Berlakukah Hukum Nifas Bagi Wanita Yang Keguguran?

Pertanyaan:

Jika wanita melahirkan dalam bentuk gumpalan daging atau darah (mengalami
keguguran), apakah berlaku baginya hukum nifas?

Jawaban:

Ya,  berdasarkan keumuman dalil. Imam  an-Nawawi rahimahullah berkata dalam
kitab ar-Raudhah, “Sama saja,  apakah ia melahirkan anak yang  penciptaannya
Sempurna atau kurang atau  bahkan meninggal, dan ia  melahirkan dalam bentuk
gumpalan daging atau  darah (keguguran), maka  hukum nifas berlaku baginya.”
Al-Qawabil  mengattakan, “Sesungguhnya itu  adalah awal mula penciptaan manusia.

Disebutkan dalam  kitab al-Majmu’ juz 2  hal. 487, “Furu: para ulama kami
berpendapat,  dalam penetapan hukum  nifas tidak disyaratkan jika anak yang
lahir  harus dalam wujud yang  sempurna, tidak juga (disyaratkan) dalam keadaan
hidup. Melainkan  sekiranya wanita tersebut melahirkan anaknya dalam  keadaan
mninggal  dunia ataukah segumpal daging yang telah berwujud  manusia atau belum
berwujud sama sekali, Al-Qawabil mengatakan,  ‘Sesungguhnya daging  tersebut
adalah daging manusia,’ maka hukum nifas  telah berlaku.  Demikian yang
ditegskan oleh Al-Mutawalli dan ulama  lainnya.
Al-Mawardi mengatakan, “Kriteria (nifas)  yaitu wanita  tersebut melahirkan
janin yang dapat mengakhirkan masa  iddah dan dia  telah dikategorikan sebagai
ummu walad.

Muhammad bin  al-Amir ash-Shan’ani  rahimahullah di dalam kitab beliau Minhah
al-Ghaffar ‘ala Dha’un-Nahaar  juz 1 hal. 353 mengatakan, “Kehamilan  dalam
konteks etimologi berlaku  bagi janin yang belum berwujud. Dan,  syariat Islam
tidaklah menerangkan  persyaratan wujud janin, sementara  ayat-ayat hanya
menyebutkan lafazh  melahirkan.”

Abd bin  Humaid meriwayatkan dari  al-Hasan, Ibnu Sirin, Ibrahim an-Nakha’i dan
Qatadah, mereka berpendapat  bahwa jika seorang wanita keguguran atau
melahirkan dalam bentuk  gumpalan daging atau darah, maka wanita  tersebut harus
menyelesaikan  masa ‘iddahnya. Inilah beberapa pendapat  ulama Salaf yang
menguatkan  makna harfiah di atas, sedangkan orang yang  mensyaratkan bahwa
janin  haruslah terbentuk mesti mendatangkan dalil.

[Sumber: Al-Masail Tanya Jawab Agama Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, jilid 1,
hal 364-365, terbitan Griya Ilmu]



 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 

Kirim email ke