Bismillahir Rahmanir Rahim Ikhwan Yang dirahmati Allah Didalam Al-Quran ada kata "SHADAQAH" dengan pengertian "ZAKAT" artinya dalam konteks seperti itu (QURAN) bahwa shadaqah artinya zakat dengan hukumya wajib dan hal ini mempunyai ketentuan waktunya.
Sedangkan dalam kontek Fiqih bahwa shadaqah adalah kapan saja waktunya dan tidak menjadi suatu keharusan (tidak wajib). Yang saya mau tanyakan bahwa Bagaimana SHAQAH dengan pengertian ZAKAT dan SHADAQAH dengan pengertian SUNNAH. Untuk para ikhwan mohon hal ini yang mempunyai keterangan bisa dijelaskan kepada saya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. WASSALAM LUKMANUDIN ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/