From: chadir...@yahoo.com Date: Thu, 3 Feb 2011 03:00:43 -0800 Assalamu'alaikum Dear rakans, Saya mau bertanya soal shalat jumat. Bagaimanakah hukumnya untuk shalat jumat bagi orang-orang yang tinggal/bekerja di suatu platform di tengah laut hingga berbulan-bulan lamanya dengan berpenghuni kurang dari 40 orang dan tidak ada mesjid (hanya mushalla)? Regards, Abdul Chadir >>>>>>>>> Jika orang-orang yang bekerja di tengah laut sebagai musafir, tidak wajib shalat Jum’at tetapi wajib menunaikan shalat Dhuhur. Wallahu a'lam SHALAT JUM’AT DI LAUT http://almanhaj.or.id/content/1859/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika datang waktu shalat jum’at kami sedang sibuk di laut. Setelah dikumandangkan adzan sekitar setengah jam kami keluar dari kesibukan. Apakah sah bagi kami melakukan adzan dan shalat jum’at?
Jawaban Shalat jum’at tidak sah dikerjakan kecuali di masjid-masjid yang berada di sebuah kota ataupun desa. Ia tidak sah juga bagi satu kelompok manusia yang sedang sibuk di lautan atau di daratan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat jum’at kecuali di sebuah kota ataupun desa. Rasulullah telah banyak melakukan perjalanan tetapi beliau tidak pernah melakukan shalat jum’at. Dan antum sekarang berada di tengah laut dan tidak menetap, melainkan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain lalu kembali ke kampung halaman. Maka yang menjadi kewajiban bagimu adalah shalat dhuhur, bukan shalat jum’at, tetapi anda bisa mengqasharnya jika sedang menjadi musafir. SIAPAKAH YANG DIWAJIBKAN SHALAT JUM’AT http://almanhaj.or.id/content/2616/slash/0 Syaikh Al Albani berkata,”Shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang menunjukkan shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman keras bagi meninggalkannya.” [8] Shalat Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki udzur syar’i, seperti: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir, berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda. الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ "Shalat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit" [9]. Sedangkan tentang hukum musafir, para ulama masih berselisih sebagai orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at, dalam dua pendapat, yaitu: Pertama : Musafir tidak diwajibkan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat jumhur Ulama [10], dengan dasar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam seluruh safarnya tidak pernah melakukan shalat jum’at, padahal bersamanya sejumlah sahabat Beliau. Hal ini dikuatkan dengan kisah haji wada’, sebagaimana disampaikan oleh Jabir bin Abdillah dalam hadits yang panjang. فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ ......ثُمَّ أَذَّنَ بِلا َلٌ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا "Lalu beliau mendatangi Wadi dan berkhutbah…Kemudian Bilal beradzan, kemudian iqamah dan shalat Dhuhur, kemudian iqamah dan shalat Ashar, dan tidak shalat sunnah diantara keduanya… [11] Kedua. Wajib melakukan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab Dzahiriyah, Az Zuhri dan An Nakha’i. Mereka berdalil dengan keumuman ayat dan hadits yang mewajibkan shalat Jum’at dan menyatakan, tidak ada satupun dalil shahih yang mengkhususkannya hanya untuk muqim.[12] Dari kedua pendapat tersebut, maka yang rajih adalah pendapat pertama, dikarenakan kekuatan dalil yang ada. Pendapat inilah yang dirajihkan Ibnu Taimiyah, sehingga setelah menyampaikan perselisihan para ulama tentang kewajiban shalat Jum’at dan ‘Id bagi musafir, ia berkata,”Yang jelas benar adalah pendapat pertama. Bahwa hal tersebut tidak disyari’atkan bagi musafir, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bepergian dalam banyak safar, telah berumrah tiga kali selain umrah ketika hajinya dan berhaji haji wada’ bersama ribuan orang, serta telah berperang lebih dari dua puluh peperangan, namun belum ada seorangpun yang menukilkan bahwa Beliau melakukan shalat Jum’at, dan tidak pula shalat ‘Id dalam safar tersebut; bahkan Beliau shalat dua raka’at saja dalam seluruh perjalanan (safar)nya.”[13] Demikian juga, pendapat ini dirajihkan Ibnu Qudamah[14] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.[15] Demikian juga orang yang memiliki udzur yang dibenarkan syar’i, termasuk orang yang tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at.[16] Orang yang mendapat udzur, tidak wajib shalat Jum’at, tetapi wajib menunaikan shalat Dhuhur, bila termasuk mukallaf. Karena asal perintah hari Jum’at adalah shalat Dhuhur, kemudian disyari’atkan shalat Jum’at kepada setiap muslim yang mukallaf dan tidak memiliki udzur, sehingga mereka yang tidak diwajibkan shalat Jum’at masih memiliki kewajiban shalat Dhuhur. BAGAIMANA CARA SHALATNYA MUSAFIR ? http://almanhaj.or.id/content/1486/slash/0 MUSAFIR SELAMA DUA TAHUN, APAKAH BOLEH MENGQASHAR SHALAT ? http://almanhaj.or.id/content/1453/slash/0 HUKUM BEPERGIAN PADA HARI JUM’AT, MUSAFIR DAN SHALAT JUM'AT http://almanhaj.or.id/content/797/slash/0 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/