Assalamualaikum....

Afwan,ane mau tanya sesuatu ni. Ada temen ane yg ngajak bisnis sapi bwt kurban. 
Sistemnya seperti ini. Sebelum hari H idul adha harga sapi kan murah, misalkan 
harganya 10jt. Nah si sapi ini di DP in ke tukang sapi seharga 1jt dengan 
perjanjian yg 9jt nya dilunasi ketika si sapi dijual ketika hari menjelang idul 
adha. Nah menjelang idul adha, harga si sapi ini bakal naik hingga kisaran 
12-13jt, taruh lah terjual 13jt. Nah ketika terjual 13jt ini yg 9jt akan 
dilunasin ke tukang sapi, sehingga ada selisih 3jt. Selisih inilah yg jadi 
keuntungan bwt saya yg nge DP in ke tukang sapi.

Pertanyaan: Saya merasa transaksi spt ini masuknya ke dalam sistem ijon. 
apakah seperti itu? Trus boleh ga klo transaksinya seperti itu?

Syukran, Jazakumullah khair.......


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke