Ayahku Pegawai Bank 

Oleh:
Ust. Aris Munandar,SS.MA.

Suatu saat, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mendapatkan pertanyaan 
sebagai berikut, Ayahku--semoga Allah mengampuninya--bekerja di bank ribawi. 
Apa hukumnya jika kami memanfaatkan uang gaji ayah untuk keperluan makan dan 
minum? Keluarga kami tidak memiliki pemasukan selain dari gaji ayah atau 
saudari kami yang tertua. Saudari kami tersebut bekerja. Apakah kami tinggalkan 
uang gaji ayah dan kami meminta segala kebutuhan kami kepada saudari kami yang 
tertua tersebut, namun kami adalah keluarga besar? Ataukah saudari kami itu 
tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi kami sehingga kami harus memenuhi 
kebutuhan rumah dari gaji ayah?

Jawaban Ibnu Utsaimin, Penuhilah kebutuhan kalian dengan menggunakan uang gaji 
ayah kalian. Untuk kalian manfaatnya, dan untuk ayah kalian dosanya, karena 
kalian mendapatkan harta tersebut dengan cara yang benar. Ayah kalian berharta 
sedangkan kalian tidak punya apa-apa, maka kalian mendapatkan harta tersebut 
dengan cara yang benar. Sedangkan, kesusahan dan dosa akibat memperoleh harta 
tersebut adalah tanggungan ayah kalian, bukan tanggung jawab kalian. Alasannya:

Pertama: Nabi mau menerima hadiah dari orang Yahudi, memakan makanan mereka, 
dan membeli barang dari mereka. Padahal, orang-orang Yahudi itu terkenal 
membungakan uang dan mendapatkan pendapatan dari sumber-sumber yang haram. Akan 
tetapi, Rasulullah mendapatkan harta orang Yahudi tersebut melalui cara-cara 
yang mubah. Jadi, jika kita mendapatkan harta melalui cara yang mubah, meski 
harta tersebut semula didapatkan dengan cara yang haram, maka hukumnya adalah 
boleh.

Kedua: Barirah, bekas budak Aisyah, diberi sedekah daging oleh seseorang. 
Ketika Nabi masuk ke rumah Aisyah, Nabi menjumpai kuali berisi daging yang 
sudah dimasak. Ketika Nabi meminta makanan, beliau hanya disuguhi roti dan lauk 
nondaging yang ada di rumah Aisyah, tanpa diberi daging. Beliau berkata, 
'Bukankah aku melihat ada kuali berisi daging masak?' 'Betul, wahai Rasulullah. 
Namun, daging tersebut berasal dari daging yang disedekahkan kepada Barirah,' 
jawab orang-orang yang ada di rumah ketika itu. Padahal, Rasulullah tidak 
diperbolehkan memakan sedekah. Beliau bersabda, 'Daging tersebut, semula, 
adalah sedekah untuk Barirah namun menjadi hadiah untuk kami.' (HR. Bukhari dan 
Muslim)

Nabi memakan daging tersebut. Padahal, Nabi diharamkan untuk memakan sedekah. 
Hal ini dikarenakan Nabi tidaklah mendapatkannya sebagai sedekah untuk beliau, 
namun beliau mendapatkan daging tersebut sebagai hadiah.

Oleh karena itu, kami katakan: nikmatilah hasil gaji ayah kalian dengan penuh 
senang dan gembira, meski uang gaji tersebut adalah dosa dan bencana untuk ayah 
kalian, kecuali jika Allah melimpahkan hidayah-Nya kepada ayah kalian untuk 
bertobat. Siapa saja yang sungguh-sungguh bertobat maka Allah pasti menerima 
tobatnya. Kita memohon kepada Allah agar Dia melimpahkan--kepada kita 
semua--tobat yang sebenarnya. (Majmu` Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin 
Shalih Al-Utsaimin, jilid 29, hlm. 89-90, pertanyaan no. 23, terbitan Dar 
Tsaraya, Riyadh, cetakan pertama, 1431 H)

Artikel www.PengusahaMuslim.com


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke