From: rangga_stse...@yahoo.co.id Date: Mon, 10 Jan 2011 16:19:11 +0000 Assalamu' Alaikum, Saya pernah membaca hadits, yaitu jika kita ingin pergi untuk shalat jum'at, kita di syariatkan untuk mandi. Yang ingin saya tanyakan, apakah sebelum shalat jum'at kita di wajibkan ataukah di sunnahkan untuk mandi ? Syukran Jazakallah >>>>>>>>>>
Jawabannya saya copy dari almanhaj, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam ADAB-ADAB HARI JUM’AT http://almanhaj.or.id/content/2615/slash/0 Adab-adab hari Jum’at ini meliputi adab-adab hari Jum’at secara umum maupun yang bersifat khusus terkait dengan shalat dan khuthbah pada hari ini, diantaranya: Pertama : Mandi wajib (sebagaimana mandi junub). Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ. "Jika seorang dari kalian ingin mendatangi (shalat) Jum’at, maka hendaklah dia mandi." [9] الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ. "Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang baligh." [10] Sebagian ulama mewajibkan mandi Jum’at ini berdalil, diantaranya berdasarkan dengan dua hadits di atas. Dan sebagian berpendapat, bahwa mandi Jum’at adalah sunnah muakkadah, tidak wajib, berdalil dengan kisah Utsman bin Affan dengan Umar Radhiyallahu 'anhu sebagaimana diceritakan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, بَيْنَمَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ دَخَلَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانٍ فَعَرَضَ بِهِ عُمَرُ، فَقَالَ: مَا بَالُ رِجَالٍ يَتَأَخَّرُوْنَ بَعْدَ النِّدَاءِ؟! فَقَالَ عُثْمَانُ: يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ، مَا زِدْتُ حِيْنَ سَمِعْتُ النِّدَاءَ أَنْ تَوَضَّأْتُ ثُمَّ أَقْبَلْتُ، فَقَالَ عُمَرُ: وَالْوُضُوْءُ أَيْضاً، أَلَمْ تَسْمَعُوْا رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ. "Ketika Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkhuthbah di hadapan manusia pada hari Jum’at, seketika Utsman bin Affan masuk (masjid), karena itu Umar Radhiyallahu 'anhu kemudian berkata,”Apakah gerangan yang menyebabkan orang-orang terlambat (datang) setelah panggilan (adzan)?” Utsman Radhiyallahu 'anhu menjawab,”Wahai, Amirul Mukminin. Aku tidak lebih sedang berwudhu ketika aku mendengar panggilan (adzan), kemudian saya datang.” Umar berkata,”Cuma berwudhu? Tidakkah engkau mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,’Jika salah seorang dari kalian mendatangi (shalat) Jum’at, maka hendaklah dia mandi?’.”[HR Muslim, no. 845] Pada kisah tersebut Umar Radhiyallahu 'anhu, tidak kemudian menyuruh Utsman Radhiyallahu 'anhu mandi, tetapi membiarkannya dalam keadaannya, dan ini menunjukkan bahwa perintah dalam hadits-hadits di atas hanyalah bersifat anjuran. Namun yang lebih selamat bagi kita, hendaknya kita mandi. Dengan demikian kita telah keluar dari perselisihan. Wallahu a’lam. Dan bagi wanita yang ingin ikut hadir dalam shalat Jum’at, juga dianjurkan untuk mandi, tetapi tidak memakai wewangian ketika keluar menuju masjid. Footnote [9]. HR Ahmad, III/449 dan An Nasa’i, no. 1394. [10]. HR Muslim, no. 844 dari Abdullah bin Mas’ud TIDAK MANDI, TIDAK PULA MEMAKAI WANGI-WANGIAN, DAN TIDAK BERSIWAK PADA HARI JUM’AT http://almanhaj.or.id/content/2138/slash/0 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/