Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Maha Besar ya Allah, alangkah bijaknya Muhammad Rasulullah,
Saya akan menjelaskan secara kesehatan:
1. Pada prinsipnya, bulu kemaluan terutama pada wanita adalah tempat bibit 
penyakit hinggap,
dan hidup, baik ia bakteri, jamur terlebih parasit (kutu).
Jadi mencukur bulu tersebut sama dengan mencegah hidupnya bibit penyakit 
tersebut.
Bulu kemaluan tersimpan didalam celana, terutama mereka yang mengganti 
celananya berhari-hari,
akan menambah kesempatan bibit penyakit berkembang biak.
Khususnya pada wanita, bulu kemaluan yang ada disekitar bibir, akan tergencet 
celana dan masuk diantara bibir,
akan bercampur dengan lendir, maka akan sangat lagi menimbulkan kesempatan bagi 
kuman penyakit untuk berkembang.
2. Saya anjurkan semua pihak pada saat mandi, menyabuni daerah selangkangan 
dengan sebaik2nya, mengeringkannya
dengan sebaik-baiknya, kemudian mengganti celana dalam dengan yang baru. Celana 
dalam yang baru diganti hendaknya
tidak disimpan, tetapi harus langsung dicuci bersih dan dijemur.
Demikian uraian dari saya semoga bermanfaat dan dijalankan.
Wassalam
Prof DR Dr Salamun Sastra



To: assunnah@yahoogroups.com
From: smile_ch...@yahoo.com
Date: Wed, 27 Apr 2011 07:15:11 +0000
Subject: [assunnah] Tanya hukum memotong / mencukur bulu kemaluan






Assalamu'alaikum..

afwan ana mo tanya adakah hukum atau anjuran mengenai mencukur bulu kemaluan, 
baik bagi pria maupun wanita, juga adakah efek bagi kesehatan..

jazakumulloh



                                          

Kirim email ke