Mas...mending tanya ke ustadz secara langsung saja, jelaskan duduk masalah yang 
mas hadapi dengan jelas sehingga muncul keterangan yang berdasar atas kondisi 
yang mas hadapi secara nyata. Kalau kita hanya mengkopi-kopi fatwa dan 
sebagainya besar kemungkinan kondisi yang dihukumi oleh fatwa tersebut tidak 
sama persis dengan apa yang mas hadapi dan ini menjadikan fatwa tersebut tidak 
berlaku pada kondisi mas. 

Apalagi bila kita kaitkan dengan berbohong dan sebagainya (krn jumlah 
tandatangan yang berbeda dengan yang seharusnya tetapi jumlah materi yang 
disampaikan memang dipadatkan) saya kira permasalahannya tidak semudah yang 
kita duga. Saya sarankan untuk bertemu atau telpon saja salah satu dari asatidz 
yang mas percaya, kemudian jelaskan duduk masalah mas dengan jelas. 

Demikian mas sarannya, 


Andy Bangkit



--- In assunnah@yahoogroups.com, Mas Sahid Murti <massa...@...> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullah,
> 
> Saya memiliki beberapa pertanyaan, mudah-mudahan dapat di jawab dengan 
> dalilnya.
> 1. Seseorang ikut training di instansi pemerintah yang semula akan 
> dilaksanakan 
> selama 25 hari akan tetapi dalam pelaksanaannya hanya 12 hari. Adapun dari 
> panitia mengatakan kalau jadwalnya di padatkan. Memang benar dari pelaksanaan 
> (12 hari) sudah mencakup materi yang ada di jadwal selama 25 hari. Dan pada 
> akhir training ada uang saku yang diberikan kepada semua peserta dari 
> panitia. 
> Anehnya para peserta tetap diminta tanda tangan (kehadiran/absen) untuk 12 
> atau 
> 13 hari sisanya. 
> 
> Mohon pencerahannya untuk uang saku yang diambil peserta. Apakah peserta 
> boleh 
> mengambil semuanya (dikarenakan itu sudah dianggarkan pemerintah sehingga 
> menjadi hak peserta) atau peserta mengambil separoh dari uang saku ataukah 
> tidak 
> mengambil sama sekali dari uang saku tersebut.
> 
> 2. Di sebuah instansi pemerintah ada proyek tahunan yang harus dikerjakan dan 
> dibiayai oleh pemerintah. Sebagian dari uang proyek disisihkan dan kemudian 
> dibagikan kepada semua pegawai setiap bulan. Kebijakan ini diambil oleh 
> atasan 
> dikarenakan agar pegawai yang lain (terutama yang jarang mendapatkan job dari 
> atasannya/luar) dapat sedikit uang (agar tidak timbul kesenjangan).
> Proyek biasanya hanya terdiri dari beberapa orang saja dan boleh jadi yang 
> terlibat di dalamnya hanya orang itu-itu saja.
> Bolehkah kita mengambil uang proyek tersebut dimana kita tidak ikut terlibat 
> dalam pengerjaan proyek dikarenakan kebijakan atasan ?
> 
> Demikian, terima kasih
>




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke