From: Ibnu Ismail <ismail.i...@yahoo.com>
Date: Sun, 10 Oct 2010 17:38:07 
Subject: [assunnah] Mengusap khuf setiap hari

Assalamu alaikum,
adakah yang tahu tentang mengusap khuf setiap hari dengan
hanya membukanya pada waktu subuh misalnya, apakah boleh ?
---------

Bismillah,

Dari ringkasan fiqh Durorul Bahiyah asyyaukani dijelaskan bahwa mengusap khuf 
paling lamanya 24 jam setelah usapan pertama.

Maksudnya apabila usapan pertama dilakukan pada waktu wudhu sholat dzhuhur, 
maka sampai 24 jam setelah itu masih boleh mengusap khuf.

Afwan dengan keterbatasan ana menjelaskan detail. Silakan antum merujuk ke 
kitab yg ana maksud, atau kitab fiqh lain di bab wudhu.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Pertanyaan
http://www.almanhaj.or.id/content/2094/slash/0
Kapan permualaan terhitungnya jangka waktu mengusap khuf? Sebutkan dalilnya 
dengan jelas!

Jawaban
Permulaan terhitungnya jangka waktu mengusap khuf atau yang sejenisnya bisa 
dijelaskan sebagai berikut. Misalnya kita memakai khuf dalam keadaan suci lalu 
batal (berhadats kecil). Saat awal berhadats itulah permulaan perhitungan 
jangka waktunya, karena Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda.

�Artinya : Orang yang musafir mengusap dalam (waktu) tiga hari tiga malam dan 
yang mukim satu hari satu malam� [Hadits Riwayat Ahmad no. 20849]

Dan sabda beliau Shallallahu �alaihi wa sallam, �Orang yang musafir mengusap�, 
maknanya adalah dibolehkan mengusap ketika berhadats kecil. Dan karena memakai 
khuf adalah termasuk ibadah yang telah ditentukan waktunya, maka diambil 
kesimpulan bahwa permulaan waktunya dihitung mulai dari dibolehkannya mengusap, 
yaitu setelah adanya hadats, ini merupakan pendapat Umar Radhiyallahu �anhu. 
Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Al-Mundziri berdasarkan sabda Rasulullah 
Shallallahu �alaihi wa sallam. Jadi, adanya keringanan mengusap khuf dan yang 
sejenisnya dalam waktu sehari semalam bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga 
malam bagi orang yang musafir itu jangka waktunya dihitung sejak pertama kali 
mengusap (bukan sejak saat memakai khuf).

Pertanyaan
Bagaimana hukum memakai kaos kaki kemudian memakai sepatu yang menutupi mata 
kaki (berkait dengan dibolehkannya mengusap)?

Jawaban
Kalau sepatu itu dipakai sebelum batal (maskudnya : dalam keadaan suci) maka 
yang berlaku adalah hukum yang berkait dengan mengusap kaos kaki. Apabila kita 
memakai khuf dan memakai sepatu sebelum berhadats, mana yang diusap ? Yang 
diusap adalah boleh sepatunya, boleh juga kaos kakinya. Akan tetapi apabila 
ketika memakai sepatu dalam keadaan berhadats, maka yang diusap bukan sepatunya 
melainkan kaos kakinya.

Pertanyaan.
Apabila mengusap khuf dalam kondisi safar, kemudian pulang (menjadi orang yang 
mukim) atau sebaliknya, atau ragu kapan memulainya, bagaimana ketentuan 
hukumnya?

Jawaban
Dalam keadaan seperti itu ketentuan hukumnya sebagaimana orang yang mukim 
(sehari semalam), karena itu yang diyakini. Adapun selebihnya (lebih dari 
sehari semalam) syaratnya tidak terpenuhi dan hukum asalnya tidak ada. Kalau 
seseorang dalam keadaan berhadats kemudian musafir sebelum mengusap khufbya, 
maka usaplah sebagaimana orang yang musafir.








------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke