From: DINA SARI <diena_m_s...@yahoo.com> Date: Wed, 8 Dec 2010 11:30:52 Assalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh, Afwan sebelumnya, Ana ingin menanyakan, bagaimana hukumnya menggadaikan cincin kawin karena ada suatu kebutuhan yang sangat mendesak. Jazakumullah khoiron katsiro, Wassalamualaikum Warohmatullah , >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Diperbolehkan sesorang untuk menggadaikan barang miliknya (cincin, kalung, mobil dll). Penjelasan tentang cincin kawin silakan baca penjelasan dibawah ini. HUKUM MEMAKAI CINCIN TUNANGAN http://assunah.1bigtree.com/content/901/slash/0.html Dibawah ini, saya copy ringkas masalah gadai,semoga bermanfaat... Wallahu 'alam http://assunah.1bigtree.com/content/2113/slash/0.html http://www.almanhaj.or.id/content/2113/slash/0 Defenisi, Ar-Rahn (gadai)Menurut Syeikh Al Basaam, adalah jaminan hutang dengan barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasinya. Dibolehkannya Ar-Rahn (gadai), juga dapat ditunjukkan dengan amalan Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah melakukan sistem gadai ini, sebagaimana dikisahkan Umul Mukminin A’isyah Radhiyallahu ‘anha. “Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya” [HR Al Bukhari no 2513 dan Muslim no. 1603] Sedangkan syarat dalam Gadai (Ar-Rahn) adalah sebagai berikut: 1. Syarat yang berhubungan dengan yang melakukan transaksi, yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur). 2. Syarat yang berhubungan dengan Al Marhun (barang gadai) ada dua:, yaitu a. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya baik dalam bentuk barang atau nilainya, apabila yang berhutang tersebut tidak mampu melunasinya b. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai. c. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena Ar-Rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini. Penjelasan Ustad Badrussalam LC tentang Fiqih Gadai. Fiqih gadaian Gadai secara istilah syariat adalah tautsiqah (penguat) hutang dengan benda yang mungkin digunakan utk pembayaran hutan atau dgn harganya. Dasarnya 2: 283 Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat sementara baju besi beliau digadaikan kepada seorang Yahudi. Dan para ulama bersepakat bolehnya gadaian. Dan hikmahnya adalah utk menjaga harta dan menyelamatkannya dari kebinasaan. Syarat gadaian: 1. Barang yg digadaikan harus jelas kadar, jenis dan sifatnya. 2. Org yg menggadaikan harus jaiz tasharruf artinya boleh mempergunakan barang, maka keluar darinya anak kecil dan org gelo. 3. Memliki barang yg digadaikan. 4. Atau dengan seidzin pemilik barang tsb. Diperbolehkan bagi seseorg utk menggadaikan barang miliknya utk hutang org lain. 5. Barang yg digadaikan dapat dijual agar dapat digunakan utk pembayaran hutang. Dalam hutang piutang, diperbolehkan utk si pemberi hutang mensyaratkan barang gadaian baik sebelum ataupun setelah aqad hutang piutang. Dan tidak boleh mempergunakan barang gadaian kecuali dgn seizin kedua belah pihak, karena bila barang tsb digunakan oleh si penggadaian maka hilang kegunaan gadaian, dan bila digunakan oleh si pemberi hutang maka ia menggunakan barang yg bukan miliknya, dan itu tdk boleh. Adapun mengambil manfaat dari barang gadaian, maka sesuai kesepakatan dari kedua belah pihak, bila kedua belah pihak bersepakat utk disewakan atau lainnya boleh. Namun hasil keuntungannya kembali kepada si pemilik barang, karena jika si pemberi hutang yg mengambil keuntungannya, berarti ia mengambil manfaat dari menghutangkan uangnya, dan ini riba. Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat. -----Original Message----- ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/