Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

HUKUM SEORANG WANITA BERKENDARAAN DENGAN SEORANG SUPIR BUKAN  MAHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin  Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum seorang wanita berkendaraan 
dengan seorang supir yang bukan mahramnya untuk mengantarnya di dalam kota ? 
Dan bagaimana hukumnya jika beberapa wanita dengan seorang supir yang bukan 
mahram ?

Jawaban.
Seorang wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendirian bersama seorang 
supir yang bukan mahramnya bila tidak disertai oleh orang lain, karena ini 
termasuk kategori khulwah (bersepi-sepian). Telah diriwayatkan dari Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita 
kecuali ada mahramnya yang bersamanya" [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Hajj 
1341]

Dalam sabda beliau lainnya disebutkan.

"Artinya : Tidaklah seorang lak-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang 
bukan mahramnya) kecuali setan mejadi yang ketiganya" [Hadits Riwayat 
At-Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165, Ahmad 115]

Tapi jika ada laki-laki atau wanita lain yang bersamanya, maka itu tidak 
apa-apa jika memang tidak dikhawatirkan, karena khulwah itu menjadi gugur 
(tidak dikategorikan khulwah) dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini hukum 
dasar dalam kondisi selain safar (bepergian jauh). Adapun dalam kondisi safar, 
seorang wanita tidak boleh bepergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya, 
hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (bersafar) kecuali 
bersama mahramnya" [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Jihad 1862. Muslim dalam 
Al-Hajj 1341]

(Hadits ini disepakati keshahihannya). Tidak ada perbedaan antara safar melalui 
jalan darat, laut maupun udara. Wallahu waliyut taufiq.

[Syaikh Ibnu Baz, Majalah Al-Balagh, nomor 1026, hal.17 Jumadal Akhirah 1410H]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 
510-511 Darul Haq]

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/565/slash/0

Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman


________________________________
Dari: "idaneptuniasu...@yahoo.com" <idaneptuniasu...@yahoo.com>
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com>
Terkirim: Kam, 9 Desember, 2010 13:43:21
Judul: [assunnah] Tanya : Wanita memakai jasa supir

Assalammu'alaikum,
ana ummu ida dgn 4 orang anak..ingin bertanya apakah ada dalam manhaj salaaf
aturan yg ttg hal ini..misalnya bolehkan seorang wanita memakai jasa supir
pria..?mohon saran dan info nya..syukron ,Wassalammu'alaikum
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to