بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ikhwan fillah. Ada kenalan yang mendapati masalah seperti berikut. Sang suami pernah meninggalkan istri selama 4 bulan lebih. Setelah itu suami kembali lagi ke tempat istrinya dan kembali menikahi bekas istrinya karena menganggap telah jatuh talaknya. (dia khawatir telah terjadi talak 3) Adapun yang menjadi pertanyaan : 1. Apakah dengan meninggalkan istri selama 4 bulan lebih telah jatuh talak ? Kalau jatuh maka talak ke berapakah ? 2. Bolehkah suami itu menikahi istrinya kembali tanpa menunggu istrinya menikah dengan orang lain lalu diceraikan dan selesai masa iddahnya ? Apakah tidak perlu menikah ulang, tetapi hanya ruju' ? 3. Dari hasil pernikahan ulang ini telah lahir seorang anak. Bagaimana status hukum anak yang telah dilahirkan ? Atas jawabannya jazzakumullah khoiran. Abu Hisyam و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/