From: rsoegiha...@yahoo.com
Date: Wed, 22 Dec 2010 18:31:27 -0800
Ikhwan yang budiman,
Seorang teman bertanya :  apakah boleh seseorang meminjamkan uang kepada orang 
lain dengan menyetarakannya dengan nilai emas (misalnya jumlah yang dipinjam Rp 
45 juta, nilai emas saat itu per gram adalah Rp 450 ribu, maka nilai hutang 
sama dengan 100 gram emas), lalu ketika jatuh tempo misalnya setahun kemudian, 
maka orang yang berhutang tadi harus mengembalikannya sebesar 100 gram emas 
juga, tanpa mempertimbangkan apakah nilainya naik atau turun.
Pertanyaan ini muncul dari keinginan teman tadi untuk menolong saudaranya yang 
sedang membutuhkan, yang tidak ingin terjebak dalam praktek riba, tetapi juga 
tidak ingin nilai uang yang dipinjamkannya berkurang akibat adanya inflasi.
mohon pencerahannya..
Salam,
R. Soegiharto
>>>>>>>>>>>
 
Peminjam harus mengembalikan dana yang dipinjam dari saudaranya, dengan mata 
uang yang sama seperti pada waktu meminjamnya, baik nilai tukarnya bertambah 
maupun berkurang. Wallahu a'lam

http://almanhaj.or.id/content/2076/slash/0
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah 
meminjam dana senilai 20.000 rupe Pakistan dari saudara saya. Jumlah tersebut 
pada saat itu sama dengan 7000 riyal Saudi misalnya. Sekarang saya bermaksud 
untuk mengembalikan dana tersebut kepadanya, dan dana 20.000 rupe Pakistan 
sekarang ini sama dengan 2000 riyal Saudi. Apakah saya mengembalikan dana 
tersebut dengan riyal Saudi (2000 riyal) ataukah saya harus mengembalikan 
kepadanya senilai 7000 riyal sesuai dengan nilai tukarnya pada waktu pinjam 
meminjam, ataukah saya harus mengembalikannya dengan rupe Pakistan seperti pada 
saat saya meminjam darinya?

Jawaban
Anda harus mengembalikan dana yang anda pinjam dari saudara anda tersebut 
dengan mata uang yang sama seperti pada waktu anda meminjam, baik nilai 
tukarnya bertambah maupun berkurang dibandingkan dengan nilai tukar mata uang 
lainnya. Dengan demikian, anda harus mengembalikan 20.000 rupe Pakistan 
kepadanya seperti yang anda pinjam semula tanpa memberikan tambahan maupun 
melakukan pengurangan.

Namun demikian, anda juga boleh mengembalikannnya dalam bentuk mata uang Saudi 
maupun yang lainnya dengan syarat serah terima dilakukan di tempat. Hal itu 
berdasarkan pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ada seseorang yang 
bertanya kepada beliau, bahwa dia pernah menjual dirham dan mengambil dinar, 
dan dia menjual dinar dan mengambil dirham, maka beliau pun bersabda.

لأ بأ س أن تأ خذها بسعر يو مها ما لم تفتر قا وبينكما شىء

"Tidak ada larangan bagimu untuk mengambilnya dengan nilai tukar pada hari itu 
selama kalian belum berpisah dan di antara kalian terdapat sesuatu" [1]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Pertanyaan no. 19785]

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari 
Fatwa No. 8924 dan Pertanyaan no. 19785, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah 
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual 
Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka 
Imam Asy-Syafi'i]
________
Footnotes
[1]. HR Abu Dawud no. 3354, Ahmad II/506 no. 6247. Dan didhaifkan oleh Al-Albani


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke