From: DINA SARI <diena_m_s...@yahoo.com>
Date: Wed, 8 Dec 2010 11:30:52 
Assalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh,
Afwan sebelumnya, 
Ana ingin menanyakan, bagaimana hukumnya menggadaikan cincin kawin karena ada 
suatu kebutuhan yang sangat mendesak.
Jazakumullah khoiron katsiro,
Wassalamualaikum Warohmatullah ,
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Diperbolehkan sesorang untuk menggadaikan barang miliknya (cincin, kalung, 
mobil dll).

Penjelasan tentang cincin kawin silakan baca penjelasan dibawah ini.

HUKUM MEMAKAI CINCIN TUNANGAN
http://assunah.1bigtree.com/content/901/slash/0.html

Dibawah ini, saya copy ringkas masalah gadai,semoga bermanfaat...
Wallahu 'alam

http://assunah.1bigtree.com/content/2113/slash/0.html
http://www.almanhaj.or.id/content/2113/slash/0
Defenisi, Ar-Rahn (gadai)Menurut Syeikh Al Basaam, adalah jaminan hutang dengan
barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau dari nilai
barang tersebut apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasinya.

Dibolehkannya Ar-Rahn (gadai), juga dapat ditunjukkan dengan amalan Rasululloh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah melakukan sistem gadai ini,
sebagaimana dikisahkan Umul Mukminin A’isyah Radhiyallahu ‘anha.

“Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli dari
seorang yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju
besinya” [HR Al Bukhari no 2513 dan Muslim no. 1603]

Sedangkan syarat dalam Gadai (Ar-Rahn) adalah sebagai berikut:

1. Syarat yang berhubungan dengan yang melakukan transaksi, yaitu orang
yang menggadaikan barangnya adalah baligh, berakal dan rusyd (kemampuan
mengatur).
2. Syarat yang berhubungan dengan Al Marhun (barang gadai) ada dua:, yaitu
a. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi
hutangnya baik dalam bentuk barang atau nilainya, apabila yang
berhutang tersebut tidak mampu melunasinya
b. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau
yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
c. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya,
karena Ar-Rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal
ini.  

Penjelasan Ustad Badrussalam LC tentang Fiqih Gadai.

Fiqih gadaian
Gadai secara istilah syariat adalah tautsiqah (penguat) hutang dengan benda 
yang mungkin digunakan utk pembayaran hutan atau dgn harganya. Dasarnya 2: 283
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat sementara baju besi beliau digadaikan 
kepada seorang Yahudi.
Dan para ulama bersepakat bolehnya gadaian. Dan hikmahnya adalah utk menjaga 
harta dan menyelamatkannya dari kebinasaan.

Syarat gadaian:
1. Barang yg digadaikan harus jelas kadar, jenis dan sifatnya.
2. Org yg menggadaikan harus jaiz tasharruf artinya boleh mempergunakan barang, 
maka keluar darinya anak kecil dan org gelo.
3. Memliki barang yg digadaikan.
4. Atau dengan seidzin pemilik barang tsb.
Diperbolehkan bagi seseorg utk menggadaikan barang miliknya utk hutang org lain.
5. Barang yg digadaikan dapat dijual agar dapat digunakan utk pembayaran hutang.
Dalam hutang piutang, diperbolehkan utk si pemberi hutang mensyaratkan barang 
gadaian baik sebelum ataupun setelah aqad hutang piutang.
Dan tidak boleh mempergunakan barang gadaian kecuali dgn seizin kedua belah 
pihak, karena bila barang tsb digunakan oleh si penggadaian maka hilang 
kegunaan gadaian, dan bila digunakan oleh si pemberi hutang maka ia menggunakan 
barang yg bukan miliknya, dan itu tdk boleh.
Adapun mengambil manfaat dari barang gadaian, maka sesuai kesepakatan dari 
kedua belah pihak, bila kedua belah pihak bersepakat utk disewakan atau lainnya 
boleh. Namun hasil keuntungannya kembali kepada si pemilik barang, karena jika 
si pemberi hutang yg mengambil keuntungannya, berarti ia mengambil manfaat dari 
menghutangkan uangnya, dan ini riba.

Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.

-----Original Message-----


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke