> From: seuchi.em...@gmail.com
> Date: Wed, 16 Mar 2011 16:24:05 +0700 
> Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
> Teman saya menitipkan pertanyaan ini, mungkin ada yang bisa membantu
> menjawabnya.
> 1. apakah dibolehkan bila saya bekerja di PT. A dan PT. C secara bersamaan?
> 2. apakah hukum menurut syariah untuk kasus di atas?
> Wassalamu’alaikum warahmarullahi wabarakatuh
> >>>>>>>>>>

BEKERJA DI DUA TEMPAT
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
http://almanhaj.or.id/content/1242/slash/0

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Saya bekerja di 
perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu yang tidak 
bertabrakan dengan waktu kerja resmi kami saya sebagai pegawai pemerintah. 
Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari lembaga 
lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas pokok saya 
hukumnya halal atau haram?

Jawaban
Anda tidak boleh bekerja di suatu perusahaan di luar tugas rersmi anda kecuali 
dengan izin dari instansi yang berwenang terhadap tugas resmi anda, karena 
bekerjanya anda di perusahaan yang anda sebutkan itu, bisa mempengaruhi 
keinerja tugas anda, sebagaimana kenyataannya, banyak karyawan yang bersemangat 
dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan sampingan, tapi tidak 
bergairah dalam melaksanakan tugas-tugas resmi mereka. Hanya Allah-lah sumber 
keberhasilan.

[Fatawa Lil Muwazhzhafin Wal Ummat, hal. 54]
 
4. MENJAGA JAM KERJA UNTUK KEPENTINGAN PEKERJAAN
http://almanhaj.or.id/content/2216/slash/0

Wajib atas setiap pegawai dan pekerja untuk menggunakan waktu yang telah 
dikhususkan bekerja pada pekerjaan yang telah dikhususkan untuknya. Tidak boleh 
ia menggunakannya pada perkara-perkara lain selain pekerjaan yang wajib 
ditunaikannya pada waktu tersebut. Dan tidak boleh ia menggunakan waktu itu 
atau sebagian darinya untuk kepentingan pribadinya, atau kepentingan orang lain 
apabila tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ; karena jam kerja bukanlah milik 
pegawai atau pekerja, akan tetapi untuk kepentingan pekerjaan yang ia mengambil 
upah dengannya.
 
Dan sebagaimana seseorang ingin mengambil upahnya dengan sempurna serta tidak 
ingin dikurangi bagiannya sedikitpun, maka hendaklah ia tidak mengurangi 
sedikitpun dari jam kerjanya untuk sesuatu yang bukan kepentingan kerja. Allah 
telah mencela Al-Muthaffifin (orang-orang yang curang) dalam timbangan, yang 
menuntut hak mereka dengan sempurna dan mengurangi hak-hak orang lain


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke