Assalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh.. Si A mempunyai hutang kepada si B sejak 5 tahun yang lalu.
Tahun ini si A, karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut, akhirnya menawarkan sebidang tanah kepada si B sebagai gantinya. Kita tahu bahwa harga tanah tahun ini pasti jauh berbeda dengan 5 tahun yang lalu. Bolehkah si B meminta kepada si A , agar harga tanah tersebut ditentukan berdasarkan harga 5 tahun yang lalu? Karena kalau dihitung berdasarkan harga tanah saat ini, tentu si B akan mendapatkan ganti tanah yang lebih sempit , bila dibandingkan dengan harga tanah 5 tahun yang lalu. Terimakasih atas bantuan jawaban dari ikhwan dan akhwat semua. Wassalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh.. FM ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/