Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wa barokaatuh.

Mengenai pakaian potongan, silahkan anti menyimak artikel berikut,
beserta komentar2nya

http://ustadzaris.com/potongan-pakaian-muslimah-yang-tidak-syar%E2%80%99i

Sebagian muslimah multazimah (yang komitmen dengan berbagai aturan
syariat) beranggapan bahwa pakaian muslimah yang syar’i harus berupa
memakai jubah, gamis panjang atau terusan. Akhirnya mereka beranggapan
bahwa muslimah yang memakai pakaian potongan (ada atasan dan ada
bawahan) bukanlah muslimah yang mengenakan pakaian yang syar’i. Di
samping itu muncul anggapan bahwa itu adalah gaya berpakaian ala
haroki atau hizbi. Padahal jika kita tahu bahwa model pakaian muslimah
semacam itu adalah model pakaian yang masih diperkenankan oleh syariat
tentu tidak sepantasnya kita memiliki anggapan-anggapan semisal di
atas.
Kita semua memiliki kewajiban untuk berilmu sebelum beramal dan
berucap. Berikut ini kami bawakan fatwa ulama ahli sunnah dalam
masalah ini. Setelah mentelaahnya, kita akan mengetahui komentar apa
yang tepat untuk model pakaian muslimah di atas.

السؤال الخامس من الفتوى رقم ( 7791 )
س5: ما هي شروط الحجاب، أيجب أن يكون الجلباب قطعة واحدة أم يمكن أن يكون
قطعتين، وإذا فعل هذا أيكون بدعة أم لا؟ أفيدونا.

Pertanyaan kelima pada fatwa no 7791

Pertanyaan, “Apa saja syarat hijab (pakaian muslimah)? Apakah jilbab
(pakaian muslimah) itu wajib terdiri dari satu potong kain ataukah
diperbolehkan jika terdiri dari dua potong kain? Jika pakaian muslimah
tersebut terdiri dari dua potong kain apakah itu bid’ah ataukah tidak?
Beri kami jawaban”.

ج5: الحجاب سواء كان قطعة أو قطعتين فليس في ذلك بأس إذا حصل به الستر
المطلوب المشروع. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه
وسلم.

Jawaban, “Tidaklah mengapa seandainya hijab (pakaian muslimah) itu
terdiri dari satu potong kain ataukah dua potong asal pakaian tersebut
menutupi aurat dengan baik sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat”.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … الرئيس
عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai
ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota.

Fatwa Lajnah Daimah ini terdapat dalam buku Fatawa Lajnah Daimah
tepatnya pada jilid 17 halaman 177

------

Wallohu a'lam.

Semoga bermanfaat

Pada tanggal 28/09/10, qonita_sole...@yahoo.com
<qonita_sole...@yahoo.com> menulis:
> Assalamualaikum,
> Sy ingin tahu bgmn sharusnya seorg muslimah bpakaian yg sesuai dgn sunnah?
> Sy mngerti memakai kerudung mnutupi dada, namun mslh pakaian bs bmacam2. Ada
> yg pakai gamis dan tdk mbolehkan pakaian yg potongan atasan dan bawahan,
> meskipun syarat2 umum (spt tebal; tdk mbentuk tubuh dll) sdh tpenuhi.
> Mngapa ada pbedaan dlm mslh ini? Yg manakah yg benar? Apalagi pakaian tsb
> diharapkan tdk menghambat gerak  seorg muslimah. Mohon pncerahannya. Trmksh.
> Wassalamualaikum
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>

-- 
“Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal”

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke