Wa’alaikumsalam warakhmatullahi wabarakatuh


Ada tulisan yang menurut saya cukup jelas dari ust.firanda

Silahkan merujuk ke www.firanda.com di rubric konsultasi terbaru



Abu fajar



From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assun...@yahoogroups.com] On Behalf Of 
'Abdulloh Muflih Husni
Sent: Sunday, December 19, 2010 8:45 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Makmum menyelesihi Imam di beberapa keadaan??





بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ..السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ 
وَبَرَكَاتُهُ

بَارَكَ اللهُ فِيْكَ

Ana ingin menanyakan masalah yang sangat mengganjal ana ketika sholat berjamaah.

Bolehkah makmum berbeda dengan imam dalam masalah qunut subuh? maksudnya jika 
imam qunut subuh, apakah kita sebagai makmum harus ikut qunut (walaupun makmum 
tidak meyakini disunnahkannya melakukan hal tersebut)?

Sementara ada hadits sbb:

"Hanyalah dijadikan imam adalah untuk diikuti, maka jika imam sholat berdiri 
maka sholatlah kalian..." (HR Al-Bukhari no 657)

"Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, 
jika ia ruku' maka ruku'lah kalian…" (HR Al-Bukhari no 689)

Kapankah makmum harus sesuai imam dan kapankah boleh berbeda?

Baarokallahu Fiik wa Zaadaklaahu 'Ilman wa Fahman


Jazakallahu khair.

Muflih



Kirim email ke