Wassalamualaikum, Saya akan berikan informasi seperti dibawah ini : 1. Darah sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang menderita sesuatu hal yang tidak dapat di lakukan tanpa pemberian darah (ibu yang melahirkan dengan perdatrahan hebat, orang yang luka parah karena kecelakaan/tertusuk/tertembak, anemia berat dll). 2. Perihal donor darah ini secara resmi masuk dalam kurikulum pelajaran disekolah kedokteran dimana saja didunia 3. Seseorang yang diambil darahnya tidak akan membahayakan jiwanya karena ada peraturan dan syarat yang baku serta ketat. Bahkan pada kondisi tubuh tertentu, pengambilan darah yang teratur akan berakibat yang positif ter hadap kesehatan orang tersebut. 4. Secara resmi disemua negara didirikan Bank Darah, untuk menyimpan darah atau bagiannya yang setiap waktu siap digunakan (misalnya ada serangan roket/artileri/bom Israel terhadap penduduk Gaza yang menyebabkan lukah parah dan kehilangan darah), maka darah yang tadinya disimpan tersebut segera dikeluarkan dan didonorkan kepada mereka yang menjadi korban tersebut untuk menyelamatkan nyawanya. Demikian antara lain penjelasan saya. Wassalam Prof DR Dr KH Salamun Sastra
To: assunnah@yahoogroups.com From: alif_...@yahoo.com Date: Mon, 30 May 2011 03:18:02 +0000 Subject: [assunnah] Hukum donor darah Assalamualaikum, gimana ya hukum donor darah mungkin ada yang bisa kasih masukan, karna tiap 3 bulan sekali ditempat kerja diadakan donor darah, syukron