Wa'alaikum salam

anti mungkin boleh melihatnya di sini
http://almanhaj.or.id/content/1948/slash/0

eddy
-----

PERGI KE GEREJA DAN SHALAT DI RUMAH ORANG NASHRANI

SHALAT DI RUMAH ORANG NASHRANI

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Adakalanya ketika tiba 
waktu shalat, saya sedang berada di rumah salah seorang mereka, lalu saya 
mengambil sajadah saya dan shalat di depan mereka. Apakah shalat saya sah, 
sementara rumah itu adalah rumah mereka ?

Jawaban
Ya, shalat anda sah –semoga Allah menambahkan antusias untuk mentaatiNya- 
terutama pelaksanaan shalat yang lima tepat pada waktunya. Dan seharusnya anda 
berambisi untuk melaksanakannya secara berjama'ah, yang dengan begitu anda 
memakmurkan masjid sejauh kemampuan.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, Juz 2, hal.76]

PERGI KE GEREJA

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Mereka meminta saya 
untuk pergi bersama mereka ke gereja, lalu saya menolak sampai saya bertanya 
lebih dahulu tentang hukumnya, apakah boleh pergi bersama mereka karena 
toleransi agama Islam dan karena Islam adalah agama sosial disamping untuk 
meluaskan medan dakwah ke jalan Islam. Demikian ini, tentu anda ketahui bahwa 
agama Nashrani Protestan, sebagaimana yang mereka katakan, bahwa dalam 
sembahyang mereka tidak ada sujud dan ruku'. Perlu diketahui, bahwa insya 
Allah, mustahil saya akan memeluk agama Nashrani.

Jawaban
Jika kepergian anda bersama mereka ke gereja sekedar untuk menunjukkan 
toleransi dan kemudahan, maka itu tidak boleh, tapi jika itu sebagai pembukaan 
untuk menyeru mereka kepada Islam dan meluaskan cakupannya, dan anda sendiri 
tidak ikut serta dalam peribadatan mereka serta tidak khawatir akan terpengaruh 
oleh keyakinan, kebiasaan dan tradisi mereka, maka hal itu boleh.

Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz. 2, hal. 75-76]

MASUKNYA NON MUSLIM KE MASJID ATAU MUSHALLA

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum masuknya 
non muslim ke masjid atau mushalla kaum muslimin, baik itu untuk menghadiri 
shalat ataupun untuk mendengarkan ceramah?

Jawaban
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan 
kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya, wa ba'du.

Telah kami terbitkan jawaban berupa fatwa dengan nomor 2922 yang naskahnya 
sebagai berikut : Diharamkan atas kaum muslimin membiarkan orang kafir mana pun 
untuk masuk ke Masjdil Haram, karena ini sesuatu yang diharamkan berdasarkan 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik 
itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil Haram sesudah tahun ini” 
[At-Taubah : 28]

Adapun masjid-masjid lainnya, menurut sebagian ahli fiqih dibolehkan karena 
tidak adanya dalil yang menunjukkan larangannya. Sebagian lainnya mengatakan 
tidak boleh karena dikiaskan kepada Masjidl Haram. Yang benar adalah boleh demi 
kemaslahatan syar'iyyah dan kebutuhan yang menuntut hal tersebut, seperti untuk 
mendengarkan ceramah yang kadang bisa mengajaknya masuk Islam atau karena 
kebutuhannya untuk minum air yang ada di masjid.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz 2, hal. 76]

MASUK KE GEREJA

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum masuknya 
seorang muslim ke gereja, baik itu untuk menghadiri sembahyang mereka atau 
mendengarkan ceramah?

Jawaban
Seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena 
banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh 
Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:

"Artinya : Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja 
dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka” 
[HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. 
Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455]

Tapi jika untuk kemaslahatan syar'iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah 
dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa.

Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, Juz. 2, hal. 76-77]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]



2011/4/29 Keisha <keishakeis...@yahoo.com>

> Assalamualaikum ..
> Dear All,
>
> Saya mempunyai teman baik dari kuliah non muslim, pada bulan juni mendatang
> dia akan melangsungkan pernikahannya di gereja (akad nikah) dan dia sangat
> ingin saya untuk menghadirinya karena saya adalah teman baiknya. Tetapi yang
> menjadi kendala saya adalah saya berhijab dan merasa sungkan untuk
> menghadirinya walaupun saya ingin tanpa ada niat yang lain. Saya sudah
> memberikan alasan bahwa saya berhalangan hadir ke akad nikah pernikahan
> mereka tetapi saya datang ke resepsinya yang di langsungkan di sebuah
> gedung.
>
> Yang mau saya tanyakan adalah, apakah diperbolehkan seorang muslim masuk ke
> gereja ? apakah ada hadist yang menguatkan dilarang atau tidaknya mengenai
> pertanyaan saya.
>
> Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
>
> Walaikumsalam..


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke