To: assunnah@yahoogroups.com From: lyng_gh...@yahoo.co.nz Date: Tue, 14 Jun 2011 02:17:00 -0700 Subject: [assunnah] Tanya : membeli barang dari pemakai narkoba Assalamu'alaikum... afwan ana mau tanya..apa hukumnya membeli barang dari orang yang membutuhkan dengan catatan orang yang membutuhkan itu pemakai narkoba syukron Ummu Zahra
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Setahu ana, Jual beli barang dengan siapa saja diperbolehkan selama dalam jual beli tersebut sudah terpenuhi hukum-hukumnya, seperti ada barang yang dijual, ada orang yang menjual (sudah berakal), ada yang membeli, barang yang dijual juga bukan merupakan barang yang diharamkan oleh agama dan di dalam jual beli itu disebutkan kabaikan dan keburukan yang terdapat pada barang. Kalau masalah orang yang menjual itu pemakai narkoba, yang perlu kita perhatikan apakah hasil barang penjualan itu untuk narkoba atau tidak. Kalau kita tahu hasil penjualan barang untuk digunakan membeli narkoba sebaiknya tidak berjual beli dengannya. Tapi kalau hasil penjualan barang itu kita tahu bahwasannya bukan tidak dipakai untuk membeli narkoba, itu tidak masalah, karena di dalam jual beli yang jujur itu ada rahmat dari Allah. 6. Termasuk jual beli yang dilarang ialah, menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram. http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0 Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad jual beli ini hukumnya haram dan bathil. Jual beli seperti ini termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Azza wa Jalla berfirman : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al Maidah :2]. Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk membuat khamr, membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh dilayani. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/