Wassalamualaikum,
Saya akan berikan informasi seperti dibawah ini :
1. Darah sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang menderita 
sesuatu
hal yang tidak dapat di lakukan tanpa pemberian darah (ibu yang melahirkan 
dengan perdatrahan hebat,
orang yang luka parah karena kecelakaan/tertusuk/tertembak, anemia berat dll).
2. Perihal donor darah ini secara resmi masuk dalam kurikulum pelajaran 
disekolah kedokteran
dimana saja didunia
3. Seseorang yang diambil darahnya tidak akan membahayakan jiwanya karena ada 
peraturan
dan syarat yang baku serta ketat.
Bahkan pada kondisi tubuh tertentu, pengambilan darah yang teratur akan 
berakibat yang positif ter
hadap kesehatan orang tersebut.
4. Secara resmi disemua negara didirikan Bank Darah, untuk menyimpan darah atau 
bagiannya yang
setiap waktu siap digunakan (misalnya ada serangan roket/artileri/bom Israel 
terhadap penduduk Gaza
yang menyebabkan lukah parah dan kehilangan darah), maka darah yang tadinya 
disimpan tersebut segera
dikeluarkan dan didonorkan kepada mereka yang menjadi korban tersebut untuk 
menyelamatkan nyawanya.
Demikian antara lain penjelasan saya.
Wassalam
Prof DR Dr KH Salamun Sastra



To: assunnah@yahoogroups.com
From: alif_...@yahoo.com
Date: Mon, 30 May 2011 03:18:02 +0000
Subject: [assunnah] Hukum donor darah






Assalamualaikum,
gimana ya hukum donor darah mungkin ada yang bisa kasih masukan, karna tiap 3 
bulan sekali ditempat kerja diadakan donor darah,
syukron



                                          

Kirim email ke