Saya ada tambahan pertanyaan:

Jika umur kandungan baru 7 minggu kemudian janin dalam kandungan tersebut 
dinyatakan tidak berkembang (oleh ahlinya). Kemudian pada umur kandungan 10 
minggu dipastikan benar-benar janin tidak berkembang, kemudian dilakukan 
kuretase.
1. Apakah janin yang baru 7 minggu tersebut bisa disebut bayi?
2. Apa yang harus dilakukan dengan jasad janin tersebut setelah dikeluarkan 
dari rahim melalui proses kuretase? apakah seperti perlakuan orang yang 
meninggal?

Mohon share ilmunya sesuai dengan al-qur'an dan assunnah

Jazakumullah kha


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke