بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ikhwan fillah. Ada kenalan yang mendapati masalah seperti berikut.
Sang suami pernah meninggalkan istri selama 4 bulan lebih.
Setelah itu suami kembali lagi ke tempat istrinya dan kembali
menikahi bekas istrinya karena menganggap telah jatuh talaknya.
(dia khawatir telah terjadi talak 3)

Adapun yang menjadi pertanyaan :

1. Apakah dengan meninggalkan istri selama 4 bulan lebih telah
jatuh talak ? Kalau jatuh maka talak ke berapakah ?

2. Bolehkah suami itu menikahi istrinya kembali tanpa menunggu
istrinya menikah dengan orang lain lalu diceraikan dan selesai
masa iddahnya ? Apakah tidak perlu menikah ulang, tetapi
hanya ruju' ?

3. Dari hasil pernikahan ulang ini telah lahir seorang anak.
Bagaimana status hukum anak yang telah dilahirkan ?

Atas jawabannya jazzakumullah khoiran.

Abu Hisyam

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke