Assalamu'alaikum, Afwan, ada titipan pertanyaan yang saya tidak bisa jawab. Kira2 case-nya begini:
1. Fulan bekerja untuk sebuah perusahaan asing. Management perusahaan sudah memutuskan bahwa seluruh karyawan tidak boleh menggunakan telepon kantor (walaupun hanya menerima saja), kendaraan kantor, dll untuk kepentingan pribadi. Kalau sifatnya emergency, diperbolehkan walaupun tidak pernah dijelaskan keadaan seperti apa yang disebut dengan emergency tetapi Fulan harus menggantinya sebesar yang dia konsumsi. Question: Apakah ini bersifat mutlak, maksud saya, jika dilanggar akan berdosa karena ada hak orang lain yang diambil? 1. Fulan (orang yang sama) ada dilevel tertentu. Secara organisasi, di atas beliau seharusnya ada atasannya tetapi masih kosong. Karena kosong, tugas dan tanggungjawab di-drop ke bawah (dikasih ke Fulan), bukannya ditarik ke atas alias pekerjaan Fulan lebih banyak dibanding yang ada di JobDesc. Fulan tidak menerima gaji sesuai level di atasnya, tidak juga menerima tunjangan apa2 dari perusahaan tersebut. Fulan pernah menyampaikan keluhan ini kepada Management agar merekrut orang untuk menjadi atasannya tetapi ditolak. Keadaan seperti ini telah berjalan kira2 2 tahun. Question: Apakah Fulan boleh mengambil haknya secara paksa karena telah melaksanakan pekerjaannya diluar JobDesc ataukah sebaiknya dia bersabar? Satu hal yang bisa ana katakan adalah bahwa dalam keadaan seperti ini, perusahaan telah bertindak dzolim kepada Fulan. 1. Jika Fulan melanggar poin a (misalnya pakai telepon atau kendaraan untuk kepentingan pribadi), apakah boleh dia mengkompensasikan atau me-net off dengan poin b, karena Fulan tidak menerima tambahan apa2 atas tambahan pekerjaan tersebut? Jumlahnya akan dia hitung sewajar mungkin. Mohon fatwa atau nasihatnya. Syukron. Jazakumulloh khoir. Wassalamu'alaikum.