Assalamuallaikum warahmatulloh, Ana seorang mahasiswa yang baru lulus, rencananya ana ingin membuat perusahaan dengan teman ana yang bergerak di bidang konsultan jaringan komputer. Permasalahan yang muncul kebanyakan dari model perusahaan yang akan ana buat klien nya adalah pihak perbankan. Dahulu ana pernah mendengar bahwa bekerja sama dengan bank tidak selamanya haram, ada yang diperbolehkan. Yang ingin ana tanyakan: 1. apakah bekerjasama dengan bank untuk jaringan komputernya diperbolehkan atau tidak ? 2. apakah info yang ana dengar tentang kerjasama dengan bank ada yang diperbolehkan, apakah itu benar atau tidak?
mohon penjelasannya akhi, kalau ada fatwa" ulamanya bisa diberikan, biar ana semakin jelas. jazakumulloh, Assalamuallaikum warahmatulloh ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/