Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. pada dasarnya hukum adzan (pemberitahuan waktu dan panggilan untuk shalat) itu sendiri adalah fardhu kifayah atas suatu kaum. fadhu kifayah maksudnya, apabila dikerjakan oleh seorang maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya, dan tidak ada yang mengerjakan seorang pun dari kaum tersebut. maka berdosalah seluruhnya. terkait pertanyaan antum; maka apakah di RW antum ada mesjid lain yang mengumandangkan adzan yang terdengar oleh masyarakat sekitar? jika iya, maka itu sudah cukup walaupun di mesjid yang antum pake shalat belum dikumandangkan adzan. jika tidak ada, maka antum harus mengumandangkan adzan agar masyarakat muslim disekitar antum mengetahui waktu shalat dan datang ke mesjid untuk shalat berjamaah (bagi laki-laki). Wallahu a'lam.syukron.Wassalamu'alaikum Warahmatullah..
Nurdin - ss-tv --- Pada Rab, 2/2/11, ardiansyah <ardiansyaheka...@gmail.com> menulis: Dari: ardiansyah <ardiansyaheka...@gmail.com> Judul: [assunnah] Tanya : Adzan di masjid kososng Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 2 Februari, 2011, 6:11 AM saya sholat di musholla di rw saya. masalahnya saya sering bingung ketika datang ke musholla itu seringnya tidak ada seorang pun,yang saya bingung, apakah saya harus azan dulu atau tidak? karena saya tidak dapat memastikan apakah di mushollah itu sudah ada yang azan apa belum, karena speakernya tidak menghadap ke rumah saya. bagaimana hukumnya jika saya azan tetapi ternyata sudah ada yang azan di musholla itu sebelum saya?