Berikan Upah Pekerja Sebelum Kering Keringatnya
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
*Pertanyaan*
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa nasehat anda
untuk para majikan yang menangguhkan upah para pekerjanya hingga tiga
bulan atau lebih?
*Jawaban*
Kami nasehatkan agar mereka tidak melakukan itu karena merugikan para
pekerja itu, bahkan perbuatan ini merupakan kezhaliman yang besar dan
perusakan terhadap hak-hak mereka. Sebagaimana para majikan itu tidak
rela hal ini terjadi pada diri mereka, walaupun kebutuhannya sedikit,
maka demikian juga para pekerja miskin itu, mereka sangat membutuhkan
upah yang sedikit itu. Kami lihat para karyawan pemerintah, saat
menjelang akhir bulan, mereka bersiap-siap untuk menerima gaji, jika
terlambat, mereka marah dan bersikap kasar saat memintanya. Telah
disebutkan dalam sebuah hadits sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Berikan upah pekerja sebelum kering keringatnya" [1]
Yakni sebelum berlalu waktunya walaupun sedikit
Tidak diargukan lagi, bahwa menangguhkannya hingga dua bulan atau lebih
akan menyulitkan orang-orang miskin itu, lebih-lebih lagi mereka
megemban tanggung jawab nafkah untuk keluarga dan diri mereka sendiri.
Penangguhan itu tentu mengantarkan mereka kepada kelaparan, kesuliatn,
tidak adanya pakaian, pinjaman dan utang. Sungguh ini merupakan
kezhaliman yang besar. Maka hendaknya para majikan senantiasa mengingat
hal itu dan membayangkan bila hal itu menimpa mereka. Jika hak mereka
ditahan sementara mereka sangat membutuhkan, apa yang akan mereka
lakukan. Hendaklah mereka takut akan doanya orang yang dizhalimi, karena
tidak ada pembatas antara Allah dan doanya orang yang dizhalimi. Wallahu
'alam
[Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala wal Amilin, hal. 63 Syaikh Ibnu
Jibrin]
KESEPAKATAN AWAL ADALAH LANDASANNYA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukumnya
majikan yang membebani pekerja denan lebih dari satu pekerjaan,
misalnya, tukang ukir dituntut untuk mengerjakan pekerjaan lainnya.
Apakah ini dibolehkan? Padahal ia datang hanya untuk satu pekerjaan saja.
Jawaban
Hal ini merujuk kepada kesepakat awal. Jika didatangkan untuk bekerja
sebagai satpam, maka tidak boleh dipindah tugaskan sebagai sopir. Jika
ia datang untuk bekerja sebagai teknisi listrik, maka tidak boleh
ditugaskan menjahit. Jika ia datang untuk bekerja di lading tidak boleh
dipekerjakan di pabrik. Jika ia datang untuk bekerja sebagai tukang
bangunan, maka tidak boleh ditugasi pekerjaan tehbikal, dan sebagainya.
Karena masing-masing mereka memiliki keahlian tersendiri, maka dari itu
majikan harus menepati janjinya dan tidak membebani pekerja dengan tugas
yang tidak mampu dikerjakannya atau tidak dikuasainya dan bukan
bidangnya. Juga tidak boleh memberatkannya dengan panjangan waktu kerja.
Biasanya , pekerja itu bekerja selama tujuh atau delapan jam per hari.
Jika telah disepakati suatu pekerjaan tertentu dengan jam kerja tertentu
serta masa kerja tertentu, maka tidak boleh dilanggar.
Tetapi jika sama-sama rela untuk merubah bidang pekerjaan, atau
mengurangi atau menambah pekerjaan dengan konsekwensi menambah atau
mengurangi upah, maka itu terserah kesepakatan antara keduanya. Jika
tidak ada kesepakatan baru, maka pekerja itu harus diberi insentif
tambahan karena adanya tambahan pekerjaan dari yang telah disepakati.
Wallahu a'lam
[Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala wal Amilin, hal. 56 Syaikh Ibnu
Jibrin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
________
Footnote
[1]. Hadits shahih dikeluarkan oleh Ibnu Majah (2443) dan ada
hadits-hadits lain yang menguatkannya, yaitu hadits Abu Hurairah dan
Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu.
http://almanhaj.or.id/content/172/slash/0