Assalamu'alaykum warahmatullah..

Mohon bantunnya...teman ana beberapa tahun yg lalu membeli tanah garapan dari 
pihak I dan jual beli dituangkan dalam akta notaris tapi tanah tersebut tidak 
bernomor girik, sertifikat maupun hak guna pakai dari BPN....sekarang ini teman 
ana ingin menjual tanah tersebut dan si pembeli sudah cocok dengan harga dan 
bersedia untuk mengurus nomor girik dan/atau sertifikat ke BPN....(kalo dari 
sisi hukum negara ana dah mengerti) tapi yang ingin ana tanyakan dilihat dari 
sisi syariat islam apakah jula beli seperti ini dibolehkan ?


Jazakullah Khaoir
Eko




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke