To: assunnah@yahoogroups.com
From: lyng_gh...@yahoo.co.nz
Date: Tue, 14 Jun 2011 02:17:00 -0700
Subject: [assunnah] Tanya : membeli barang dari pemakai narkoba
 
Assalamu'alaikum...
afwan ana mau tanya..apa hukumnya membeli barang dari orang yang membutuhkan 
dengan catatan orang yang membutuhkan itu pemakai narkoba
syukron
Ummu Zahra

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Setahu ana, Jual beli barang dengan siapa saja diperbolehkan selama dalam
jual beli tersebut sudah terpenuhi hukum-hukumnya, seperti ada barang yang
dijual, ada orang yang menjual (sudah berakal), ada yang membeli, barang
yang dijual juga bukan merupakan barang yang diharamkan oleh agama dan di
dalam jual beli itu disebutkan kabaikan dan keburukan yang terdapat pada
barang. Kalau masalah orang yang menjual itu pemakai narkoba, yang perlu
kita perhatikan apakah hasil barang penjualan itu untuk narkoba atau tidak.
Kalau kita tahu hasil penjualan barang untuk digunakan membeli narkoba
sebaiknya tidak berjual beli dengannya. Tapi kalau hasil penjualan
barang itu kita tahu bahwasannya bukan tidak dipakai untuk membeli narkoba,
itu tidak masalah, karena di dalam jual beli yang jujur itu ada rahmat dari
Allah.

6. Termasuk jual beli yang dilarang ialah, menjual barang yang dimanfaatkan 
oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.
http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0

Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan 
barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad jual beli ini 
hukumnya haram dan bathil. Jual beli seperti ini termasuk tolong-menolong dalam 
perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Azza wa Jalla berfirman :

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan 
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al Maidah :2].

Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk membuat khamr, membeli 
senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, para 
pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hukum menjual barang 
kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk mendukung sesuatu 
yang diharamkan Allah, atau mengunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, 
maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh dilayani. 




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke