Assalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh..

Si A mempunyai hutang kepada si B sejak 5 tahun yang lalu.

Tahun ini si A, karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut,
akhirnya menawarkan sebidang tanah kepada si  B sebagai gantinya.

Kita tahu bahwa harga tanah tahun ini pasti jauh berbeda dengan 5
tahun yang lalu.

Bolehkah si B meminta kepada si A , agar harga tanah tersebut
ditentukan berdasarkan harga 5 tahun yang lalu?

Karena kalau dihitung berdasarkan harga tanah saat ini, tentu si B
akan mendapatkan ganti tanah yang lebih sempit , bila dibandingkan
dengan harga tanah 5 tahun yang lalu.

Terimakasih atas bantuan jawaban dari ikhwan dan akhwat semua.

Wassalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh..
FM


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke