Assalamu'alaykum.. afwan ana mau bertanya masalah insuran mobil,adakah hukum darurat dalam mengansuransi kan mobil,di tempat ana tinggal ada dua sistim asuransi mobil(ana tidak tahu sistim di indo)yg pertama full cover maksud nya apa bila seseorang menabrak insuran akan menganti mobil yg menabrak dan yg di tabrak dan yg ke dua third party maksud nya orang yg mempunyai insuran third party apa bila dia menabrak maka insuran hanya memberi pengantian kepada yg di tabrak saja sedang kan yg menabrak bebas dari segala tuntutan,pertanyaan ana boleh kah kita meng asuransi thirt party saja untuk mencegah kita di zholimi karena apa bila kita tidak mempunyai insuran apa bila kita menabrak bukan saja kita di tuntut untuk memperbaiki mobil yg kita tabrak tapi juga kita akan di tuntut yg lain2 seperti kita akan di tuntut untuk menyewa kan mobil selama mobil dalam perbaikan,jikalau dia terluka dan tidak bisa bekerja kita harus membayar berapa lama dia tidak bekerja dll,mungkin kita harus membayar berlipat ganda dari yg seharus nya kita bayar. maap kata2nya terlalu panjang. jazakamullahu khairan
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/