Bismillahir Rahmanir Rahim
Ikhwan Yang dirahmati Allah

Didalam Al-Quran ada kata "SHADAQAH" dengan pengertian "ZAKAT" artinya dalam 
konteks seperti itu (QURAN) bahwa shadaqah artinya zakat dengan hukumya wajib 
dan hal ini mempunyai ketentuan waktunya.

Sedangkan dalam kontek Fiqih bahwa shadaqah adalah kapan saja waktunya dan 
tidak menjadi suatu keharusan (tidak wajib).

Yang saya mau tanyakan  bahwa Bagaimana SHAQAH dengan pengertian ZAKAT  dan 
SHADAQAH dengan pengertian SUNNAH.

Untuk para ikhwan mohon hal ini yang mempunyai keterangan bisa dijelaskan 
kepada saya.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

WASSALAM
LUKMANUDIN



      


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke