Assalamualaikum. Maaf mungkin dari sodara sodara sekalian di forum ini ada yang memahami secara keilmuan Tentang zakat penghasilan Yang biasanya sdh dipotong 2.5 % tiap bulan dr perusahaan.
Juga soal bagaimana perhitungannya Juga siapa2 yg berhak menerimannya seandainya secara personal kita melakukan perhitungan thdp 2.5 % gaji kita Terima kasih atas informasi ilmunya.. Mohon dibantu.. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
<<image001.jpg>>