Berlakukah Hukum Nifas Bagi Wanita Yang Keguguran? Pertanyaan:
Jika wanita melahirkan dalam bentuk gumpalan daging atau darah (mengalami keguguran), apakah berlaku baginya hukum nifas? Jawaban: Ya, berdasarkan keumuman dalil. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab ar-Raudhah, “Sama saja, apakah ia melahirkan anak yang penciptaannya Sempurna atau kurang atau bahkan meninggal, dan ia melahirkan dalam bentuk gumpalan daging atau darah (keguguran), maka hukum nifas berlaku baginya.” Al-Qawabil mengattakan, “Sesungguhnya itu adalah awal mula penciptaan manusia. Disebutkan dalam kitab al-Majmu’ juz 2 hal. 487, “Furu: para ulama kami berpendapat, dalam penetapan hukum nifas tidak disyaratkan jika anak yang lahir harus dalam wujud yang sempurna, tidak juga (disyaratkan) dalam keadaan hidup. Melainkan sekiranya wanita tersebut melahirkan anaknya dalam keadaan mninggal dunia ataukah segumpal daging yang telah berwujud manusia atau belum berwujud sama sekali, Al-Qawabil mengatakan, ‘Sesungguhnya daging tersebut adalah daging manusia,’ maka hukum nifas telah berlaku. Demikian yang ditegskan oleh Al-Mutawalli dan ulama lainnya. Al-Mawardi mengatakan, “Kriteria (nifas) yaitu wanita tersebut melahirkan janin yang dapat mengakhirkan masa iddah dan dia telah dikategorikan sebagai ummu walad. Muhammad bin al-Amir ash-Shan’ani rahimahullah di dalam kitab beliau Minhah al-Ghaffar ‘ala Dha’un-Nahaar juz 1 hal. 353 mengatakan, “Kehamilan dalam konteks etimologi berlaku bagi janin yang belum berwujud. Dan, syariat Islam tidaklah menerangkan persyaratan wujud janin, sementara ayat-ayat hanya menyebutkan lafazh melahirkan.” Abd bin Humaid meriwayatkan dari al-Hasan, Ibnu Sirin, Ibrahim an-Nakha’i dan Qatadah, mereka berpendapat bahwa jika seorang wanita keguguran atau melahirkan dalam bentuk gumpalan daging atau darah, maka wanita tersebut harus menyelesaikan masa ‘iddahnya. Inilah beberapa pendapat ulama Salaf yang menguatkan makna harfiah di atas, sedangkan orang yang mensyaratkan bahwa janin haruslah terbentuk mesti mendatangkan dalil. [Sumber: Al-Masail Tanya Jawab Agama Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, jilid 1, hal 364-365, terbitan Griya Ilmu] Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman