Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
pada dasarnya hukum adzan (pemberitahuan waktu dan panggilan untuk shalat) itu 
sendiri adalah fardhu kifayah atas suatu kaum. fadhu kifayah maksudnya, apabila 
dikerjakan oleh seorang maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya, dan tidak 
ada yang mengerjakan seorang pun dari kaum tersebut. maka berdosalah seluruhnya.
terkait pertanyaan antum; maka apakah di RW antum ada mesjid lain yang 
mengumandangkan adzan yang terdengar oleh masyarakat sekitar? jika iya, maka 
itu sudah cukup walaupun di mesjid yang antum pake shalat belum dikumandangkan 
adzan. jika tidak ada, maka antum harus mengumandangkan adzan agar masyarakat 
muslim disekitar antum mengetahui waktu shalat dan datang ke mesjid untuk 
shalat berjamaah (bagi laki-laki).
Wallahu a'lam.syukron.Wassalamu'alaikum Warahmatullah..

Nurdin - ss-tv
--- Pada Rab, 2/2/11, ardiansyah <ardiansyaheka...@gmail.com> menulis:

Dari: ardiansyah <ardiansyaheka...@gmail.com>
Judul: [assunnah] Tanya : Adzan di masjid kososng
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 2 Februari, 2011, 6:11 AM
















 









        saya sholat di musholla di rw saya. masalahnya saya sering bingung

ketika datang ke musholla itu seringnya tidak ada seorang pun,yang saya

bingung, apakah saya harus azan dulu atau tidak? karena saya tidak dapat

memastikan  apakah di mushollah itu sudah ada yang azan apa belum,

karena speakernya tidak menghadap ke rumah saya. bagaimana hukumnya jika

saya azan tetapi ternyata sudah ada yang azan di musholla itu sebelum saya?

























Kirim email ke