From: Ibnu Ismail <ismail.i...@yahoo.com> Date: Sun, 10 Oct 2010 17:38:07 Subject: [assunnah] Mengusap khuf setiap hari
Assalamu alaikum, adakah yang tahu tentang mengusap khuf setiap hari dengan hanya membukanya pada waktu subuh misalnya, apakah boleh ? --------- Bismillah, Dari ringkasan fiqh Durorul Bahiyah asyyaukani dijelaskan bahwa mengusap khuf paling lamanya 24 jam setelah usapan pertama. Maksudnya apabila usapan pertama dilakukan pada waktu wudhu sholat dzhuhur, maka sampai 24 jam setelah itu masih boleh mengusap khuf. Afwan dengan keterbatasan ana menjelaskan detail. Silakan antum merujuk ke kitab yg ana maksud, atau kitab fiqh lain di bab wudhu. Powered by Telkomsel BlackBerry® Pertanyaan http://www.almanhaj.or.id/content/2094/slash/0 Kapan permualaan terhitungnya jangka waktu mengusap khuf? Sebutkan dalilnya dengan jelas! Jawaban Permulaan terhitungnya jangka waktu mengusap khuf atau yang sejenisnya bisa dijelaskan sebagai berikut. Misalnya kita memakai khuf dalam keadaan suci lalu batal (berhadats kecil). Saat awal berhadats itulah permulaan perhitungan jangka waktunya, karena Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda. �Artinya : Orang yang musafir mengusap dalam (waktu) tiga hari tiga malam dan yang mukim satu hari satu malam� [Hadits Riwayat Ahmad no. 20849] Dan sabda beliau Shallallahu �alaihi wa sallam, �Orang yang musafir mengusap�, maknanya adalah dibolehkan mengusap ketika berhadats kecil. Dan karena memakai khuf adalah termasuk ibadah yang telah ditentukan waktunya, maka diambil kesimpulan bahwa permulaan waktunya dihitung mulai dari dibolehkannya mengusap, yaitu setelah adanya hadats, ini merupakan pendapat Umar Radhiyallahu �anhu. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Al-Mundziri berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam. Jadi, adanya keringanan mengusap khuf dan yang sejenisnya dalam waktu sehari semalam bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi orang yang musafir itu jangka waktunya dihitung sejak pertama kali mengusap (bukan sejak saat memakai khuf). Pertanyaan Bagaimana hukum memakai kaos kaki kemudian memakai sepatu yang menutupi mata kaki (berkait dengan dibolehkannya mengusap)? Jawaban Kalau sepatu itu dipakai sebelum batal (maskudnya : dalam keadaan suci) maka yang berlaku adalah hukum yang berkait dengan mengusap kaos kaki. Apabila kita memakai khuf dan memakai sepatu sebelum berhadats, mana yang diusap ? Yang diusap adalah boleh sepatunya, boleh juga kaos kakinya. Akan tetapi apabila ketika memakai sepatu dalam keadaan berhadats, maka yang diusap bukan sepatunya melainkan kaos kakinya. Pertanyaan. Apabila mengusap khuf dalam kondisi safar, kemudian pulang (menjadi orang yang mukim) atau sebaliknya, atau ragu kapan memulainya, bagaimana ketentuan hukumnya? Jawaban Dalam keadaan seperti itu ketentuan hukumnya sebagaimana orang yang mukim (sehari semalam), karena itu yang diyakini. Adapun selebihnya (lebih dari sehari semalam) syaratnya tidak terpenuhi dan hukum asalnya tidak ada. Kalau seseorang dalam keadaan berhadats kemudian musafir sebelum mengusap khufbya, maka usaplah sebagaimana orang yang musafir. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/