From: agusmury...@yahoo.com
Date: Mon, 7 Feb 2011 11:38:19 +0800 
السلم عليكم و رحمة الله و بركثه 
Mohon pencerahan tentang safarnya wanita yang harus disertai mahramnya. 
Sebagian saudara muslim kita membolehkan safarnya wanita tidak dengan mahramnya 
asal safar yang dilakukan tidak lebih dari 24 Jam, meski misal safar dari 
Jakarta ke surabaya dengan pesawat bola balik. Hadits yang digunakan sebagi 
dasar : 

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ 
مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ
مَعَهَا حُرْمَةٌ
HR Bukhori No.1026

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ 
مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا
HR Muslim No. 2388
NB. Hadits dikutib dari maktabah syamilah
Jazaka allah
Abu Umar
>>>>>>>>>>
 
Silakan baca penjelasan dibawah ini. Wallahu a'lam
HUKUM SAFAR BAGI WANITA TANPA MAHRAM
http://almanhaj.or.id/content/2848/slash/0
 
HUKUM SAFAR BAGI WANITA TANPA MAHRAM, SYUBHAT-SYUBHAT DAN JAWABANNYA
http://almanhaj.or.id/content/2849/slash/0
....
2. Sebagian orang mengatakan: “Mengapa wanita dilarang safar kecuali bersama 
dengan mahramnya?”. 

Hakekat syubhat ini menurut mereka adalah "mengapa seorang wanita tidak 
diberikan kepercayaan yang sempurna pada dirinya? Mengapa harus ada ketakutan 
yang berlebihan? Hendaklah berbaik sangka kepada wanita dan jangan 
mengkhawatirkan dirinya".

Padahal sebenarnya keharusan adanya mahram bersama wanita tersebut merupakan 
penghormatan bagi wanita. Karena mahram ini pada hakekatnya dianggap sebagai 
khadim (pembantu) yang mengerjakan kebutuhan-kebutuhannya, dan memberikankan 
ketenangan yang sempurna baginya. Sebagaimana juga mahram dianggap sebagai 
penjaga kehormatan dan kemuliaannya dari (gangguan) orang-orang rendah dan 
jelek akhlaqnya.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أنْ تُسَافِرُ 
إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ 

"Tidaklah halal (tidak boleh) seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari 
akhir bersafar kecuali bersama dengan mahramnya".

Dan perintah beliau kepada seorang laki-laki yang sudah tercatat untuk 
mengikuti peperangan agar dia pergi berhaji bersama istrinya. Semua itu adalah 
untuk kemaslahatan wanita itu sendiri. Hal ini tidak menghilangkan kepercayaan 
dirinya sendiri, bahkan akan menenangkan jiwanya dan menjamin keselamatannya. 
Sesungguhnya melepaskan tali kendali bagi wanita untuk bersafar kapan saja dia 
mau, tanpa disertai mahram akan mengantarkan dirinya dan masyarakat seluruhnya 
pada malapetaka yang berbahaya. Dan hal tersebut merupakan bahaya yang 
mengancam keselamatan wanita. Karena orang yang ingin berbuat jahat terhadapnya 
dan menanti dirinya pastilah akan dapat melakukannya, sehingga merusak 
kehidupan dan kehormatannya. 

Di antara tabi’at wanita adalah lemah badan dan pribadi (jiwa)nya, maka sering 
dikalahkan oleh laki-laki. Disebabkan kelemahannya, laki-laki sering 
mempengaruhi wanita dan mencoba agar wanita tersebut bersedia menyerahkan diri 
dan kehormatannya. Dari sini (diketahui bahwa) mahram bagi wanita dalam 
bersafar adalah perkara yang wajib. Sebagaimana adanya mahram yang menghalangi 
wanita khalwat (menyendiri dengan laki-laki yang bukan mahram) adalah suatu 
perkara yang wajib. 

                                          


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke