Wa’alaikumsalam warakhmatullahi wabarakatuh
Ada tulisan yang menurut saya cukup jelas dari ust.firanda Silahkan merujuk ke www.firanda.com di rubric konsultasi terbaru Abu fajar From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assun...@yahoogroups.com] On Behalf Of 'Abdulloh Muflih Husni Sent: Sunday, December 19, 2010 8:45 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Makmum menyelesihi Imam di beberapa keadaan?? بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ..السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ بَارَكَ اللهُ فِيْكَ Ana ingin menanyakan masalah yang sangat mengganjal ana ketika sholat berjamaah. Bolehkah makmum berbeda dengan imam dalam masalah qunut subuh? maksudnya jika imam qunut subuh, apakah kita sebagai makmum harus ikut qunut (walaupun makmum tidak meyakini disunnahkannya melakukan hal tersebut)? Sementara ada hadits sbb: "Hanyalah dijadikan imam adalah untuk diikuti, maka jika imam sholat berdiri maka sholatlah kalian..." (HR Al-Bukhari no 657) "Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, jika ia ruku' maka ruku'lah kalian…" (HR Al-Bukhari no 689) Kapankah makmum harus sesuai imam dan kapankah boleh berbeda? Baarokallahu Fiik wa Zaadaklaahu 'Ilman wa Fahman Jazakallahu khair. Muflih