Bismillah,

Hukum Memakai Pakaian Pendek Yang Menampakkan Aurat Bagi Anak Kecil


Pertanyaan :
Apakah boleh bagi anak-anak baik lelaki maupun perempuan memakai pakaian-pakaian
pendek yang memperlihatkan kedua pahanya?

Jawab :
Sudah diketahui bersama bahwa anak di  bawah umur tujuh tahun tidak ada hukum
bagi auratnya. Akan tetapi  mendidik anak-anak dengan pakaian yang seronok dan
pendek seperti ini  tidak diragukan lagi nantinya akan ringan bagi mereka untuk
membuka  aurat di masa mendatang. Bahkan, bisa jadi  seseorang tidak akan malu
membuka pahanya karena di waktu kecilnya dia  biasa membukanya dan tidak menaruh
perhatian. Saat sudah seperti ini,  pandangan manusia ke aurat mereka seperti
pandangan mereka kea rah  wajah, dari sisi hilangnya kehormatan dan rasa malu
darinya. Menurut  pendapat saya, anak-anak dilarang memakai pakaian ini walaupun
masih  kecil, dan hendaknya mereka memakai pakaian yang menjaga rasa malu, yang
jauh dari hal yang terlarang.

[Sumber: Tanya Jawab seputar Problema Wanita dan Rumah Tanggaoleh Asy Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal 160-161, terbitan Pustaka Salafiyah].

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 

Kirim email ke