Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ikhwanfillah, ada saudara yg baru saja menjual rumahnya seharga X Milyar. Saudara ini terdiri dari Bapak, Ibunya sudah meninggal. Anak kandung bapak ibu ini ada 3 ( 2 laki2 dan 1 perempuan). Ibunya sebelum nikah dgn Bapak ini, sudah cerai dan bawa 2 anak perempuan. Sementara bapaknya, dulu juga pernah menikah dgn perempuan lain dan lahir 1 anak perempuan. Jadi, saat ini Bapak ini sudah menjual rumah tadi dan dibagikan ke anak2nya baik yg kandung maupun yg anak tiri.
Pertanyaannya ; 1. Apakah kalau masih ada bapaknya, warisan boleh dibagi. 2. Berapa bagian yg masing2 org bisa mendapatkannya ? 3. Apakah dengan kondisi status anak2 spt itu semuanya mendapat bagian ? Sebelumnya terima kasih atas bantuan dan ilmunya ustadz, jazakumullah. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/