Bismillah

Hukum Gambar Makhluk Bernyawa pada Pakaian Anak-Anak


Pertanyaan :
Banyak pakaian untuk anak-anak bergambar  makhluk bernyawa. Sebagian pakaian ini
termasuk dihinakan seperti  sepatu dan pakaian dalam anak-anak di bawah umur
tiga tahun. Sebagian  yang lain bukan termasuk yang dihinakan bahkan dijaga
serta diperhatikan  kebersihannya. Lalu apa hukum pakaian-pakaian ini?

Jawab :
Ahlul ilmi mengatakan: ‘Sesungguhnya  haram memakaikan kepada anak-anak apa-apa
yang haram dipakaikan kepada  orang dewasa’. Apa yang padanya terdapat gambar
makhluk bernyawa maka  haram dipakaikan kepada orang dewasa sehingga
memakaikannya kepada anak  kecil juga haram, dan ini memang benar. Yang
selayaknya dilakukan kaum  muslimin adalah menghentikan pakaian-pakaian dan
sepatu-sepatu seperti  ini sehingga orang-orang yang berbuat kejahatan dan
kerusakan tidak bisa  mengintervensi kita dari sisi ini. Bila sudah dihentikan
maka mereka  tidak akan mendapatkan jalan untuk menyampaikannya ke negeri-negeri
ini  dan mereka tidak bisa membuat sepele perkaranya di kalangan penduduk
negeri ini.

[Sumber: Tanya Jawab seputar Problema Wanita dan Rumah Tanggaoleh Asy Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal 158, terbitan Pustaka Salafiyah].
http://www.tamansunnah.com/wanita-keluarga/gambar-makhluk-bernyawa-pada-pakaian-anak-anak.html#more-290


 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 

Kirim email ke