From: andira_m...@yahoo.co.id
Date: Sun, 15 May 2011 11:27:38 +0000
Assalamu'alaikum..
mw tanya nich, ane pernah denger katanya nikah beda agama itu ga apa-apa ya 
bahkan dengan ahlul kitab/yahudi sekalipun? lalu hubungannya dengan QS 
Al-Baqarah ayat 221 
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. 
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun 
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan 
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin 
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke 
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah 
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka 
mengambil pelajaran."
mohon jawaban secara pemahaman salafus shaleh..
Jazzakallah...
>>>>>>>>>>
 
1. Orang kafir terdiri dari musyrikin dan ahli kitab.
- Musyrik adalah orang kafir yang tidak memiliki kitab (seperti; majusi, 
penyembah berhala dan yang serupa)
- Ahli Kitab (adalah orang kafir yang memiliki kitab). Ahli Kitab adalah mereka 
yang beragama Yahudi maupun Nasrani. Kitab Taurat diturunkan kepada kaum Yahudi 
dan Nabi mereka adalah Musa Alaihissalam. Sedangkan kitab Injil diturunkan 
kepada kaum Nasrani, dan Nabi mereka adalah Isa bin Maryam Alaihissalam.

Selanjutnya silakan baca di
HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI ORANG KAFIR YANG TIDAK MEMILIKI KITAB 
http://almanhaj.or.id/content/2315/slash/0 
 
2. Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 221 berkaitan dengan wanita musyrik

MENIKAHI WANITA MUSYRIK
Seorang muslim dilarang menikahi wanita musyrik baik merdeka maupun budak. 
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ 
خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Dan 
sungguh wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia 
menarik hatimu" [al-Baqarah/2:221][1]

Hal ini juga ditegaskan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

"Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan 
perempuan-perempuan kafir" [al-Mumtanah/ 60:10]

Sehingga setelah Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat ini Umar bin al-Khatthab 
Radhiyallahu 'anhu menceraikan dua istri beliau Radhiyallahu 'anhu yang 
dinikahinya ketika masih musyrik.[2] 

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan: Tidak ada perselisihan di antara para 
ulama bahwa wanita dan sembelihan semua orang kafir selain ahli kitab seperti 
orang yang menyembah patung, batu, pohon dan hewan yang mereka anggap baik, 
haram (bagi kaum muslimin).[3]

Selanjutnya silakan baca di NIKAH DENGAN ORANG KAFIR 
http://almanhaj.or.id/content/2633/slash/0
 
Wallahu a'lam                             

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke