From: esaasa2...@yahoo.com
Date: Sat, 12 Feb 2011 12:07:51 +0000
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
‎​‎​Mohon penjelasan dan hukum dalam Islam apakah kita diperbolehkan terapi 
dengan cara di HIPNOTIS ? Ditunggu saran dan penjelasannya dan saya ucapkan, 
جَزَاكُمُ اللّهُ
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Richard
>>>>>>>>>
 
Silakan baca penjelasan dibawah ini, wallahu a'lam

HUKUM HIPNOTIS
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’
http://almanhaj.or.id/content/2545/slash/0

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’ ditanya : Bagaimana hukum 
terhadap hipnotis dimana dengannya kemampuan pelakunya bisa bertambah kuat 
untuk menerawangkan fikiran korban, berikut mengendalikan dirinya dan 
membuatnya bisa meninggalkan sesuatu yang diharamkan, sembuh dari penyakit 
tegang otot atau melakukan pebuatan yang dimintanya tersebut?

Jawaban
Lembaga Tetap menjawab hal ini sebagai berikut.

Pertama : Ilmu tentang hal-hal yang ghaib merupakan hak mutlak Allah Ta'ala , 
tidak ada seorang pun dari makhluk-Nya yang mengetahui, baik itu jin atau pun 
selain mereka kecuali wahyu yang disampaikan oleh Allah kepada orang yang 
dikehedaki-Nya seperti kepada para malaikat atau para rasul-Nya. Dalam hal ini, 
Allah Ta'ala berfirman.

قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

"Katakanlah. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui 
perkara yang ghaib, kecuali Allah" [An-Naml : 65]

Dia juga berfirman berkenaan dengan Nabi Sulaiman dan kemampuannya menguasai 
bangsa jin.

فَلَمَّا قَضَيْنَا عَلَيْهِ الْمَوْتَ مَا دَلَّهُمْ عَلَىٰ مَوْتِهِ إِلَّا 
دَابَّةُ الْأَرْضِ تَأْكُلُ مِنسَأَتَهُ ۖ فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ الْجِنُّ 
أَن لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الْغَيْبَ مَا لَبِثُوا فِي الْعَذَابِ الْمُهِينِ

"Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang 
menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan 
tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau 
sekiranya ,mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak tetap dalam siksa 
yang menghinakan" [Saba : 14]

Demikian pula firman-Nya.

عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَىٰ غَيْبِهِ أَحَدًا إِلَّا مَنِ ارْتَضَىٰ 
مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا

"(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang baik, maka Dia tidak memperlihatkan 
kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang 
diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di 
muka dan dibelakangnya" [Al-Jin : 26-27]

Dalam sebuah hadits yang shahih dari An-Nuwas bin Sam'an Radhiyallahu 'anhu dia 
berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Bila Allah ingin mewahyukan suatu hal, Dia berbicara melalui wahyu, lalu 
lelangit menjadi gemetar –dalam riwayat lain : gemetar yang amat sangat seperti 
disambar petir- hal itu sebagai refleksi rasa takut mereka kepada Allah. Bila 
hal itu didengarkan oleh para penghuni lelangit, mereka pun pingsan dan 
bersimpuh sujud kepada Allah. Lalu yang pertama berani mengangkat kepalanya 
adalah Jibril, maka Allah berbicara kepadanya dari wahyu yang diinginkan-Nya 
kemudian Jibril berkata, 'Allah telah berfirman dengan al-haq dan Dialah Yang 
Maha Tinggi Lagi Maha Besar". Semua mereka pun mengatakan hal yang sama seperti 
yang telah dikatakan oleh Jibril. Lantas selesailah wahyu melalui Jibril hingga 
kepada apa yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala terhadapnya" [1]

Di dalam hadits Shahih yang lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda :

"Bila Allah telah memutuskan perkara dilangit, para malaikat merentangkan 
sayap-sayapnya sebagai (refleksi) ketundukan terhadap firman-Nya ibarat rantai 
di atas batu besar yang licin yang menembus mereka. Maka bila rasa takut itu 
sudah hilang dari hati mereka, mereka berkata 'Apa yang telah difirmankan oleh 
Rabb kalian?'. Mereka yang lain berkata malaikat (Jibril) yang mengatakan Allah 
telah berfirman dengan yang Hak dan Dialah Maha Tinggi Lagi Maha Besar'. Lalu 
hal itu didengar oleh para pencuri dengar (penguping) dan para pencuri dengan 
lainnya, demikian satu di atas yang lainnya. (Sufyan, periwayat hadits ini 
sembari menjelaskan spesifikasinya dengan tangannya ; merenggangkan jemari 
tangan kanannya, menegakkan sebagian ke atas sebagian yang lain). Barangkali 
setelah itu, anak panah telah mengenai si pendengar tersebut sebelum mengenai 
temannya lantas membuatnya terbakar, dan barangkali pula tidak mengenainya 
sehingga mengenai setelahnya yang berada di posisi lebih bawah darinya lalu 
mereka melemparkannya (anak panah tersebut) ke bumi –dan barangkali Sufyan 
berkata, 'hingga sampai ke bumi'-, lantas ia terlempar ke mulut tukang sihir, 
maka diapun berdusta dengan seribu dusta karenanya, namun ucapannya malah 
dibenarkan, maka mereka pun berkata, 'Bukankah dia telah memberitahukan kepada 
kita pada hari anu dan anu terjadi begini dan begitu, maka ternyata, kita telah 
mendapatkan hal itu benar adanya persis seperti kata yang didengar dari langit 
tersebut" [2]

Maka berdasarkan hal ini, tidak boleh meminta pertolongan kepada jin dan para 
makhluk selain mereka untuk mengetahui hal-hal ghaib, baik dengan cara memohon 
dan mendekatkan diri kepada mereka, memasang kayu gaharu ataupun lainnya. 
Bahkan itu adalah perbuatan syirik karena ia merupakan jenis ibadah padahal 
Allah telah memberitahukan kepada para hamba-Nya agar mengkhususkan ibadah 
hanya untuk-Nya semata, yaitu agar mereka mengatakan, "Hanya kepada-Mu kami 
menyembah (beribadah) dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan".

Juga telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bahwasanya beliau berkata kepada Ibnu Abbas, "Bila engkau meminta, maka 
mintalah kepada Allah dan bila engkau memohon pertolongan, maka mohonlah 
pertolongan kepada Allah" [3]

Kedua : Hipnotis merupakan salah satu jenis sihir (perdukunan) yang 
mempergunakan jin sehingga si pelaku dapat menguasai diri korban, lalu 
berbicaralah dia melalui ucapannya dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan 
sebagian pekerjaan setelah dikuasainya dirinya tersebut. Hal ini bisa terkadi, 
jika si korban benar-benar serius bersamanya dan patuh. Sebaliknya, ini 
dilakukan si pelaku karena adanya imbalan darinya terhadap hal yang 
dijadikannya taqarrub tersebut. Jin tersebut membuat si korban berada di bawah 
kendali si pelaku untuk melakukan pekerjaan atau berita yang dimintanya. 
Bantuan tersebut diberikan oleh jin bila ia memang serius melakukannya bersama 
si pelaku.

Atas dasar ini, menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai cara atau sarana 
untuk menunjukkan lokasi pencurian, benda yang hilang, mengobati pasien atau 
melakukan pekerjaan lain melalui si pelaku ini tidak boleh hukumnya. Bahkan, 
ini termasuk syirik karena alasan di atas dan karena hal itu termasuk 
berlindung kepada selain Allah terhadap hal yang merupakan sebab-sebab biasa 
dimana Allah Ta'ala menjadikannya dapat dilakukan oleh para makhluk dan 
membolehkannya bagi mereka.

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam

[Kumpulan Fatwa Lembaga Tetap Untuk Pengakjian Ilmiah Dan Penggodokan Fatwa, 
Juz 11, hal-400-402]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
________
Footnotes
[1]. As-Sunnah, Ibnu Abi Ashim, hal. 515; Shahih Ibnu Khuzaimah, kitab 
At-Tauhid, Juz I hal. 348-349, Al-Asma wa Ash-Shifat,Al-Baihaqy, hal.435, dan 
pengarang selain mereka. Dan didalam sanadnya terdapat periwayat bernama Nu'aim 
bin Hammad, dia seoran Mudallis (suka menyamarkan berita) dan dia 
meriwayatkannya dengan metode periwayatan an-an (mengatakan : dari si fulan, 
dari si fulan)
[2]. Shahih Al-Bukhari, Kitab At-Tafsir, no. 4701
[3]. HR Ahmad, no. 3699, 273, 2804 –versi analisis Syaikh Ahmad Syakir-, Sunan 
At-Turmudzi, kitab Shifah Al-Qiyamah, no. 2518 

                                          

Kirim email ke