From: rsoegiha...@yahoo.com Date: Wed, 22 Dec 2010 18:31:27 -0800 Ikhwan yang budiman, Seorang teman bertanya : apakah boleh seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan menyetarakannya dengan nilai emas (misalnya jumlah yang dipinjam Rp 45 juta, nilai emas saat itu per gram adalah Rp 450 ribu, maka nilai hutang sama dengan 100 gram emas), lalu ketika jatuh tempo misalnya setahun kemudian, maka orang yang berhutang tadi harus mengembalikannya sebesar 100 gram emas juga, tanpa mempertimbangkan apakah nilainya naik atau turun. Pertanyaan ini muncul dari keinginan teman tadi untuk menolong saudaranya yang sedang membutuhkan, yang tidak ingin terjebak dalam praktek riba, tetapi juga tidak ingin nilai uang yang dipinjamkannya berkurang akibat adanya inflasi. mohon pencerahannya.. Salam, R. Soegiharto >>>>>>>>>>> Peminjam harus mengembalikan dana yang dipinjam dari saudaranya, dengan mata uang yang sama seperti pada waktu meminjamnya, baik nilai tukarnya bertambah maupun berkurang. Wallahu a'lam
http://almanhaj.or.id/content/2076/slash/0 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah meminjam dana senilai 20.000 rupe Pakistan dari saudara saya. Jumlah tersebut pada saat itu sama dengan 7000 riyal Saudi misalnya. Sekarang saya bermaksud untuk mengembalikan dana tersebut kepadanya, dan dana 20.000 rupe Pakistan sekarang ini sama dengan 2000 riyal Saudi. Apakah saya mengembalikan dana tersebut dengan riyal Saudi (2000 riyal) ataukah saya harus mengembalikan kepadanya senilai 7000 riyal sesuai dengan nilai tukarnya pada waktu pinjam meminjam, ataukah saya harus mengembalikannya dengan rupe Pakistan seperti pada saat saya meminjam darinya? Jawaban Anda harus mengembalikan dana yang anda pinjam dari saudara anda tersebut dengan mata uang yang sama seperti pada waktu anda meminjam, baik nilai tukarnya bertambah maupun berkurang dibandingkan dengan nilai tukar mata uang lainnya. Dengan demikian, anda harus mengembalikan 20.000 rupe Pakistan kepadanya seperti yang anda pinjam semula tanpa memberikan tambahan maupun melakukan pengurangan. Namun demikian, anda juga boleh mengembalikannnya dalam bentuk mata uang Saudi maupun yang lainnya dengan syarat serah terima dilakukan di tempat. Hal itu berdasarkan pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ada seseorang yang bertanya kepada beliau, bahwa dia pernah menjual dirham dan mengambil dinar, dan dia menjual dinar dan mengambil dirham, maka beliau pun bersabda. لأ بأ س أن تأ خذها بسعر يو مها ما لم تفتر قا وبينكما شىء "Tidak ada larangan bagimu untuk mengambilnya dengan nilai tukar pada hari itu selama kalian belum berpisah dan di antara kalian terdapat sesuatu" [1] Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Pertanyaan no. 19785] [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa No. 8924 dan Pertanyaan no. 19785, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i] ________ Footnotes [1]. HR Abu Dawud no. 3354, Ahmad II/506 no. 6247. Dan didhaifkan oleh Al-Albani ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/