From: cah_...@yahoo.co.id
Date: Thu, 9 Dec 2010 12:50:49 +0800
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh!
ana mau tanya tentang kaifiat sholat orang musafir kalau ingin berjamaah 
dimasjid bersama Imam yg mukim, bagaimana cara menjama' Qosornya? 
Jazakumullah khairan!
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dibawah ini saya copy dari almanhaj.or.id penjelasan shalat dalam perjalanan.
Wallahu a'lam
                                  
http://almanhaj.or.id/content/185/slash/0 
http://assunah.1bigtree.com/content/185/slash/0.html
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang pergi ke Mekkah pada 
sepuluh hari terakhir Ramadlan, maka bolehkah baginya berbuka puasa, mengqashar 
shalat dan meninggalkan sunnat rawatib..?

Jawaban.
Orang yang pergi ke Mekkah di sepuluh hari terakhir Ramadlan, maka ia berada 
dalam hukum orang yang sedang dalam perjalanan (musafir). Sebab Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Mekkah pada tahun Futuh Mekkah, tanggal 
19 atau 20 Ramadlan yang akan berakhir sembilan hari lagi, maka menurut 
keterangan Shaih Bukhari dari Ibnu Abbas, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
tidak berpuasa di akhir-akhir Ramadlan tersebut.

Sedangkan masalah qashar shalat, maka jika yang pergi ke Mekkah itu seorang 
lelaki, maka ia wajib berjama'ah di Mesjid sebagaimana shalat biasa. Namun jika 
tak sempat berjama'ah, hendaklah shalat dua raka'at. Dan bagi wanita hendaknya 
shalat dua raka'at jika di rumah atau empat raka'at jika di masjid.

Tentang sunnat rawatib, setelah saya lihat dari sunnah, ternyata rawatib 
Zhuhur, Maghrib dan Isya, tak perlu dilakukan. Kecuali shalat sunnat lainnya 
seperti sunnat Fajar, sunnat Witir, sunnat malam (tahajjud), Dhuha, Tahiyatul 
Mesjid termasuk sunat mutlak.

HUKUM SHALAT DAN PUASA DALAM PERJALANAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum safar (mengadakan 
suatu perjalanan) kaitannya dengan qashar shalat dan berbuka puasa ..?

Jawaban.
Safar merupakan salah satu sebab bolehnya bahkan menuntut meringkas shalat 
empat raka'at menjadi dau raka'at, baik wajib atau dianjurkan (mandub) menurut 
perbedaan pendapat yang ada.

Tetapi yang benar, qashar shalat itu dianjurkan, bukan wajib walau dari zhahir 
nas terlihat wajib, sebab di sana sini masih banyak nas lainnya yang 
menunjukkan tidak wajib. Safar yang bisa membolehkan qashar shalat, berbuka 
puasa, menyapu dua sepatu atau dua kaos kaki, adalah tiga hari lamanya. Hal ini 
masih diperselisihkan ulama. Sebagian mereka mensyaratkan bahwa jarak qashar 
itu harus mencapai sekitar 81 Km. Sebagian lainnya tidak menentukan jarak 
tertentu yang penting sesuai dengan adat yang berlaku, sebab syara' tidak 
menentukannya. Dalam suatu nazham disebutkan :

"Artinya : Setiap perkara yang timbul dan tak ada ketentuan syara', maka 
lindungilah dengan ketentuan adat suatu tempat ('uruf)".

Dengan demikian, jika telah berlaku hukum safar, baik menurut jarak atau 'uruf, 
maka setiap orang patut mengikutinya, baik dalam hal qashar shalat, berbuka 
puasa atau menyapu sepatu, dalam waktu tiga hari lamanya. Jika tidak ada 
kesulitan, maka puasa lebih baik tetap dipenuhi bagi yang tengah dalam 
perjalanan.

JAMA' DAN SEKALIGUS QASHAR.
http://assunah.1bigtree.com/content/1336/slash/0.html
Tidak ada kelaziman antara jama' dan qashar. Musafir di sunnahkan mengqashar 
shalat dan tidak harus menjama', yang afdhal bagi musafir yang telah 
menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah mengqashar 
saja tanpa menjama' sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala 
alihi wasallam ketika berada di Mina pada waktu haji wada', yaitu beliau hanya 
mengqashar saja tanpa menjama,[30] dan beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi 
wasallam pernah melakukan jama'sekaligus qashar pada waktu perang 
Tabuk.[31]Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam selalu melakukan 
jama' sekaligus qashar apabila dalam perjalanan dan belum sampai 
tujuan.[32]Jadi Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam sedikit 
sekali menjama' shalatnya karena beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi 
wasallam melakukannya ketika diperlukan saja.[33]

MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM.
Shalat berjama'ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila 
seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat 
imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir 
maka shalatnya di qashar (dua raka'at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih 
dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami 
di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan 
shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami 
kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka'at ? 
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim 
(Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallaӬ[34]

MUSAFIR MENJADI IMAM ORANG MUKIM.
Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar 
shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai 
selesai (empat raka'at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam 
yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah 
mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak 
mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka'at. Hal ini pernah di 
lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam ketika berada di 
Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu alaihi 
wa'ala alihi wasallam berkata: Sempurnakanlah shalatmu (empat raka’at) wahai 
penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir.[35] Beliau shallallahu alaihi 
wa'ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai 
empat raka'at setelah beliau salam.[36]

Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia 
shalat empat raka'at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum 
qashar adalah sunnah mu'akkadah dan bukan wajib.[37]
 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke