Wa'alaikumussalaam warohmatulloohi wabarokatuh

Bila Shalat ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at 
<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bila-shalat-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html>
 


Posted: 03 Sep 2010 10:00 AM PDT

Apabila hari raya Idul Fithri atau Idul Adha bertepatan dengan hari 
Jum’at, apakah shalat Jum’at menjadi gugur karena telah melaksanakan 
shalat ‘ied? Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat.

*Pendapat Pertama*: Orang yang melaksanakan shalat ‘ied *tetap wajib 
*melaksanakan shalat Jum’at.

Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah 
menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang /nomaden /(/al bawadiy/). 
Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ 
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ 
وَذَرُوا الْبَيْعَ

“/Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan 
sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat 
Allah dan tinggalkanlah jual beli/.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda 
Nabi /shallallahu ‘alaihi wa sallam/,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci 
pintu hatinya.”[2] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftn2>
 
Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib.

Nabi /shallallahu ‘alaihi wa sallam/ juga bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً 
عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ 
أَوْ مَرِيضٌ

“/Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan 
berjama’ah kecuali empat golongan: [1] budak, [2] wanita, [3] anak 
kecil, dan [4] orang yang sakit./”[3] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftn3>

Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang 
sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu 
wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu 
dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied.

Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah 
melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk /ahlul bawadiy/ (orang yang 
nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,

قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ 
يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ 
الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ 
اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ 
أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، 
وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ

“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan 
hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum 
khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. 
Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari 
‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu 
shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka 
silakan dan telah kuizinkan.”[4] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftn4>

*Pendapat Kedua*: Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘Ied boleh 
tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap 
melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan 
menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat 
‘ied bisa turut hadir.

Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini 
terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan 
Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, 
“Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid 
bin Arqom,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى 
يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ 
فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « 
مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah /shallallahu ‘alaihi wa 
sallam/ bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu 
dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian 
Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau 
melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan 
shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi /shallallahu ‘alaihi wa sallam 
/bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.”[5] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftn5>

Asy Syaukani dalam /As Sailul Jaror/ (1/304) mengatakan bahwa hadits ini 
memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam /Al Majmu’/ (4/492) 
mengatakan bahwa sanad hadits ini /jayyid/ (antara shahih dan hasan, 
pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam /Al Ahkam Ash Shugro/ (321) 
mengatakan bahwa sanad hadits ini /shahih/. ‘Ali Al Madini dalam /Al 
Istidzkar/ (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini /jayyid /(antara 
shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam /Al Ajwibah An Nafi’ah/ 
(49) mengatakan bahwa hadits ini /shahih/.[6] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftn6>
 
Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.

Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang 
jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. 
Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, 
beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. 
Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair 
pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang 
menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [/ashobas sunnah/].”[7] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftn7>
 
Jika sahabat mengatakan /ashobas sunnah/(menjalankan sunnah), itu 
berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.

Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang 
dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan 
perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah 
mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh 
tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat 
lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[8] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftn8>

*Kesimpulan: *

    * Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak
      menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung
      dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang
      menyelisihi pendapat ini.

    * Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah
      mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa
      dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “/ashobas sunnah
      /(ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi
      marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua
      dinilai lebih tepat.

    * Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan
      tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yang /nomaden
      /seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at),
      maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa
      faedahnya ‘Utsman mengatakan, “/Namun siapa saja yang ingin
      pulang, maka silakan dan telah kuizinkan/”? Begitu pula Ibnu Az
      Zubair bukanlah orang yang /nomaden/, namun ia mengambil
      keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob
      yang melakukan hal yang sama.

    * Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at
      supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak
      shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran
      untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied
      bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at.
      Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi /shallallahu ‘alaihi wa sallam
      /bersabda,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى 
الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ 
رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا 
اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ 
وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

“Rasulullah /shallallahu ‘alaihi wa sallam/ biasa membaca dalam dua ‘ied 
yaitu shalat Jum’at “/sabbihisma robbikal a’la” /dan/ “hal ataka 
haditsul ghosiyah”/.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika 
hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat 
tersebut di masing-masing shalat.[9] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftn9>

Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al A’laa dan Al 
Ghosiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di 
masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at).

    * Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah
      menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan
      shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya
      umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri
      shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur
      (4 raka’at).[10]
      
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftn10>

Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala 
puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 28 Dzulqo’dah 1430 H.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

------------------------------------------------------------------------

[1] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftnref1>
 
Pembahasan kali ini kami olah dari /Shahih Fiqih Sunnah/, Syaikh Abu 
Malik, 1/594-596, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[2] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftnref2>
 
HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Syaikh Al Albani 
mengatakan bahwa hadits ini /hasan shahih/.

[3] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftnref3>
 
HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Syaikh Al Albani 
mengatakan bahwa hadits ini /shahih/.

[4] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftnref4>
 
HR. Bukhari no. 5572.

[5] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftnref5>
 
HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310.

[6] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftnref6>
 
Dinukil dari http://dorar.net <http://dorar.net/>

[7] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftnref7>
 
HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini 
/shahih./

[8] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftnref8>
 
Lihat /Shahih Fiqh Sunnah/, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At 
Taufiqiyah.

[9] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftnref9>
 
HR. Muslim no. 878.

[10] 
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2789-bila-hari-ied-jatuh-pada-hari-jumat.html#_ftnref10>
 
Lihat /Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’/, 
8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta





ganet wrote:
>
> Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh
>
> Ana ada satu pertanyaan, sewaktu ana sholat Jum'at khatib mengatakan
> "apabila 'Idul Fitri jatuh pada hari Jum'at, dan kita melakukan sholat 
> 'Id,
> maka kita sudah tidak diwajibkan lagi untuk melaksanakan Sholat Jum'at".
>
> Apakah ikhwan di milist assunnah ada yg mengetahui haditsnya, karena pada
> saat itu sang Khatib menjelaskan haditsnya namun ana lupa.
>
> Jazakallohu khoir
>
> 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke