Dua2nya rojih, silahkan antum pilih sesuai keyakinan antum.

Mestikah Puasa Arofah Ikut Hari Wukuf di Arofah? 

Kamis, 19 November 2009 00:00 

Permasalahan ini sering muncul dari berbagai pihak ketika menghadapi hari 
Arofah. Ketika para jama’ah haji sudah wukuf tanggal 9 Dzulhijah di Saudi 
Arabia, padahal di Indonesia masih tanggal 8 Dzulhijah, mana yang harus diikuti 
dalam puasa Arofah? Apakah ikut waktu jama’ah haji wukuf atau ikut penanggalan 
Hijriyah di negeri ini sehingga puasa Arofah tidak bertepatan dengan wukuf di 
Arofah? 

Syaikh Muhammad bin Sholih ‘Utsamin pernah diajukan pertanyaan:

Kami khususnya dalam puasa Ramadhan mubarok dan puasa hari Arofah, di antara 
saudara-saudara kami di sini terpecah menjadi tiga pendapat.

Pendapat pertama: kami berpuasa bersama Saudi Arabia dan juga berhari Raya 
bersama Saudi Arabia.

Pendapat kedua: kami berpuasa bersama negeri kami tinggal dan juga berhari raya 
bersama negeri kami.

Pendapat ketiga: kami berpuasa Ramadhan bersama negeri kami tinggal, namun 
untuk puasa Arofah kami mengikuti Saudi Arabia.

Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai puasa bulan Ramadhan dan 
puasa Hari Arofah. Kami memberikan sedikit informasi bahwa lima tahun 
belakangan ini, kami tidak pernah bersamaan dengan Saudi Arabia ketika 
melaksanakan puasa Ramadhan dan puasa Arofah. Biasanya kami di negeri ini 
memulai puasa Ramadhan dan puasa Arofah setelah pengumuman di Saudi Arabia. 
Kami biasa telat satu atau dua hari dari Saudi, bahkan terkadang sampai tiga 
hari. Semoga Allah senantiasa menjaga antum.

Syaikh menjawab:

Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat dalam masalah ru’yah hilal 
apabila di satu negeri kaum muslimin telah melihat hilal sedangkan negeri lain 
belum melihatnya. Apakah kaum muslimin di negeri lain juga mengikuti hilal 
tersebut ataukah hilal tersebut hanya berlaku bagi negeri yang melihatnya dan 
negeri yang satu matholi’ (tempat terbit hilal) dengannya.

Pendapat yang lebih kuat adalah kembali pada ru’yah hilal di negeri setempat. 
Jika dua negeri masih satu matholi’ hilal, maka keduanya dianggap sama dalam 
hilal. Jika di salah satu negeri yang satu matholi’ tadi telah melihat hilal, 
maka hilalnya berlaku untuk negeri tetangganya tadi. Adapun jika beda matholi’ 
hilal, maka setiap negeri memiliki hukum masing-masing. Inilah pendapat yang 
dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pendapat inilah yang 
lebih bersesuaian dengan Al Qur’an, As Sunnah dan qiyas.

Dalil dari Al Qur’an yaitu firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى 
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا 
يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ 
عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di 
bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit 
atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), 
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah 
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan 
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah 
atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al 
Baqarah: 185). Dipahami dari ayat ini, barang siapa yang tidak melihat hilal, 
maka ia tidak diharuskan untuk puasa.

Adapun dalil dari As Sunnah, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا

“Jika kalian melihat hilal Ramadhan, maka berpuasalah. Jika kalian melihat 
hilal Syawal, maka berhari rayalah.” (HR. Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 
1080). Dipahami dari hadits ini, siapa saja yang tidak menyaksikan hilal, maka 
ia tidak punya kewajiban puasa dan tidak punya keharusan untuk berhari raya.

Adapun dalil qiyas, mulai berpuasa dan berbuka puasa hanya berlaku untuk negeri 
itu sendiri dan negeri yang terbit dan tenggelam mataharinya sama. Ini adalah 
hal yang disepakati. Engkau dapat saksikan bahwa kaum muslimin di negeri timur 
sana -yaitu Asia-, mulai berpuasa sebelum kaum muslimin yang berada di sebelah 
barat dunia, begitu pula dengan buka puasanya. Hal ini terjadi karena fajar di 
negeri timur terbit lebih dulu dari negeri barat. Begitu pula dengan 
tenggelamnya matahari lebih dulu di negeri timur daripada negeri barat. Jika 
bisa terjadi perbedaan sehari-hari dalam hal mulai puasa dan berbuka puasa, 
maka begitu pula hal ini bisa terjadi dalam hal mulai berpuasa di awal bulan 
dan mulai berhari raya. Keduanya tidak ada bedanya.

Akan tetapi yang perlu jadi perhatian, jika dua negeri yang sama dalam matholi’ 
(tempat terbitnya hilal), telah diputuskan oleh masing-masing penguasa untuk 
mulai puasa atau berhari raya, maka wajib mengikuti keputusan penguasa di 
negeri masing-masing. Masalah ini adalah masalah khilafiyah, sehingga keputusan 
penguasalah yang akan menyelesaikan perselisihan yang ada.

Berdasarkan hal ini, hendaklah kalian berpuasa dan berhari raya sebagaimana 
puasa dan hari raya yang dilakukan di negeri kalian (yaitu mengikuti keputusan 
penguasa). Meskipun memulai puasa atau berpuasa berbeda dengan negeri lainnya. 
Begitu pula dalam masalah puasa Arofah, hendaklah kalian mengikuti penentuan 
hilal di negeri kalian.

[Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 19/24-25, 
Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H]

 

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai 
berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arofah disebabkan 
perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. 
Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah 
mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?”

Syaikh rahimahullah menjawab:

“Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk 
seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. 
Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah.

Misalnya di Makkah terlihat hilal sehingga hari ini adalah tanggal 9 
Dzulhijjah. Sedangkan di negara lain, hilal Dzulhijjah telah terlihat sehari 
sebelum ru’yah Makkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Makkah adalah tanggal 10 
Dzulhijjah di negara tersebut. Tidak boleh bagi penduduk Negara tersebut untuk 
berpuasa Arofah pada hari ini karena hari ini adalah hari Iedul Adha di negara 
mereka.

Demikian pula, jika kemunculan hilal Dzulhijjah di negara itu selang satu hari 
setelah ru’yah di Makkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Makkah itu baru 
tanggal 8 Dzulhijjah di negara tersebut. Penduduk negara tersebut berpuasa 
Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut mereka meski hari tersebut bertepatan 
dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah.

Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini karena Nabi shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal Ramadhan hendaklah 
kalian berpuasa dan jika kalian melihat hilal Syawal hendaknya kalian berhari 
raya” (HR Bukhari dan Muslim).

Orang-orang yang di daerah mereka hilal tidak terlihat maka mereka tidak 
termasuk orang yang melihatnya.

Sebagaimana manusia bersepakat bahwa terbitnya fajar serta tenggelamnya 
matahari itu mengikuti daerahnya masing-masing, demikian pula penetapan bulan 
itu sebagaimana penetapan waktu harian (yaitu mengikuti daerahnya 
masing-masing)”.

[Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20/47-48, 
Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H]

***

Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. 
Intinya, kita tetap berpuasa Ramadhan, berhari raya dan berpuasa Arofah sesuai 
dengan penetapan hilal yang ada di negeri ini, walaupun nantinya berbeda dengan 
puasa, hari raya atau wukuf di Saudi Arabia.

Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Powered by GenSalaf.net

-----Original Message-----
From: Firman Iman <firman_her...@yahoo.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 11 Nov 2010 18:20:11 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Mana yang rajih waktu puasa arofah

Ana mau tanya mana yang rojih untuk puasa arofah dan sholat iedul adha tahun 
ini 2010, ikut saudi atau pemerintah atau puasanya ikut saudi iednya 
pemerintah. berikut dalil dan pendapat ulama. sukron



Kirim email ke