Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Baik lah kita kaji dulu dengan sebaik2nya arti perdarahan karena haid, nifas, tumor rahim. Yang menjadikan sesorang tidak perlu shalat adalah pada saat ia mendapat haid, itu jelas hukumnya. Demikian pula bila seseorang dalam keadaan nifas. Perdarahan dari liang faraj seseorang wanita karena bukan haid dan nifas, tidak ada bedanya dengan perdarahan di gusi, kulit dlsbnya. Tambahan : ada beberapa hal lagi keadaan dijalan lahir mulai dari vulva sampai dengan atap rahim, yang dapat menyebabkan perdarahan tetapi bukan haid ataupun nifas. Demikian pengantar dari saya sebagai seorang akhli kesehatan. Kemudian silahkan mereka yang akhli dalam Syariah Islam, merumuskan fatwa sesuai dasar yang saya berikan diatas. Wassalam Prof DR Dr KH Salamun Sastra MPH,
To: assunnah@yahoogroups.com From: zweho...@yahoo.com Date: Sun, 24 Apr 2011 20:14:30 -0700 Subject: [assunnah] Tanya : Keluar darah dari rahim Assalamualaykum, Saat ibu ana memiliki miom pada rahimnya, dan terkadang keluar flek-flek darah, sekarang sedang dalam perawatan. Yang menjadi pertanyaan ana apakah ibu ana msh bisa untuk sholat? apakah sama dengan ketika haid? Jazakallah khairan, eri ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/