Bismillah
Hukum Gambar Makhluk Bernyawa pada Pakaian Anak-Anak Pertanyaan : Banyak pakaian untuk anak-anak bergambar makhluk bernyawa. Sebagian pakaian ini termasuk dihinakan seperti sepatu dan pakaian dalam anak-anak di bawah umur tiga tahun. Sebagian yang lain bukan termasuk yang dihinakan bahkan dijaga serta diperhatikan kebersihannya. Lalu apa hukum pakaian-pakaian ini? Jawab : Ahlul ilmi mengatakan: ‘Sesungguhnya haram memakaikan kepada anak-anak apa-apa yang haram dipakaikan kepada orang dewasa’. Apa yang padanya terdapat gambar makhluk bernyawa maka haram dipakaikan kepada orang dewasa sehingga memakaikannya kepada anak kecil juga haram, dan ini memang benar. Yang selayaknya dilakukan kaum muslimin adalah menghentikan pakaian-pakaian dan sepatu-sepatu seperti ini sehingga orang-orang yang berbuat kejahatan dan kerusakan tidak bisa mengintervensi kita dari sisi ini. Bila sudah dihentikan maka mereka tidak akan mendapatkan jalan untuk menyampaikannya ke negeri-negeri ini dan mereka tidak bisa membuat sepele perkaranya di kalangan penduduk negeri ini. [Sumber: Tanya Jawab seputar Problema Wanita dan Rumah Tanggaoleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal 158, terbitan Pustaka Salafiyah]. http://www.tamansunnah.com/wanita-keluarga/gambar-makhluk-bernyawa-pada-pakaian-anak-anak.html#more-290 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman