Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarokatuh, Kepada saudaraku di milis ini, mohon penjelasannya tentang zakat perkebunan karet. Misalkan dari luas 2 hektaran kebun karet setiap bulan dari penjualan karet didapatkan 10 juta belum dipotong dengan biaya pengolahan karet serta gaji pegawai. Karet ini diambil getahnya setiap 2 hari sekali dan kalau sudah diolah menjadi lembaran2 karet yang sudah dijemur sampai keadaan tertentu maka siap untuk dijual. Bagaimana cara penghitungan zakat yang harus dikeluarkan? Berapa nisab zakat karet? Apa dikeluarkannya kalau sudah mencapai satu tahun? Bagaimana pula perhitungan zakat untuk padi yang panennya setiap 3-4 bulan sekali?
Jazakumullah khairan atas bantuannya Didi ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
