Kejadiannya mungkin sama dengan yang saya ingin tanyakan.

Apakah hukumnya haram atau halal dengan system gadai sawah dikampung saya ini 
di kabupaten sidrap propinsi Sulawesi selatan? 

Caranya seperti ini : Si A punya sawah 1 Hektare, karena Si A butuh duit untuk 
biaya sekolah Anaknya maka Si A berniat menggadaikan
Sawahnya kepada Si B seharga Rp 70.000.000,00. Dengan perjanjian Si B berhak 
untuk mengambil hasil dari sawah Si A tersebut sampai
Si A bisa mengembalikan uang sebesar Rp 70.000.000,00.

Kalau ternyata Si A baru mampu mengembalikan Rp 70.000.000,00 dalam rentang 
waktu 15 tahun kepada Si B, maka sawah 1 Hektare itu kembali 

Menjadi hak Si A.

From: poernam...@yahoo.com
Date: Wed, 15 Dec 2010 17:55:06 -0800 
saya ada beberapa pertanyaan, mungkin teman2 ada yang bisa bantu.
3. hukum barang gadai, bolehkah dimanfaatkan oleh pihak yang memberi
pinjaman ( 
semisal motor, atau tanah, bisa dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman dengan
seijin 
pihak penggadai)?
>>>>>>>>>>>>

From: Abu Harits
Sent: Tuesday, December 21, 2010 8:23 PM

Silakan baca penjelasan dari almanhaj.or.id
http://almanhaj.or.id/content/2113/slash/0
[2]. Pembiayaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Barang Gadai
Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan
adalah milik orang yang menggadaikan (Rahin). Adapun Murtahin, ia tidak
boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali bila barang
tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh
menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam
arti pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tesebut,
tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan
keadilan. Hal ini di dasarkan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam

الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا
كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ 

“Artinya : Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari
hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya
dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits Shahih riwayat
At-Tirmidzi]

Menurut Syaikh Al Basaam, ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang
gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan
barang tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan
dan hewan yang memiliki air susu yang diperas oleh yang menerima gadai. [25]


Penulis kitab Al-Fiqhul Muyassarah mengatakan, manfaat dan pertumbuhan
barang gadai menjadi hak pihak penggadai, karena barang itu meupakan
miliknya. Ornang lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia
mengizinkan Murtahin (pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang
gadainya tanpa imbalan, dan hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka
tidak boleh, karena itu berarti peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat.
Akan tetapi, bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki
susu perah, maka Murtahin mengendarainya dan memeras susunya, sesuai
besarnya nafkah tanpa izin dari penggadai karena sabda Rasulullah.

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ
يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ
وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

“Artinya : Ar-Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila
digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah, apabila
digadaikan. Dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya (untuk)
memberinafkah” [HR Al Bukhori no. 2512]

Demikian madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari Hanafiyah,
Malikiyah dan Syafi'iyah mereka memandang Murtahin tidak boleh mengambil
manfaat barang gadai. Pemanfaatan hanyalah hak penggadai dengan dalil sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ

“Artinya : Ia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya biaya
pemeliharaannya” [HR Al daraquthni dan Al Hakim]

Mereka tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai
nafkahnya, kecuali Ahmad dan inilah yang rajih Insya Allah karena hadits
shohih tersebut. [26] 

Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan komentar terhadap hadits pemanfaatan
kendaraan gadai, bahwa hadits ini dan kaidah dan ushul syari'at menunjukkan,
hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan,
dan Murtahin (yang memberikan hutang) memiliki atasnya sebagai hak jaminan.
Bila barang gadai tersebut ditangannya, lalu tidak dinaiki dan tidak diperas
susunya, tentu kemanfaatannya akan hilang secara sia-sia. Sehingga tuntutan
keadilan, analogi (qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai
(Murtahin) dan hewan tersebut, ialah Murtahin mengambil manfaat mengendarai
dan memeras susunya, dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut).
Bila Murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah,
maka dalam hal ini terdapat kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.[27] 
__________
[25]. Lihat pembahsannya dalam Taudhih Al Ahkam 4/462-477.
[26]. Al Fiqh Al Muyassar hal 117.
[27]. Dinukil dari Taudhih Al Ahkaam 4/462


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke