besar?

>> saya sekarang masih bekerja di kantor pajak. dan untuk pertanyaan no 2
sekarang sudah tidak lagi jamannya memberikan uang kepada petugas pajak,
karena kita sudah MODERN dan lagi digalakkan PASTi (profesional, integritas
, teamwork dan inovasi) dimana seluruh karyawan pajak di Indonesia sedang
berbenah diri untuk lebih profesional dan anti suap.Jika ada petugas yg
meminta uang silahkan dicatat nama dan nomor pegawai, silahkan dilaporkan ke
Kantor Pusat Pajak di Direktorat KITSDA.

Kirim email ke