Assalaamu'alaykum,
Ana mohon bantuan sekali dari Ikhwan Fillah/Ustadz yang dirahmati Alloh untuk 
bisa membantu kebingungan ana ini.

Saat ini ana sedang berada di salah satu negara kafir, yakni korea selatan.
Sebuah negara yang dimana konsumsi daging babinya termasuk terbesar di dunia 
dan susah sekali mencari makanan halal. Ana sekarang sedang menjalani program 
belajar/ studi selama 6 bulan lamanya terhitung dari september kemarin hingga 
Insya Allah Februari nanti.
Saat ini ana tinggal di dalam dormitory atau asrama yang dimana di dalama 
asrama ini dilarang untuk memasak atau menggunaka rice cooker.  Ana sudah coba 
propose untuk pindah asrama yang bisa memasak akan tetapi keadannya kurang 
memungkinkan.
Setiap penghuni asrama diwajibkan untuk makan di cafetaria dengan menu yang 
telah disediakan. dan dimana menu ini bergantian setiap saatnya dan didalamnya 
kerap kali pasti ada daging Babi ataupun daging lain yang jelas tidak 
disembelih dengan nama Allah.
Sampai saat ini saya masih mengandalkan daging yang saya bawa dari Indonesia, 
ditambah dengan secara diam-diam saya memasak dengan menggunakan rice cooker.
terkadang jikalau keadaan tidak memungkinkan untuk makan, maka ana terpaksa 
beli di restaurant, atau mungkin jika ada professor yang ingin menraktir kami 
biasanya kami pergi ke restorant dan memesan seafood atau ikan.
Untuk makan di restaurant makanan yang paling memungkinkan adalah seafood, 
alhamdulillah untuk masalah seafood orang korea tidak akan menambahkan apapun 
ke dalam makanan seafood sehingga makanan seafood ini bisa dikategorikan cukup 
aman.

Yang ingin ana tanyakan adalah bagaimana hukum memakan makanan dari alat makan 
(piring,sumpit,sendok garpu) ataupun alat masak (wajan dll) yang mungkin (atau 
malah bisa dipastikan) pernah dipakai memasak daging babi karena semua 
restaurant disini pasti memiliki menu babi, ataupun mungkin dipakai memasak 
daging yang disembelih tidak dengan nama Allah? Bagaimana hukumnya dengan 
keadaan saya yang seperti ini?

Karena semua alat masak disini bisa dipastikan pernah dipakai buat memasak 
daging babi setidaknya "mungkin pernah dicuci" bersamaan dengan wajan atau alat 
makan lainnya. (dengan dicelup bersamaan dengan air yang sama ataupun berbagai 
jenis metode penyucian yang lainnya)

Saya mohon bantuan sekali atas kebingungan saya ini, Jazakumullah khairan 
katsiran.




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke