Dari: ibnchaldn <salafyn...@yahoo.com>
Tanggal: Jumat, 29 Oktober, 2010, 5:18 PM
Ana sedang dalam proses ta'aruf dengan salah seorang akhwat yang insyaAllah bagi
ana tidak diragukan lagi keshalihahannya. Setelah ana utarakan niat kepada
akhwat tersebut tetapi dia tidak mau menikah dini dan meminta ana untuk menunggu
5 tahun lagi untuk menikah. Alasannya mengenai studinya dan atas permintaan
keluarganya. Bagaimana ana harus bersikap, apakah ana harus melanjutkan proses
atau mundur karena yang ana takutkan akan terjadi fitnah jika terlalu lama
menunggu dikarenakan kami sama-sama saling mencintai dan sampai sekarang juga
kami sangat intens untuk berkomunikasi lewat SMS. Syukran, Jazakumullahu khayran
>>>>>>>>>>

Saran ana, antum mundur dan cari akhwat yang lain, yang siap untuk segera
nikah. Jika dibiarkan, sangat sangat rentan sekali antum terhadap fitnah
yang sangat besar ini (fitnah wanita), apalagi harus menunggu sampe 5 tahun
(Masya Allah)..Bisa jadi memang terasa berat untuk meninggalkannya tapi
percayalah itu 100% dari bisikan syetan atau dari perasaan/hawa nafsu
pribadi yang selalu menyuruh pada kejelekan..Dan ana heran, bagaimana antum
tahu bahwa dia tidak diragukan lagi keshalihannya??padahal antum belum
pernah berumah tangga dengan dia (belum tahu kehidupan seluk beluk
perbuatnya sehari-hari) serta yang menilai shalih dan tidaknya adalah Allah
Ta'ala..karena shalih tidaknya seseorang tidak bisa dilihat dari perbuatan
visual semata tetapi juga niat/ikhlas di hati..Dan ana juga heran kenapa
antum bisa sampai ber SMS an sangat intens dengan akhwat padahal telah
masyhur fatwa dari Ulama di Arab Saudi juga para asatidz di Indonesia 
mengharamkan* berkomunikasi Telpon/SMS dengan lawan jenis tanpa ada
keperluan yang sangat penting..Wallohu Ta'ala 'a lam
Semoga Allah memilihkan istri yang terbaik buat antum. Afwan jika kurang
berkenan..

Abu Fathan
Bogor

MENJALIN HUBUNGAN SEBELUM MENIKAH
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1199/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan agama 
tentang menjalin hubungan sebelum menikah?

Jawaban
Jika yang dimaksud dengan sebelum menikah adalah sebelum bercampur dan setelah 
akad, maka hal itu tidak apa-apa, karena dengan akad nikah itu berarti ia telah 
menjadi isterinya walaupun belum melakukan hubungan badan. Tapi jika itu 
sebelum akad nikah, pada masa lamaran atau sebelum lamaran, maka hal itu haram 
dan tidak boleh dilakukan. Seorang laki-laki tidak boleh bersenang-senang 
dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, baik itu dengan obrolan, 
pandangan atau bersepi-sepian berdua.

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau 
bersabda.

“Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali 
bersamanya ada mahramnya. Dan tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh 
(bersafar) kecuali bersama mahramnya” [HR Al-Bukhari dalam Al-Jihad (3006), 
Muslim dalam Al-Hajj (1341)]

Kesimpulannya, jika pertemuan itu setelah akad nikah maka hal itu tidak 
apa-apa, tapi jika itu sebelum akad, walaupun setelah lamaran dan lamarannya 
diterima, hal itu tidak boleh dan haram, karena wanita itu masih belum halal 
baginya sampai terlaksananya akad nikah.

[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal.51]

HUKUM SURAT MENYURAT

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Jika seorang laki-laki dan 
seorang wanita saling berkirim surat lalu mereka saling mencintai, apakah ini 
dianggap haram?

Jawaban
Perbuatan ini tidak boleh dilakukan karena bisa menimbulkan syahwat antara 
keduanya dan membangkitkan ambisi untuk saling bertemu dan berjumpa. Banyak 
terjadi fitnah akibat surat menyurat seperti itu dan menanamkan kesukaan 
berzina di dalam hati, hal ini bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan keji atau 
menyebabkan terjerumus. Maka kami nasehatkan, barangsiapa yang menginginkan 
kemaslahatan dirinya dan melindunginya hendaklah tidak melakukan surat 
menyurat, obrolan atau lainnya yang sejenis, demi memelihara agama dan 
kehormatan. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjnuk.

[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.58]

OBROLAN WANITA VIA TELEPON

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukumnya seorang 
pemuda yang belum menikah berbicara dengan seorang pemudi yang belum menikah di 
telepon?

Jawaban
Laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita yang bukan mahramnya mengenai 
hal-hal atau dengan nada yang bisa membangkitkan syahwat, seperti bersajak, 
bersya’ir dan lemah lembut dalam berbicara, baik itu melalui telepon ataupun 
lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang 
ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” [Al-Ahzab : 32]

Adapun pembicaraan yang memang diperlukan, itu tidak apa-apa jika memang 
terbebas dari kerusakan, dan dalam kondisi terpaksa.

[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.60]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke