Afwan, ana mau tanya sesuatu hal sebagai berikut: ana (ikhwan) telah bercerai dari istri dan hak asuh anak diberikan hakim kepada istrinya.
anak ana wanita sekarang berumur 3 tahun Memandang status istri yg sdh menikah kembali, bolehkah ana mengambil hak asuh anak, sedangkan situasi istri masih mempunyai ibu (neneknya yang mau mengasuhnya). apakah hak asuh jatuh kepada neneknya garis keatas dari ibu anak ana, atau jatuh ke ana, terimakasih 1. apa yang harus ana lakukan? agar ana tidak salah dalam mengambil keputusan, mohon penjelasan dengan syariat Islam. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/