coba cari di google tentang SaaS, ini sama spt google docs. masalah nyaman tergantung dari sisi mana melihatnya, kalau dulu ana merasa nyaman dgn software bajakan, tapi setelah tau fatwa nya, ana mencoba mencari software lain (opensource) dan merasa nyaman dgn suasana baru ini (tanpa perlu cemas dgn virus dkk).
Ini Ana copy dari situs salafybpp.com ------------------------------------ Saya bekerja pada bagian komputer, semenjak saya memulai pekerjaan di bagian ini, saya bertugas untuk mengcopy berbagai program untuk memudahkan pekerjaan dengannya. Dan hal itu dapat dilakukan tanpa saya membeli dari kepingan asli program ini, dan perlu diketahui bahwa pada berbagai program tersebut terdapat ungkapan peringatan (larangan) mengcopy, yang maksudnya bahwa hak penyalinan terpelihara, serupa dengan ungkapan “hak percetakan terpelihara” yang terdapat pada sebagian kitab. Dan pemilik program tersebut boleh jadi seorang muslim atau kafir. Pertanyaan saya: apakah boleh menyalin (mengcopy) dengan cara ini ? Jawaban: Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program yang pemiliknya melarang untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : “Kaum muslimin berpegang diatas syarat-syarat mereka”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam :”Barangsiapa yang lebih dahulu dalam perkara mubah, maka dia lebih berhak dengannya”. Sama saja apakah pemilik berbagai program tersebut muslim atau pun kafir yang bukan harbi (yang boleh diperangi), sebab hak orang kafir yang bukan harbi terpelihara seperti hak seorang muslim. Hanya kepada Allah kita memohon taufiq,shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,pengikutnya,dan para shahabatnya. Lajnah da’imah lil buhuts al-ilmiyyah wal ifta’ Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz Wakil ketua: Abdul Aziz Alus syekh Anggota: -Shaleh Al-Fauzan - Bakr Abu Zaid Pertanyaan nomor dua dari fatwa nomor: 19622. ------------------------------------------------ Apa hukum mengcopy program-program computer yang bermanfaat dari cd-nya yang asli, yang diterbitkan oleh salah satu perusahaan, untuk dimanfaatkan secara pribadi, atau membagikannya kepada teman-teman, atau untuk dijual. Apakah sama hukumnya jika perusahaan ini dimiliki orang-orang kafir atau muslimin, ataukah tidak (sama hukumnya)? Jawaban: Pertama: kita bertanya, apakah perusahaan tersebut yang menerbitkan berbagai program ini, apakah secara jujur dia yang menjaga haknya atau tidak? Jika tidak benar bahwa dia yang membuatnya sendiri dan memeliharanya, maka boleh bagi setiap orang menyalin darinya, sama saja apakah untuk dirinya, atau untuk dibagikan kepada teman-temannya, atau dia jual. Sebab tidak terjaga (haknya). Adapun jika ia mengatakan: hak penyalinan terpelihara, maka disini wajib bagi kita sekalian kaum muslimin , atau diseluruh dunia untuk menegakkan apa yang wajib. Dan merupakan hal yang telah diketahui bahwa peraturan telah menetapkan bahwa jika dia sendiri yang membuat pemeliharaannya, maka tidak seorang pun diperbolehkan untuk melanggarnya. Sebab jika dibuka pintu ini, maka akan rugilah perusahaan yang menerbitkannya tersebut, dengan kerugian yang besar, boleh jadi computer ini tidak dihasilkan oleh perusahaan tersebut kecuali dengan biaya yang sangat besar. maka jika disalin lalu disebarkan, maka jadilah yang dijual seharga lima ratus (riyal) menjadi berapa? Lima (riyal), dan ini kemudharatan, sedangkan Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “tidak ada kemudharatan yang tanpa disengaja maupun yang disengaja”. Dan hadits ini umum. Oleh karena itu,saya berharap agar kaum muslimin faham bahwa manusia yang paling menyempurnakan janji dan tanggung jawab adalah kaum muslimin,Sampai rasul alaihis shalatu wassalaam memberi peringatan dari mengingkari janji,dan mengabarkan bahwa itu termasuk dari sifat siapa? Kaum munafiqin. Allah Ta’ala juga berfirman: “dan janganlah engkau membatalkan perjanjian setelah engkau menetapkannya”. Tidak semua orang kafir hartanya dihalalkan atau darahnya dihalalkan, orang kafir yang harbi (diperangi) seperti yahudi misalnya, ini kafir harbi. Namun apabila ada perjanjian antara kita dan dia,walaupun perjanjian yang bersifat umum, maka dia mejadi kafir mu’ahad. Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka dia tidak mencium bau syurga”. Oleh karena itu kami mengatakan: berbagai produk tersebut, jika perusahaan tersebut tidak membuat pemeliharaan terhadapnya sedikitpun maka , maka apa perkaranya? Diperluas atau dipersempit? Diperluas, silahkan anda menyalin darinya, baik untuk dirimu, atau untuk temanmu, atau engkau bagikan.adapun jika telah terpelihara,maka tidak boleh. Tinggal yang menjadi masalah bagiku,apabila seseorang hendak menyalinnya untuk dirinya sendiri saja, tanpa mendatangkan kemudharatan terhadap perusahaan tersebut, apakah boleh atau tidak boleh? Yang Nampak bahwa hal ini tidak mengapa, selama engkau tidak menginginkan darinya keuntungan, namun engkau sendiri saja yang mengambil manfaat , maka saya berharap hal ini tidak mengapa, walaupun menurut saya bahwa ini berat bagiku, namun saya berharap tidak mengapa. insya Allah. Diterjemahkan oleh : Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi. ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0.html http://assunah.1bigtree.com/content/1569/slash/0.html Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : "Hak Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : "All Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ? Jawaban Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka". [1] Juga sabda beliau yang lain. "Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam". [2] Demikian juga dengan sabda beliau. "Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya". Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. COPYRIGHT PRODUKSI KASET Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : "Hak Cipta Dilindungi". Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda. Jawaban. Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i] _________ Foote Note [1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil V/142 nomor 1303 [2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459 ======================================= On 11/15/2010 12:40 PM, Ummu Zahrah wrote: > > > syukran ikhwah untuk info2nya.. > sebenarnya hal ini dikarenakan kami berusaha untuk menghindari software > bajakan. terus terang kami sudah terbiasa dengan software2 yang biasanya > kami pakai ini -dan software2 yang kami pakai ini adalah bajakan-. yang > ingin kami tanyakan adalah berkaitan dengan hukum2 yang berkaitan dengan > pertanyaan kami tersebut menurut islam. karena saat ini kami jg > ditawarkan oleh salah satu provider untuk menyewa software2 yang kami > butuhkan tersebut dengan harga yang kami masih bisa jangkau insyaa aLlaah.. > > --- Pada Sen, 15/11/10, Wahyu Budi <wbudi.st...@gmail.com > <mailto:wbudi.stiki%40gmail.com>> menulis: > > Dari: Wahyu Budi <wbudi.st...@gmail.com <mailto:wbudi.stiki%40gmail.com>> > Judul: Re: [assunnah]>>Hukum Menyewa Software?<< > Kepada: assunnah@yahoogroups.com <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> > Tanggal: Senin, 15 November, 2010, 2:11 AM > > Afwan, > Boleh ana tau bisnisnya apa?? > Kalau model sewa, biasanya di sebut SaaS = Service as a Software, jadi > hanya memakai software dlm batas waktu yg di perlukan saja..tapi > sebaiknya baca EULA, dr masing2 software, atau bisa menggunakan > software2 opensource, udah banyak kok yg support. > > -budi- > > > pada dasarnya ketika kita "membeli" sebuah software, kita tidak membeli > > softwarenya, tetapi kita membeli "license" untuk menggunakan software > > tersebut selama periode tertentu dan/atau dengan syarat tertentu. oleh > > karena itu, setiap kita menginstall software, biasanya ada EULA-nya, > > yaitu End-User LICENSE Agreement, yang biasanya berisi jumlah user yg > diizinkan, periode waktu penggunaan, dsb. > > oleh karena itu, setahu ana, kita tidak bisa "menyewa" software > kepada provider tertentu, -atau lebih tepatnya-, tidak boleh sebuah > > seseorang/perusahaan menyewakan software yang dibelinya (kecuali atas > izin pemilik software atau dengan kondisi tertentu), karena kalo dia > menyewakan software tsb, hampir bisa dipastikan dia melanggar EULA-nya. > wallahu a'lam, CMIIW > > 2010/11/10 Ummu Zahrah <ummu_zahra...@yahoo.co.id > <mailto:ummu_zahrah10%40yahoo.co.id> > > <mailto:ummu_zahra...@yahoo.co.id <mailto:ummu_zahrah10%40yahoo.co.id>>> > > bismillaah... > > bagaimana hukum dasar dari mu'amalah jual beli dan sewa menyewa? > > apakah kita > > harus mengetahui asal usul barang yang kita beli / sewa tersebut? > > adakah contoh > > nya pada zaman Rosulullaah? > > apabila kita ingin membuka usaha yang menggunakan software komputer, > > namun kita > > tidak memiliki kesanggupan untuk membelinya dikarenakan harganya > > yang terlampau > > mahal hingga puluhan juta rupiah, bolehkah kita menyewa nya pada > > salah satu > > provider dengan batasan waktu tertentu dan hanya berpatokan dengan > > 'akad sewa > menyewa dengan provider dimana keaslian dari software tersebut > > menjadi tanggung > > jawab provider? apakah cara kita seperti ini dibenarkan? > > Mohon penjelasannya... atas jawabannya jazakumullahu khairan katsiran. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/