> From: seuchi.em...@gmail.com > Date: Wed, 16 Mar 2011 16:24:05 +0700 > Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh > Teman saya menitipkan pertanyaan ini, mungkin ada yang bisa membantu > menjawabnya. > 1. apakah dibolehkan bila saya bekerja di PT. A dan PT. C secara bersamaan? > 2. apakah hukum menurut syariah untuk kasus di atas? > Wassalamu’alaikum warahmarullahi wabarakatuh > >>>>>>>>>>
BEKERJA DI DUA TEMPAT Oleh Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta http://almanhaj.or.id/content/1242/slash/0 Pertanyaan Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Saya bekerja di perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu yang tidak bertabrakan dengan waktu kerja resmi kami saya sebagai pegawai pemerintah. Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari lembaga lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas pokok saya hukumnya halal atau haram? Jawaban Anda tidak boleh bekerja di suatu perusahaan di luar tugas rersmi anda kecuali dengan izin dari instansi yang berwenang terhadap tugas resmi anda, karena bekerjanya anda di perusahaan yang anda sebutkan itu, bisa mempengaruhi keinerja tugas anda, sebagaimana kenyataannya, banyak karyawan yang bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan sampingan, tapi tidak bergairah dalam melaksanakan tugas-tugas resmi mereka. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan. [Fatawa Lil Muwazhzhafin Wal Ummat, hal. 54] 4. MENJAGA JAM KERJA UNTUK KEPENTINGAN PEKERJAAN http://almanhaj.or.id/content/2216/slash/0 Wajib atas setiap pegawai dan pekerja untuk menggunakan waktu yang telah dikhususkan bekerja pada pekerjaan yang telah dikhususkan untuknya. Tidak boleh ia menggunakannya pada perkara-perkara lain selain pekerjaan yang wajib ditunaikannya pada waktu tersebut. Dan tidak boleh ia menggunakan waktu itu atau sebagian darinya untuk kepentingan pribadinya, atau kepentingan orang lain apabila tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ; karena jam kerja bukanlah milik pegawai atau pekerja, akan tetapi untuk kepentingan pekerjaan yang ia mengambil upah dengannya. Dan sebagaimana seseorang ingin mengambil upahnya dengan sempurna serta tidak ingin dikurangi bagiannya sedikitpun, maka hendaklah ia tidak mengurangi sedikitpun dari jam kerjanya untuk sesuatu yang bukan kepentingan kerja. Allah telah mencela Al-Muthaffifin (orang-orang yang curang) dalam timbangan, yang menuntut hak mereka dengan sempurna dan mengurangi hak-hak orang lain ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/