Bismillah,
Hukum Memakai Pakaian Pendek Yang Menampakkan Aurat Bagi Anak Kecil Pertanyaan : Apakah boleh bagi anak-anak baik lelaki maupun perempuan memakai pakaian-pakaian pendek yang memperlihatkan kedua pahanya? Jawab : Sudah diketahui bersama bahwa anak di bawah umur tujuh tahun tidak ada hukum bagi auratnya. Akan tetapi mendidik anak-anak dengan pakaian yang seronok dan pendek seperti ini tidak diragukan lagi nantinya akan ringan bagi mereka untuk membuka aurat di masa mendatang. Bahkan, bisa jadi seseorang tidak akan malu membuka pahanya karena di waktu kecilnya dia biasa membukanya dan tidak menaruh perhatian. Saat sudah seperti ini, pandangan manusia ke aurat mereka seperti pandangan mereka kea rah wajah, dari sisi hilangnya kehormatan dan rasa malu darinya. Menurut pendapat saya, anak-anak dilarang memakai pakaian ini walaupun masih kecil, dan hendaknya mereka memakai pakaian yang menjaga rasa malu, yang jauh dari hal yang terlarang. [Sumber: Tanya Jawab seputar Problema Wanita dan Rumah Tanggaoleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal 160-161, terbitan Pustaka Salafiyah]. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman