Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Maha Besar ya Allah, alangkah bijaknya Muhammad Rasulullah, Saya akan menjelaskan secara kesehatan: 1. Pada prinsipnya, bulu kemaluan terutama pada wanita adalah tempat bibit penyakit hinggap, dan hidup, baik ia bakteri, jamur terlebih parasit (kutu). Jadi mencukur bulu tersebut sama dengan mencegah hidupnya bibit penyakit tersebut. Bulu kemaluan tersimpan didalam celana, terutama mereka yang mengganti celananya berhari-hari, akan menambah kesempatan bibit penyakit berkembang biak. Khususnya pada wanita, bulu kemaluan yang ada disekitar bibir, akan tergencet celana dan masuk diantara bibir, akan bercampur dengan lendir, maka akan sangat lagi menimbulkan kesempatan bagi kuman penyakit untuk berkembang. 2. Saya anjurkan semua pihak pada saat mandi, menyabuni daerah selangkangan dengan sebaik2nya, mengeringkannya dengan sebaik-baiknya, kemudian mengganti celana dalam dengan yang baru. Celana dalam yang baru diganti hendaknya tidak disimpan, tetapi harus langsung dicuci bersih dan dijemur. Demikian uraian dari saya semoga bermanfaat dan dijalankan. Wassalam Prof DR Dr Salamun Sastra
To: assunnah@yahoogroups.com From: smile_ch...@yahoo.com Date: Wed, 27 Apr 2011 07:15:11 +0000 Subject: [assunnah] Tanya hukum memotong / mencukur bulu kemaluan Assalamu'alaikum.. afwan ana mo tanya adakah hukum atau anjuran mengenai mencukur bulu kemaluan, baik bagi pria maupun wanita, juga adakah efek bagi kesehatan.. jazakumulloh