بسم الله الر حمن الر حيم
Link bisa dibuka akh. Ini ana copy:
Hukum Memakai Gelang-Gelang Kuningan Untuk Mengatasi Reumatik

HUKUM MEMAKAI GELANG-GELANG KUNINGAN UNTUK MENGATASI REUMATIK
http://www.almanhaj.or.id/content/2281/slash/0

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada saudara….semoga Allah memberi 
kesejahteraan dan kasih sayang kepadanya.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Suratmu telah sampai kepadaku �semoga Allah memberikan ridha-Nya kepadamu- dan 
aku telah melihat lembaran-lembaran yang berisikan penjelasan mengenai 
spesifikasi gelang-gelang kuningan yang muncul akhir-akhir ini untuk mengatasi 
reumatik. Aku beritahukan kepadamu bahwa aku telah banyak mempelajari masalah 
ini. Aku juga kemukakan hal itu kepada sejumlah guru besar dan dosen 
universitas, dan kami bertukar pikiran mengenai hukumnya. Ternyata ada 
perbedaan pendapat. Sebagian dari mereka berpendapat tentang kebebolehannya, 
karena mengandung berbagai keistimewaan untuk menolak penyakit reumatik. 
Sebagian lainnya berpendapat tidak boleh, karena menggantungkannya menyerupai 
apa yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah. Yaitu kebiasaan mereka menggantung 
wada', tamimah, gelang, dan gantungan-gantungan lainnya yang biasa mereka 
lakukan, serta meyakini bahwa itu dapat menyembuhkan penyakit dan bahwa itu 
salah satu faktor keselamatan orang yang memakainya dari ain. Di antaranya apa 
yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu �anhu, ia mengatakan, 
Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan 
keinginannya dan barangsiapa menggantung wada'ah, semoga Allah tidak 
menentramkannya". [HR Ahmad dalam Al-Musnad no. 16951]

Dalam suatu riwayat.

"Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, maka ia telah syirik"[HR Ahmad 
dalam Musnad no. 16969]

Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa 
sallam melihat seseorang ditangannya tedapat gelang terbuat dari kuningan, lalu 
beliau bertanya. Apakah ini? Ia menjawab, "Gelang pencegah kelemahan". Beliau 
bersabda.

"Artinya : Lepaskan gelang itu, karena ia tidak menambah kepadamu kecuali 
kelemahan. Sebab, sekiranya kamu mati sementara gelang itu masih ada padamu, 
maka kamu tidak bahagia selamanya" [1] 

Dalam hadits lainnya dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam suatu 
perjalanannya, beliau mengutus seorang utusan untuk memeriksa unta tunggangan 
dan memutus semua yang digantungkan padanya berupa kalung autar [2], yang 
dikira oleh masyarakat jahiliyah bahwa itu bermanfaat bagi unta mereka dan 
menjaganya. Hadits-hadits ini dan sejenisnya, bisa diambil kesimpulan darinya 
bahwa tidak boleh menggantungkan sesuatu dari tamimah, wada', gelang, autar dan 
sejenisnya berupa jimat-jimat seperti tulang, merjan, dan sejenisnya untuk 
menolak atau menghilangkan bala.

Menurut pendapatku tentang masalah ini ialah meninggalkan gelang-gelang 
tersebut dan tidak memakainya untuk menutup pintu kesyirikan, menutup unsur 
fitnah dan kecenderungan kepadanya serta ketergantungan jiwa kepadanya. Dan 
berkeinginan untuk mengarahkan hati setiap muslim kepada Allah Subhanahu wa 
Ta'ala dengan yakin kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, dan merasa cukup dengan 
sebab-sebab syar'i yang diketahui kebolehannya dengan pasti. Apa yang 
dibolehkan dan dimudahkan oleh Allah untuk hamba-hambaNya tidak perlu terhadap 
apa yang diharamkan atas mereka dan yang tidak jelas perkaranya. 

Diriwayatkan secara sah dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau 
bersabda.

"Artinya : Barangsiapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah melindungi 
agamanya dan kehormatannya dan barangsiapa terjerumus dalam syubhat, maka ia 
jatuh dalam keharaman. Seperi penggembala yang menggembala di sekitar tempat 
terlarang, maka nyaris ia akan masuk ke dalamnya" [3] 

Dan beliau bersabda.

"Artinya : Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak 
meragukanmu"[4] 

Tidak diragukan lagi bahwa menggantungkan gelang-gelang tersebut menyerupai 
perbuatan kaum jahiliyah tempo dulu. Jadi, ini dua kemungkinan ; termasuk 
perkara yang diharamkan lagi syirik atau salah satu sarananya. Minimal, ini 
termasuk perkara yang syubhat. Dan yang utama bagi setiap muslim dan yang 
paling berhati-hati ialah menjauhkan dirinya dari perbuatan tersebut, dan 
merasa cukup dengan pengobatan yang jelas kebolehannya, yang jauh dari syubhat. 
Inilah yang tampak jelas bagiku serta segolongan ulama dan pengajar.

Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memberi taufik kepada kami 
dan kalian semua dalam keridhaan-Nya, memberikan kepada kita semua pemahaman 
dalam agama-Nya dan selamat dari segala yang menyelisihi syariat-Nya. 
Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Semoga Allah senantiasa 
menjagamu. Wassalam

[Majmu Fatawa wa maqalat Mutanawwi'ah, Ibnu Baz, hal.211-212]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun 
Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR Ibnu Majah, no. 3531, kitab Ath-Thibz, dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 
19495 dihasankan oleh Al-Bushairi dalam Az-Zawa'id
[2]. HR Al-Bukhari, no. 3005, kitab Al-Jihad
[3]. HR Al-Bukhari no. 52, kitab Al-Iman, dan Muslim no. 1599, kitab Al-Musaqah
[4]. HR At-Tirmidzi no,2518, kitab Shifah Al-Qiyamah, dan An-Nasa'i no. 5711 
kitab Al-Asyribah, dan Tirmidzi menilainya sebagai hadits hasan shahih
hamba Alloh yg sll butuh pertolongan dan  ampunanNya 

-----Original Message-----
From: mujahid...@yahoo.com
Date: Thu, 2 Sep 2010 06:41:53 
Subject: Re: [assunnah]>>Laki laki pakai gelang magnet<<

Al-akh adi candra
Jazaakallohu atas tanggapannya tetapi link yang antum rekomendasikan tidak bisa 
ana buka alias baru dlm pembenahan, sekiranya antum ada materi jadinya silahkan 
posting di sini agar ana segera mengetahui jawabannya.

Info dari almanhaj.or.id
Situs Sedang Sibuk!
Maaf, halaman yang Anda inginkan belum dapat ditampilkan karena situs ini 
sedang sibuk. Harap mencoba beberapa menit lagi.

Website Too Busy!
Sorry, your request cannot be completed because website is currently too busy. 
Please try again a few minutes later.

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: adi_can_...@yahoo.com
Date: Wed, 1 Sep 2010 16:14:16 

From:mujahid...@yahoo.com
Date:Wed Sep 1, 2010 6:43 pm
Bismillah,
Belakangan ini banyak di antara laki laki yang memakai gelang magnetik yang
konon telah teruji bisa menyembuhkan berbagaimacam penyakit dan ada
sertifikatnya juga dan gelang megnetik tsb di pakai terus menerus.
Yang ingin ana tanyakan kepada pengasuh millis ini atau asatidzah, bagaimana
hukum secara syareat islam ttg laki2 yang menggunakan gelang magnet yg di yakini
bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Jazaakumullohu khoiron
Mujahid al-slemany
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry� smartphone
---------

Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. Berikut salah satu bahasan 
mengenai hukum memakai gelang oleh syaikh bin Baz. Wallahu a'lam

http://www.almanhaj.or.id/content/2281/slash/0

والـسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke