Hukum Wanita Mengenakan Parfum
<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-wanita-mengenakan-parfum.html>
Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh
seorang wanita:
Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.
*Jawaban Syaikh /rahimahullah/:*
/Na'am/. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan
dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita
hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya.
Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke
pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk
mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke
masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai
wangian .... , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan
dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar
rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang
orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke
pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal
ini dikarenakan Rasulullah /shallallahu 'alaihi wa sallam/ telah
melarangnya.
[Fatawa Nur 'alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al 'Ammah lil Buhuts Al
'Ilmiyyah wal Ifta', Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
***
Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut:
Dari Abu Musa Al Asy'ary bahwanya ia berkata, Rasulullah/shallallahu
'alaihi wa sallam/ bersabda,
???????? ????????? ????????????? ????????? ????? ?????? ?????????? ????
???????? ?????? ?????????
"/Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan
laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan
tersebut adalah seorang pelacur."///(HR. An Nasa'i, Abu Daud, Tirmidzi
dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami' no. 323 mengatakan
bahwa hadits ini */shohih/*)
Dari Yahya bin Ja'dah, "Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang
perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan,
Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya
dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
????? ??????? ???? ?????? ????? ????? ???? ?????? ??? ?????? ????? ?????
"/Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga
para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki
itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian
dari rumah dengan tidak memakai wewangian/". (HR. Abdurrazaq dalam al
Mushannaf no 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan
lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau
lantas berkata,
?? ???? ????? ?? ????? ?????? ????? ?????? ?????? ???? ???? ???? ?????
???????
"/Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian
niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah
kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya
memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan/". Ibrahim
mengatakan, "Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai
wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)". (HR. Abdur
Razaq no 8118)
Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Riyadh-KSA, 7th Safar 1432 H, 11/01/2011
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal <http://rumaysho.com>