Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Ikhwanfillah, ada saudara yg baru saja menjual rumahnya seharga X Milyar. 
Saudara ini terdiri dari Bapak, Ibunya sudah meninggal. Anak kandung bapak ibu 
ini ada 3 ( 2 laki2 dan 1 perempuan). Ibunya sebelum nikah dgn Bapak ini, sudah 
cerai dan bawa 2 anak perempuan. Sementara bapaknya, dulu juga pernah menikah 
dgn perempuan lain dan lahir 1 anak perempuan. Jadi, saat ini Bapak ini sudah 
menjual rumah tadi dan dibagikan ke anak2nya baik yg kandung maupun yg anak 
tiri. 

Pertanyaannya ; 
1. Apakah kalau masih ada bapaknya, warisan boleh dibagi.
 2. Berapa bagian yg masing2 org bisa mendapatkannya ?  
3. Apakah dengan kondisi status anak2 spt itu semuanya mendapat bagian ?  

Sebelumnya terima kasih atas bantuan dan ilmunya ustadz, jazakumullah.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 


Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke