Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarokatuh,

Kepada saudaraku di milis ini, mohon penjelasannya tentang zakat perkebunan 
karet. Misalkan dari luas 2 hektaran kebun karet setiap bulan dari penjualan 
karet didapatkan 10 juta belum dipotong dengan biaya pengolahan karet serta 
gaji pegawai. Karet ini diambil getahnya setiap 2 hari sekali dan kalau sudah 
diolah menjadi lembaran2 karet yang sudah dijemur sampai keadaan tertentu maka 
siap untuk dijual.
Bagaimana cara penghitungan zakat yang harus dikeluarkan? Berapa nisab zakat 
karet? Apa dikeluarkannya kalau sudah mencapai satu tahun?
Bagaimana pula perhitungan zakat untuk padi yang panennya setiap 3-4 bulan 
sekali?

Jazakumullah khairan atas bantuannya

Didi


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke