coba cari di google tentang SaaS, ini sama spt google docs.
masalah nyaman tergantung dari sisi mana melihatnya, kalau dulu ana 
merasa nyaman dgn software bajakan, tapi setelah tau fatwa nya, ana 
mencoba mencari software lain (opensource) dan merasa nyaman dgn suasana 
baru ini (tanpa perlu cemas dgn virus dkk).

Ini Ana copy dari situs salafybpp.com

------------------------------------
Saya bekerja pada bagian komputer, semenjak saya memulai pekerjaan di 
bagian ini, saya bertugas untuk mengcopy berbagai program untuk 
memudahkan pekerjaan dengannya. Dan hal itu dapat dilakukan tanpa saya 
membeli dari kepingan asli program ini, dan perlu diketahui bahwa pada 
berbagai program tersebut terdapat ungkapan peringatan (larangan) 
mengcopy, yang maksudnya bahwa hak penyalinan terpelihara, serupa dengan 
ungkapan “hak percetakan terpelihara” yang terdapat pada sebagian kitab. 
Dan pemilik program tersebut boleh jadi seorang muslim atau kafir.

Pertanyaan saya: apakah boleh menyalin (mengcopy) dengan cara ini ?

Jawaban:
Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program yang pemiliknya melarang 
untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan sabda 
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : “Kaum muslimin berpegang diatas 
syarat-syarat mereka”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak 
halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, dan 
sabdanya shallallahu alaihi wasallam :”Barangsiapa yang lebih dahulu 
dalam perkara mubah, maka dia lebih berhak dengannya”. Sama saja apakah 
pemilik berbagai program tersebut muslim atau pun kafir yang bukan harbi 
(yang boleh diperangi), sebab hak orang kafir yang bukan harbi 
terpelihara seperti hak seorang muslim.

Hanya kepada Allah kita memohon taufiq,shalawat dan salam kepada Nabi 
kita Muhammad,pengikutnya,dan para shahabatnya.

Lajnah da’imah lil buhuts al-ilmiyyah wal ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil ketua: Abdul Aziz Alus syekh
Anggota: -Shaleh Al-Fauzan
- Bakr Abu Zaid

Pertanyaan nomor dua dari fatwa nomor: 19622.
------------------------------------------------

Apa hukum mengcopy program-program computer yang bermanfaat dari cd-nya 
yang asli, yang diterbitkan oleh salah satu perusahaan, untuk 
dimanfaatkan secara pribadi, atau membagikannya kepada teman-teman, atau 
untuk dijual. Apakah sama hukumnya jika perusahaan ini dimiliki 
orang-orang kafir atau muslimin, ataukah tidak (sama hukumnya)?

Jawaban:
Pertama: kita bertanya, apakah perusahaan tersebut yang menerbitkan 
berbagai program ini, apakah secara jujur dia yang menjaga haknya atau 
tidak? Jika tidak benar bahwa dia yang membuatnya sendiri dan 
memeliharanya, maka boleh bagi setiap orang menyalin darinya, sama saja 
apakah untuk dirinya, atau untuk dibagikan kepada teman-temannya, atau 
dia jual. Sebab tidak terjaga (haknya). Adapun jika ia mengatakan: hak 
penyalinan terpelihara, maka disini wajib bagi kita sekalian kaum 
muslimin , atau diseluruh dunia untuk menegakkan apa yang wajib. Dan 
merupakan hal yang telah diketahui bahwa peraturan telah menetapkan 
bahwa jika dia sendiri yang membuat pemeliharaannya, maka tidak seorang 
pun diperbolehkan untuk melanggarnya. Sebab jika dibuka pintu ini, maka 
akan rugilah perusahaan yang menerbitkannya tersebut, dengan kerugian 
yang besar, boleh jadi computer ini tidak dihasilkan oleh perusahaan 
tersebut kecuali dengan biaya yang sangat besar. maka jika disalin lalu 
disebarkan, maka jadilah yang dijual seharga lima ratus (riyal) menjadi 
berapa? Lima (riyal), dan ini kemudharatan, sedangkan Nabi Shallallahu 
alaihi wasallam bersabda: “tidak ada kemudharatan yang tanpa disengaja 
maupun yang disengaja”. Dan hadits ini umum.

Oleh karena itu,saya berharap agar kaum muslimin faham bahwa manusia 
yang paling menyempurnakan janji dan tanggung jawab adalah kaum 
muslimin,Sampai rasul alaihis shalatu wassalaam memberi peringatan dari 
mengingkari janji,dan mengabarkan bahwa itu termasuk dari sifat siapa? 
Kaum munafiqin. Allah Ta’ala juga berfirman:

“dan janganlah engkau membatalkan perjanjian setelah engkau menetapkannya”.

Tidak semua orang kafir hartanya dihalalkan atau darahnya dihalalkan, 
orang kafir yang harbi (diperangi) seperti yahudi misalnya, ini kafir 
harbi. Namun apabila ada perjanjian antara kita dan dia,walaupun 
perjanjian yang bersifat umum, maka dia mejadi kafir mu’ahad. Dan 
sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka dia tidak mencium bau 
syurga”.

Oleh karena itu kami mengatakan: berbagai produk tersebut, jika 
perusahaan tersebut tidak membuat pemeliharaan terhadapnya sedikitpun 
maka , maka apa perkaranya? Diperluas atau dipersempit? Diperluas, 
silahkan anda menyalin darinya, baik untuk dirimu, atau untuk temanmu, 
atau engkau bagikan.adapun jika telah terpelihara,maka tidak boleh.

Tinggal yang menjadi masalah bagiku,apabila seseorang hendak menyalinnya 
untuk dirinya sendiri saja, tanpa mendatangkan kemudharatan terhadap 
perusahaan tersebut, apakah boleh atau tidak boleh? Yang Nampak bahwa 
hal ini tidak mengapa, selama engkau tidak menginginkan darinya 
keuntungan, namun engkau sendiri saja yang mengambil manfaat , maka saya 
berharap hal ini tidak mengapa, walaupun menurut saya bahwa ini berat 
bagiku, namun saya berharap tidak mengapa. insya Allah.

Diterjemahkan oleh : Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi.

ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI 
PROGRAM ASLI ?

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0.html
http://assunah.1bigtree.com/content/1569/slash/0.html

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di 
bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat 
dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. 
Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : "Hak 
Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : "All 
Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang 
muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau 
install) dengan cara seperti ini atau tidak ?

Jawaban
Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, 
kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam.

"Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka". [1]

Juga sabda beliau yang lain.

"Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari 
ketulusan hatinya yang dalam". [2]

Demikian juga dengan sabda beliau.

"Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah 
yang paling berhak terhadapnya".

Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan 
harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang 
bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

COPYRIGHT PRODUKSI KASET

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya 
boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin 
terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling 
tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah 
saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan 
setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi 
tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. 
Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : "Hak Cipta Dilindungi". Apakah 
saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, 
mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda.

Jawaban.
Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan 
menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat 
membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang 
melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan 
Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah 
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual 
Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka 
Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam 
Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 
2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil V/142 
nomor 1303
[2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, 
Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 1570. Dishahihkan 
oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459 
=======================================
On 11/15/2010 12:40 PM, Ummu Zahrah wrote:
>
>
> syukran ikhwah untuk info2nya..
> sebenarnya hal ini dikarenakan kami berusaha untuk menghindari software
> bajakan. terus terang kami sudah terbiasa dengan software2 yang biasanya
> kami pakai ini -dan software2 yang kami pakai ini adalah bajakan-. yang
> ingin kami tanyakan adalah berkaitan dengan hukum2 yang berkaitan dengan
> pertanyaan kami tersebut menurut islam. karena saat ini kami jg
> ditawarkan oleh salah satu provider  untuk menyewa software2 yang kami
> butuhkan tersebut dengan harga yang kami masih bisa jangkau insyaa aLlaah..
>
> --- Pada Sen, 15/11/10, Wahyu Budi <wbudi.st...@gmail.com
> <mailto:wbudi.stiki%40gmail.com>> menulis:
>
> Dari: Wahyu Budi <wbudi.st...@gmail.com <mailto:wbudi.stiki%40gmail.com>>
> Judul: Re: [assunnah]>>Hukum Menyewa Software?<<
> Kepada: assunnah@yahoogroups.com <mailto:assunnah%40yahoogroups.com>
> Tanggal: Senin, 15 November, 2010, 2:11 AM
>
> Afwan,
> Boleh ana tau bisnisnya apa??
> Kalau model sewa, biasanya di sebut SaaS = Service as a Software, jadi
> hanya memakai software dlm batas waktu yg di perlukan saja..tapi
> sebaiknya baca EULA, dr masing2 software, atau bisa menggunakan
> software2 opensource, udah banyak kok yg support.
>
> -budi-
>
>  > pada dasarnya ketika kita "membeli" sebuah software, kita tidak membeli
>  > softwarenya, tetapi kita membeli "license" untuk menggunakan software
>  > tersebut selama periode tertentu dan/atau dengan syarat tertentu. oleh
>  > karena itu, setiap kita menginstall software, biasanya ada EULA-nya,
>  > yaitu End-User LICENSE Agreement, yang biasanya berisi jumlah user yg
> diizinkan, periode waktu penggunaan, dsb.
>  > oleh karena itu, setahu ana, kita tidak bisa "menyewa" software
> kepada provider tertentu, -atau lebih tepatnya-, tidak boleh sebuah
>  > seseorang/perusahaan menyewakan software yang dibelinya (kecuali atas
> izin pemilik software atau dengan kondisi tertentu), karena kalo dia
> menyewakan software tsb, hampir bisa dipastikan dia melanggar EULA-nya.
> wallahu a'lam, CMIIW
>  > 2010/11/10 Ummu Zahrah <ummu_zahra...@yahoo.co.id
> <mailto:ummu_zahrah10%40yahoo.co.id>
>  > <mailto:ummu_zahra...@yahoo.co.id <mailto:ummu_zahrah10%40yahoo.co.id>>>
>  > bismillaah...
>  > bagaimana hukum dasar dari mu'amalah jual beli dan sewa menyewa?
>  > apakah kita
>  > harus mengetahui asal usul barang yang kita beli / sewa tersebut?
>  > adakah contoh
>  > nya pada zaman Rosulullaah?
>  > apabila kita ingin membuka usaha yang menggunakan software komputer,
>  > namun kita
>  > tidak memiliki kesanggupan untuk membelinya dikarenakan harganya
>  > yang terlampau
>  > mahal hingga puluhan juta rupiah, bolehkah kita menyewa nya pada
>  > salah satu
>  > provider dengan batasan waktu tertentu dan hanya berpatokan dengan
>  > 'akad sewa
> menyewa dengan provider dimana keaslian dari software tersebut
>  > menjadi tanggung
>  > jawab provider? apakah cara kita seperti ini dibenarkan?
>  > Mohon penjelasannya... atas jawabannya jazakumullahu khairan katsiran.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke