Afwan, ana mau tanya sesuatu hal sebagai berikut:
ana (ikhwan) telah bercerai dari istri dan hak asuh anak
diberikan hakim kepada istrinya.

anak ana wanita sekarang berumur 3 tahun

Memandang status istri yg sdh menikah kembali, bolehkah ana mengambil hak asuh 
anak, sedangkan situasi istri masih mempunyai ibu (neneknya yang mau 
mengasuhnya). apakah hak asuh jatuh kepada neneknya garis keatas dari ibu anak 
ana, atau jatuh ke ana, terimakasih

1. apa yang harus ana lakukan? agar ana tidak salah dalam mengambil keputusan, 
mohon penjelasan dengan syariat Islam.






------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke