Assalamu'alaikum,

Afwan, ada titipan pertanyaan yang saya tidak bisa jawab. Kira2 case-nya begini:


 1.  Fulan bekerja untuk sebuah perusahaan asing. Management perusahaan sudah 
memutuskan bahwa seluruh karyawan tidak boleh menggunakan telepon kantor 
(walaupun hanya menerima saja), kendaraan kantor, dll untuk kepentingan 
pribadi. Kalau sifatnya emergency, diperbolehkan walaupun tidak pernah 
dijelaskan keadaan seperti apa yang disebut dengan emergency tetapi Fulan harus 
menggantinya sebesar yang dia konsumsi.

Question: Apakah ini bersifat mutlak, maksud saya, jika dilanggar akan berdosa 
karena ada hak orang lain yang diambil?


 1.  Fulan (orang yang sama) ada dilevel tertentu. Secara organisasi, di atas 
beliau seharusnya ada atasannya tetapi masih kosong. Karena kosong, tugas dan 
tanggungjawab di-drop ke bawah (dikasih ke Fulan), bukannya ditarik ke atas 
alias pekerjaan Fulan lebih banyak dibanding yang ada di JobDesc. Fulan tidak 
menerima gaji sesuai level di atasnya, tidak juga menerima tunjangan apa2 dari 
perusahaan tersebut. Fulan pernah menyampaikan keluhan ini kepada Management 
agar merekrut orang untuk menjadi atasannya tetapi ditolak. Keadaan seperti ini 
telah berjalan kira2 2 tahun.

Question: Apakah Fulan boleh mengambil haknya secara paksa karena telah 
melaksanakan pekerjaannya diluar JobDesc ataukah sebaiknya dia bersabar? Satu 
hal yang bisa ana katakan adalah bahwa dalam keadaan seperti ini, perusahaan 
telah bertindak dzolim kepada Fulan.


 1.  Jika Fulan melanggar poin a (misalnya pakai telepon atau kendaraan untuk 
kepentingan pribadi), apakah boleh dia mengkompensasikan atau me-net off dengan 
poin b, karena Fulan tidak menerima tambahan apa2 atas tambahan pekerjaan 
tersebut? Jumlahnya akan dia hitung sewajar mungkin.

Mohon fatwa atau nasihatnya. Syukron.

Jazakumulloh khoir.

Wassalamu'alaikum.

Kirim email ke